Penulis: Media Officer

  • PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA Tentang Tantangan Membaca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol

    Jakarta, Itmi.or.id, Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras peristiwa berupa tantangan melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol yang terjadi dalam rangkaian festival musik The Sounds Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 9 Agustus 2026.

    Bagi PP ITMI, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai candaan, spontanitas, gimik, ataupun kreativitas promosi.

    Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang wajib dihormati dan dijaga kemuliaannya.

    Menempatkan bacaan salah satu surah dalam Al-Qur’an sebagai tantangan untuk mendapatkan minuman beralkohol merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan telah melukai perasaan keagamaan umat Islam.

    Terlebih, minuman yang memabukkan merupakan sesuatu yang secara tegas diperintahkan untuk dijauhi dalam ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90.

    Karena itu, menyandingkan bacaan Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah merupakan tindakan yang bertentangan dengan adab penghormatan terhadap Al-Qur’an dan nilai-nilai yang dikandungnya.

    PP ITMI mencermati bahwa pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak terkait telah memberikan klarifikasi dan tanggapan atas peristiwa tersebut. PP ITMI menghargai setiap bentuk permohonan maaf, evaluasi, dan upaya untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka.

    Namun demikian, klarifikasi dan permohonan maaf tidak menghilangkan perlunya evaluasi menyeluruh serta pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    PP ITMI juga mencermati bahwa peristiwa tersebut telah masuk ke ranah penegakan hukum.

    Dalam hal ini, PP ITMI tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pihak tertentu. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun, karena persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan kehidupan beragama, PP ITMI memandang proses tersebut perlu ditangani secara serius, objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Atas dasar itu, Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. PP ITMI mengecam keras tindakan menjadikan bacaan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman beralkohol.

      Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan candaan, spontanitas, kreativitas, gimik, promosi, maupun kepentingan komersial.

    2. PP ITMI menegaskan bahwa Al-Qur’an dan simbol-simbol keagamaan harus ditempatkan secara terhormat.

      Kitab suci tidak semestinya dijadikan alat taruhan, bahan sensasi, ataupun instrumen promosi untuk produk dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

    3. PP ITMI meminta seluruh pihak yang berdasarkan fakta memiliki tanggung jawab langsung maupun tanggung jawab pengawasan atas terjadinya peristiwa tersebut untuk melakukan evaluasi dan pertanggungjawaban secara terbuka.

      Permohonan maaf perlu diikuti langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

    4. PP ITMI mendukung aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani peristiwa tersebut secara objektif, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

      Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan terpenuhinya unsur tindak pidana, maka penegakan hukum hendaknya dilakukan sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.

    5. PP ITMI mengingatkan penyelenggara kegiatan, perusahaan, sponsor, agensi, pelaku usaha, pekerja kreatif, serta seluruh pihak yang bergerak dalam industri hiburan dan pemasaran agar meningkatkan sensitivitas terhadap nilai agama dan keyakinan masyarakat.

      Kreativitas memiliki ruang yang luas, tetapi tetap harus berjalan bersama etika, kepatutan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kehidupan beragama.

    6. PP ITMI mendorong penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pedoman internal, termasuk memastikan bahwa aktivitas promosi, interaksi dengan pengunjung, serta materi kreatif tidak merendahkan kitab suci, simbol agama, keyakinan, suku, maupun kelompok masyarakat tertentu.

    PP ITMI mengajak seluruh umat Islam untuk menyikapi persoalan ini secara tegas tetapi tetap beradab. Kecintaan kepada Al-Qur’an harus diwujudkan dengan cara-cara yang mencerminkan nilai Al-Qur’an itu sendiri.

    Hindari provokasi, ujaran kebencian, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.

    Dugaan pelanggaran hukum hendaknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

    PP ITMI memandang peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama.

    Kreativitas memang membutuhkan kebebasan untuk tumbuh, tetapi kebebasan bukan berarti tanpa batas.

    Ketika sebuah kreativitas bersinggungan dengan kitab suci dan keyakinan umat beragama, penghormatan, kehati-hatian, serta tanggung jawab sosial harus ditempatkan di atas kepentingan sensasi dan komersial.

    Bagi umat Islam, Al-Qur’an bukan bahan permainan, bukan alat taruhan, dan bukan instrumen untuk mendapatkan minuman beralkohol.

    Al-Qur’an adalah kalam Allah yang menjadi petunjuk kehidupan dan wajib dijaga kehormatan serta kemuliaannya.

    PP ITMI berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk semakin menghormati agama dan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa kreativitas yang baik adalah kreativitas yang tetap memiliki etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat sesama.

    Jakarta, 12 Agustus 2026

    PENGURUS PUSAT
    IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA
    (PP ITMI)

  • Viral Tantangan Baca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Tuai Kecaman Publik Di Sosial Media

    Jakarta, Itmi.or.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan tantangan membaca atau menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

    Peristiwa tersebut terjadi di salah satu booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Ahad (9/8/2026).

    Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan dan keterangan resmi yang beredar hingga Rabu (12/8/2026), polemik bermula setelah pengalaman seorang pengunjung diunggah melalui akun Threads @JARRKOJARR. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu kecaman karena bacaan ayat Al-Qur’an dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.

    Video yang beredar memperlihatkan aktivitas promosi di booth minuman beralkohol Newport. Seorang pengunjung mengikuti tantangan dengan membacakan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh produk minuman tersebut.

