Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas organisasi secara legal, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, pemberdayaan, dan penguatan kapasitas tunanetra muslim di Indonesia, ITMI meyakini bahwa tata kelola organisasi yang baik harus dibangun di atas fondasi administrasi yang tertib, legalitas yang jelas, serta keterbukaan informasi kepada anggota dan masyarakat.
Melalui laman ini, ITMI menyediakan dokumen legalitas organisasi sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kemudahan verifikasi kelembagaan.
ITMI telah memperoleh persetujuan perubahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan tercatat secara resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Nomor Keputusan Menteri Hukum
AHU-0002280.AH.01.08.TAHUN 2025
Tentang
Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Tanggal Penetapan
12 Desember 2025
Status Badan Hukum
Perkumpulan
Nama Organisasi
Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI)
Kedudukan Organisasi
Kota Cimahi, Jawa Barat
Dokumen ini menetapkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar organisasi berdasarkan Akta Notaris yang telah dicatat dan diverifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. 📄 Unduh Dokumen Pengesahan Kementerian Hukum
Sebagai dasar administratif dan hukum organisasi, ITMI memiliki dokumen akta notaris yang memuat perubahan dan penyesuaian hasil Muktamar V organisasi.
Nama Dokumen
Akta Pernyataan Keterangan Penetapan Muktamar V Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Nomor Akta
Nomor 5 Tanggal Akta
24 Oktober 2025 Notaris
Hilda Sophia Wiradiredja, S.H., M.H.
Wilayah Notaris
Kota Bandung
Akta ini menjadi dasar penetapan perubahan kelembagaan serta penguatan struktur organisasi ITMI untuk masa jihad terbaru. 📄 Unduh Akta Notaris ITMI
Sebagai bentuk kepatuhan administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, ITMI telah terdaftar sebagai wajib pajak badan.
Nomor NPWP
02.617.590.1-421.000
Atas Nama
Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia
KPP Terdaftar
KPP Pratama Cimahi
Tanggal Terdaftar
25 Juni 2007
Alamat Kantor
Gang Sukaasih Blok I No. 5 RT 001 RW 031
Kelurahan Melong
Kecamatan Cimahi Selatan
Legalitas perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan administrasi secara tertib dan bertanggung jawab. 📄 Unduh Dokumen NPWP Organisasi
Izul Islam Wal Muslimin Wal Ma’fufin (Kemuliaan Agama Islam, Kaum Muslimin dan Kaum Tunanetra
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) memiliki Misi sebagai berikut :
Dalam melakukan kiprahnya, ITMI telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah maupun non-pemerintah, LSM, Ormas, dan sebagainya.
Untuk menjaga keberlangsungan kiprahnya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, ITMI senantiasa membuka kerjasama dengan berbagai pihak.
Diantara kiprah dan kerjasama yang telah dan selalu dilakukan ITMI adalah :
Program dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan tunanetra muslim berjalan berkat dukungan para dermawan. Partisipasi Anda membantu membuka kesempatan yang lebih luas bagi saudara-saudara tunanetra untuk belajar, berkarya, dan mandiri.
Dapatkan kabar terbaru program dan kegiatan ITMI melalui media sosial.