Ditulis oleh
Kategori
Cimahi, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) resmi memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam rapat internal organisasi, baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/SE/PP-ITMI/III/1448 H tentang Penggunaan SIARGA dan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam Rapat Internal Organisasi yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, setiap anggota yang mengikuti rapat internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART ITMI wajib menggunakan dan/atau menunjukkan KTAI sebagai bukti sah status keanggotaan sekaligus dasar verifikasi daftar hadir.
Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan pemberlakuan KTAI dilakukan setelah Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) dan desain KTAI melalui proses pengembangan, penyempurnaan, serta evaluasi.
PP ITMI menilai SIARGA telah berjalan stabil, sementara KTAI telah layak digunakan sebagai identitas keanggotaan.
Data yang tercantum dalam KTAI juga bersumber dari data anggota yang tercatat dalam SIARGA.
Setelah surat edaran diterbitkan, PP ITMI juga mulai menyiapkan pengembangan mekanisme pendaftaran anggota secara mandiri melalui SIARGA.
Menurut Heri, langkah tersebut terutama ditujukan untuk mempermudah anggota di daerah yang belum memiliki administrator SIARGA.
Tak hanya itu, ia juga siap merancang kegiatan sosialisasinya kepada anggota.
“Karena edaran ini sudah turun, kita juga coba siapkan agar anggota dapat mendaftar mandiri di SIARGA. Datanya akan diverifikasi berjenjang, dari Pengurus Daerah, Wilayah, dan Pusat. Ini kita siapkan agar dapat mempermudah anggota, terkhusus yang tidak ada administratornya. Sosialisasinya juga nanti kita siapkan lah,” kata Heri.
Meski demikian, pendaftaran mandiri nantinya tidak akan menggantikan mekanisme yang sudah berjalan. Anggota tetap dapat memperoleh bantuan administrator di tingkat daerah maupun wilayah.
“Tapi ini nggak jadi satu-satunya metode di SIARGA, ya. Nantinya fitur pendaftaran melalui administrator daerah atau wilayah tetap dipertahankan,” ujarnya.
Dengan dua mekanisme tersebut, PP ITMI berharap anggota memiliki pilihan yang lebih mudah untuk masuk ke dalam sistem pendataan organisasi tanpa menghilangkan peran administrator dalam membantu anggota yang membutuhkan pendampingan.
Surat edaran juga meminta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah memastikan anggotanya telah terdaftar di SIARGA, mendorong anggota yang belum memiliki KTAI untuk melengkapi data, serta membantu anggota yang mengalami hambatan dalam proses registrasi maupun penggunaan KTAI digital.
Ketentuan penggunaan SIARGA dan KTAI ini berlaku hingga pelaksanaan Mudzakarah Pengurus Pusat ITMI yang nantinya akan membahas dan menetapkan kedudukan keduanya secara konstitusional dalam organisasi.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Izul Islam Wal Muslimin Wal Ma’fufin (Kemuliaan Agama Islam, Kaum Muslimin dan Kaum Tunanetra
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) memiliki Misi sebagai berikut :
Dalam melakukan kiprahnya, ITMI telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah maupun non-pemerintah, LSM, Ormas, dan sebagainya.
Untuk menjaga keberlangsungan kiprahnya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, ITMI senantiasa membuka kerjasama dengan berbagai pihak.
Diantara kiprah dan kerjasama yang telah dan selalu dilakukan ITMI adalah :
Program dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan tunanetra muslim berjalan berkat dukungan para dermawan. Partisipasi Anda membantu membuka kesempatan yang lebih luas bagi saudara-saudara tunanetra untuk belajar, berkarya, dan mandiri.
Dapatkan kabar terbaru program dan kegiatan ITMI melalui media sosial.