    Polemik pun berkembang. Persoalannya bukan semata keberadaan produk minuman beralkohol dalam festival musik, melainkan penggunaan bacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi produk tersebut.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bereaksi terhadap video yang beredar.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai tantangan menghafalkan Surah Ad-Dhuha demi memperoleh minuman beralkohol merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama dan moral.

    MUI menilai Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dimuliakan dan tidak selayaknya digunakan sebagai instrumen promosi untuk sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam. MUI menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk merendahkan kesucian Al-Qur’an.

    MUI kemudian meminta aparat kepolisian menelusuri peristiwa tersebut untuk memastikan duduk perkara dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

    The Sounds Project Sampaikan Klarifikasi

    Penyelenggara The Sounds Project akhirnya angkat bicara setelah video tersebut menuai reaksi luas.

    Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (11/8/2026), penyelenggara menyatakan aktivitas tersebut dilakukan di area booth sponsor dan bukan merupakan program maupun aktivitas yang dirancang oleh The Sounds Project.

    Penyelenggara menyatakan tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan sebelumnya terhadap aktivitas tersebut. The Sounds Project juga menegaskan bahwa kegiatan yang menyinggung nilai agama tidak sejalan dengan nilai yang mereka pegang.

    Pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung dan menyatakan telah memberikan teguran kepada pihak sponsor terkait.

    Jadi Sorotan karena Membawa Ayat Suci ke Dalam Promosi Miras

    Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan mengenai batas kreativitas dalam kegiatan promosi.

    Penggunaan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman beralkohol dinilai berbeda dari sekadar strategi pemasaran yang kontroversial. Di dalamnya terdapat penggunaan bagian dari kitab suci umat Islam yang ditempatkan dalam konteks promosi produk yang dalam ajaran Islam dilarang untuk dikonsumsi.

    Karena itu, reaksi publik tidak hanya diarahkan kepada peserta yang mengikuti tantangan, tetapi juga kepada pihak yang menggagas aktivitas tersebut serta mekanisme pengawasan kegiatan sponsor di dalam sebuah acara publik.

    Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, agensi, hingga pekerja kreatif agar mempertimbangkan sensitivitas agama ketika merancang kampanye pemasaran. Kreativitas dalam promosi memiliki ruang yang luas, tetapi penggunaan kitab suci dan simbol keagamaan memerlukan kehati-hatian serta penghormatan.

    Hingga Rabu (12/8/2026), kasus tersebut masih menjadi perhatian publik. MUI telah meminta kepolisian melakukan penelusuran, sementara penyelenggara The Sounds Project telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait aktivitas di booth sponsor tersebut.

  • Breaking News, Ketua Majelis Syura ITMI Dilarikan ke Rumah Sakit

    Jakarta, Itmi.or.id – Ketua Majelis Syura Pimpinan Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) Ust. Ahmad Rojiin Faqih dikabarkan dilarikan ke rumah sakit pada Senin (3/8/2026), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan disebut mendapat diagnosis gangguan ginjal stadium 3.

    Kabar tersebut disampaikan Bendahara Umum PP ITMI, Ajad Sudrajad, kepada jajaran pengurus melalui Grup Pengurus Pusat ITMI 1447-1452 H.

    Ajad mengatakan, informasi mengenai kondisi Ketua Majelis Syura tersebut diperolehnya dari Srikasih, istri Ketua Unit Media Informasi, Publikasi, Riset, dan Teknologi PP ITMI, Drs. Toto Sugihatno.

    Menurut Ajad, Ketua Majelis Syura sebelumnya sempat menjalani kontrol kesehatan. Dari pemeriksaan tersebut, ia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan didiagnosis mengalami gangguan ginjal stadium 3.

    “Ya, informasi yang saya dapatkan begitu, beliau dilarikan ke rumah sakit. Kemarin sempat kontrol, dan di situ divonis penyakit ginjal stadium 3,” kata Ajad, Senin, 3/8.

    Ajad menuturkan, sebelum dibawa ke rumah sakit, Ketua Majelis Syura sebenarnya telah berencana menggunakan layanan mobil daring. Namun, kendaraan yang telah dipesan disebut tidak kunjung datang.

    “Hari ini tadinya sudah janjian pesan GoCar, namun entah kenapa enggak datang. Akhirnya beliau naik ojek motor, sambil teriak-teriak, mungkin merasakan sakit lah ya. Rumah sakitnya sendiri belum saya dapatkan informasinya,” ujarnya.

    Hingga informasi tersebut disampaikan, Ajad mengaku belum memperoleh kabar mengenai rumah sakit tempat Ketua Majelis Syura mendapatkan penanganan maupun perkembangan kondisi kesehatannya.

    Kemungkinan Cuci Darah Disampaikan

    Ajad juga menyinggung kemungkinan tindakan medis lanjutan apabila kondisi penyakit tersebut tidak dapat ditangani dengan pengobatan.

    “Kalau lah mungkin tidak ada obat yang dapat menyembuhkan beliau, kemungkinan beliau akan menempuh cuci darah,” kata Ajad.

    Namun, informasi mengenai kemungkinan cuci darah tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan Ajad dan belum merupakan informasi mengenai keputusan medis dari dokter yang menangani.

    Di akhir penyampaiannya, Ajad mengajak seluruh jajaran pengurus PP ITMI untuk mendoakan kesembuhan Ketua Majelis Syura.

    “Ya, kita doakan ya, semoga Allah berikan kesembuhan dan Allah angkat penyakitnya. Mohon doa dari pengurus semua,” ujarnya.

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai rumah sakit tempat Ketua Majelis Syura dirawat, kondisi terkini, maupun tindakan medis yang akan dijalani.