BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, disingkat ITMI.
Pasal 2
ITMI didirikan di Bandung pada tanggal 25 Muharram 1420 H bertepatan dengan tanggal 11 Mei 1999 M. Untuk waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
- ITMI bertempat kedudukan di Komplek Cijerah II Blok I KSB 5 RT. 01 RW. 31 Kelurahan
Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat 40534; - Perkumpulan dapat membuka cabang atau perwakilan di tiap-tiap wilayah atau daerah, baik di dalam ataupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan Muktamar.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ITMI berasaskan Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5 ITMI bertujuan :
- Menegakkan Syariat Islam.
- Memperkuat Aqidah, Dakwah, Ukhuwah dan Jam’iah sehingga tercapai Kemuliaan Agama Islam Tunanetra Muslim dan Umat Islam.
- Menjalin Ukhuwah Islamiah dengan berbagai pihak berlandaskan Al–Qur’an dan As-Sunnah.
- Meningkatkan kualitas Tunanetra Muslim Indonesia. <
- Meningkatkan peran serta aktif Tunanetra Muslim Indonesia dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
BAB III STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
ITMI adalah Perkumpulan kemasyarakatan yang menghimpun Tunanetra Muslim Indonesia dan orang yang peduli terhadap perjuangan Tunanetra Muslim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
ITMI bersifat Islami, Terbuka, Proaktif dan Independen.
Pasal 8 ITMI berfungsi sebagai :
- a. Pemersatu Tunanetra Muslim Indonesia.
- b. Penampung dan penyalur aspirasi anggotanya.
- c. Pembentuk pribadi Muslim yang Islami.
- d. Pembina pribadi anggotanya.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9 Anggota ITMI terdiri dari :
- a. Anggota Biasa.
- b. Anggota Alhawary.
- c. Anggota Kehormatan.
BAB V PENDIRIAN ITMI WILAYAH DAN ITMI DAERAH
Pasal 10
- (1) ITMI Wilayah didirikan apabila di suatu Provinsi memiliki 11 (sebelas) orang yang berinisiatif mendirikan ITMI Wilayah.
- (2) Pendirian ITMI Wilayah dilakukan dengan cara deklarasi/Musyawarah Wilayah.
- (3) Panitia Pendirian ITMI Wilayah dikukuhkan oleh Ketua Umum.
- (4) Ketua ITMI Wilayah hasil deklarasi/Musyawarah Wilayah dikukuhkan oleh Ketua Umum.
- (5) Hasil-hasil keputusan pendirian ITMI Wilayah wajib dilaporkan dan disosialisasikan oleh Ketua Wilayah kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 11
- (1) ITMI Daerah didirikan apabila di suatu Kabupaten/Kota telah memiliki 6 (enam) orang yang berinisiatif mendirikan ITMI Daerah.
- (2) Pendirian ITMI Daerah dilakukan dengan cara deklarasi/Musyawarah Daerah.
- (3) Panitia Musyawarah Daerah dikukuhkan oleh Ketua Wilayah.
- (4) Ketua ITMI Daerah hasil deklarasi dikukuhkan oleh Ketua Wilayah.
- (5) Dalam kondisi tertentu apabila di suatu provinsi belum terdapat pengurus wilayah maka ketentuan yang terdapat dalam ayat 3 dan 4 pasal ini menjadi wewenang dan tanggungjawab Ketua Umum.
- (6) Hasil-hasil keputusan pendirian ITMI Daerah wajib dilaporkan dan disosialisasikan oleh Ketua Daerah kepada pihak-pihak terkait.
BAB VI JENJANG KEPEMIMPINAN PERKUMPULAN
Pasal 12
Majelis Syura merupakan lembaga tertinggi Perkumpulan.
Pasal 13 Jenjang kepemimpinan Perkumpulan terdiri dari :
- a. Pimpinan Pusat;
- b. Pimpinan Wilayah;
- c. Pimpinan Daerah.
BAB VII LEMBAGA PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
- (1) Lembaga Permusyawaratan dalam Perkumpulan secara berjenjang terdiri dari :
- a. Muktamar;
- b. Musyawarah Wilayah;
- c. Musyawarah Daerah;
- d. Muktamar Luar Biasa;
- e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
- f. Musyawarah Daerah Luar Biasa
- g. Mudzakarah Nasional;
- h. Mudzakarah Wilayah;
- i. Mudzakarah Daerah;
- j. Rapat-rapat.
- (2) Lembaga Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah peserta musyawarah. Apabila kourum tidak tercapai, maka musyawarah ditunda sekurang-kurangnya selama 15 menit. Apabila sesudah penundaan itu belum juga tercapai kuorum yang disyaratkan, maka Musyawarah dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah.
- (3) Keputusan Lembaga Pemusyawaratan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya ⅔ peserta yang hadir.
- (4) Keputusan-keputusan Lembaga Permusyawaratan mengikat seluruh batang tubuh Perkumpulan.
Pasal 15
- (1) Muktamar adalah lembaga pemusyawaratan Perkumpulan tingkat Pusat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang memiliki tugas dan wewenang Muktamar sekurang-kurangnya :
- a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- b. Menilai laporan kinerja Majelis Syura;
- c. Menilai laporan kinerja Pengurus Pusat;
- d. Mengukuhkan pergantian dan/atau penambahan anggota Majelis Syura;
- e. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Umum;
- f. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
- (2) Musyawarah Wilayah adalah lembaga permusyawaratan Perkumpulan tingkat Wilayah (Provinsi) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang memiliki tugas dan wewenang sekurang-kurangnya :
- a. Menilai laporan kinerja Dewan Syura Wilayah;
- b. Menilai laporan kinerja Pengurus Wilayah;
- c. Mengukuhkan pergantian dan/atau penambahan anggota Dewan Syura Wilayah;
- d. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Wilayah;
- e. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Wilayah.
- (3) Musyawarah Daerah adalah lembaga permusyawaratan Perkumpulan tingkat Daerah (Kabupaten/Kota) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang memiliki tugas dan wewenang sekurang-kurangnya :
- a. Menilai laporan kinerja Dewan Syura Daerah;
- b. Menilai laporan kinerja Pengurus Daerah ;
- c. Mengukuhkan pergantian dan/atau penambahan anggota Dewan Syura Daerah.
- d. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Daerah;
- e. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Daerah.
Pasal 16
- (1) Muktamar Luar Biasa, adalah Muktamar yang diselenggarakan untuk:
- a. Mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen Perkumpulan.
- b. Pembubaran Perkumpulan.
- (2) Muktamar Luar Biasa diprakarsai oleh Majelis Syura.
- (3) Musyawarah Luar Biasa, adalah musyawarah yang diselenggarakan untuk mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen Perkumpulan di tingkat Wilayah dan Daerah.
- (4) Musyawarah Luar Biasa diprakarsai oleh Dewan Syura pada masing-masing jenjang Perkumpulan ITMI.
Pasal 17
- (1) Mudzakarah Nasional adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Pusat yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jihad, yang memiliki tugas dan wewenang :
- a. Mensosialisasikan capaian kinerja Majelis Syura;
- b. Mensosialisasikan capain kinerja Pengurus Pusat;
- c. Mensosialisasikan dan menetapkan Peraturan atau Kebijakan Perkumpulan;
- d. Menetapkan Agenda Nasional sesuai dengan AD/ART ITMI.
- (2) Mudzakarah Wilayah adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Wilayah yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jihad, yang memiliki tugas dan wewenang :
- a. Mensosialisasikan capaian kinerja Dewan Syura Wilayah;
- b. Mensosialisasikan capain kinerja Pengurus Wilayah;
- c. Mensosialisasikan Kebijakan Perkumpulan di tingkat Wilayah;
- d. Menetapkan Agenda Wilayah setempat.
- (3) Mudzakarah Daerah adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Daerah yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jihad, yang memiliki tugas dan wewenang :
- a. Mensosialisasikan capaian kinerja Dewan Syura Daerah;
- b. Mensosialisasikan capaian kinerja Pengurus Daerah;
- c. Mensosialisasikan Kebijakan Perkumpulan ditingkat Daerah;
- d. Menetapkan Agenda Daerah setempat;
- e. Menyerap aspirasi seluruh anggota.
Pasal 18
Rapat-rapat dalam Perkumpulan sekurang-kurangnya terdiri dari :
- a. Rapat Kerja Pusat;
- b. Rapat Kerja Wilayah;
- c. Rapat Kerja Daerah;
- d. Rapat-rapat lain.
Pasal 19
- (1) Rapat Kerja Pusat merupakan rapat yang beranggotakan Majelis Syura dan Pengurus Pusat dengan tujuan untuk menyusun Program Kerja ITMI di tingkat Pusat.
- (2) Rapat Kerja Wilayah merupakan rapat yang beranggotakan Dewan Syura Wilayah dan Pengurus Wilayah dengan tujuan untuk menyusun rancangan Program Kerja ITMI di tingkat Wilayah.
- (3) Rapat Kerja Daerah merupakan rapat yang beranggotakan Dewan Syura Daerah dan Pengurus Daerah dengan tujuan untuk menyusun Program Kerja ITMI di tingkat Daerah.
- (4) Rapat-rapat lain adalah rapat-rapat yang diselenggarakan di luar Muktamar, Musyawarah, Mudzakarah dan Rapat Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal empat belas sampai dengan pasal delapan belas Anggaran Dasar ini.
- a. Iuran anggota.
- b. Hasil-hasil usaha yang halal dan sah.
- c. Bantuan yang tidak mengikat.
- (1) Harta kekayaan Perkumpulan ITMI dikelola oleh pengurus dan/atau badan dan/atau perseorangan yang ditunjuk.
- (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditetapkan dalam rapat pengurus.
- (1) Warna yang terdapat pada lambang ITMI adalah putih, hitam, dan merah.
- (2) Unsur-unsur yang terdapat pada lambang ITMI adalah ka’bah, tongkat putih, dan tulisan ITMI.
- (1) Penyusunan rancangan perubahan diktum Anggaran Dasar ITMI dilakukan oleh Majelis Syura.
- (2) Pengesahan perubahan diktum dalam Anggaran Dasar ITMI dilakukan dalam Muktamar ITMI.
- (1) Apabila terdapat diktum dalam Anggaran Dasar yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan AsSunnah, Majelis Syura berwenang untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti.
- (2) Peraturan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa surat keputusan Majelis Syura.
- (3) Peraturan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan dua, bersifat mengikat seluruh batang tubuh Perkumpulan.
- (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ITMI lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- (2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII HARTA KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 20
Harta kekayaan Perkumpulan ITMI adalah segala benda, baik yang tetap maupun yang bergerak, uang dan lain-lain, yang ada dan yang akan ada dan telah sah menjadi milik Perkumpulan ITMI.
Pasal 21 Harta kekayaan Perkumpulan ITMI diperoleh melalui :
Pasal 22
BAB IX LAMBANG
Pasal 23
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
ITMI hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut serta atas dasar rekomendasi Majelis Syura.
BAB XI ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
والحمدلله رب العلمين
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Safar 1447 H
15 Agustus 2025 M
PIMPINAN SIDANG MUKTAMAR V ITMI
AIDIN EKA SETIAWAN, S.Pd
