Penulis: Media Officer

  • PP ITMI Wajibkan KTAI dalam Rapat Internal, Pendaftaran Mandiri Calon Anggota Via Platform SIARGA Mulai Disiapkan

    Cimahi, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) resmi memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam rapat internal organisasi, baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/SE/PP-ITMI/III/1448 H tentang Penggunaan SIARGA dan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam Rapat Internal Organisasi yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

    Dalam surat edaran tersebut, setiap anggota yang mengikuti rapat internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART ITMI wajib menggunakan dan/atau menunjukkan KTAI sebagai bukti sah status keanggotaan sekaligus dasar verifikasi daftar hadir.

    Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan pemberlakuan KTAI dilakukan setelah Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) dan desain KTAI melalui proses pengembangan, penyempurnaan, serta evaluasi.

    PP ITMI menilai SIARGA telah berjalan stabil, sementara KTAI telah layak digunakan sebagai identitas keanggotaan.

    Data yang tercantum dalam KTAI juga bersumber dari data anggota yang tercatat dalam SIARGA.

    Pendaftaran Mandiri SIARGA Disiapkan

    Setelah surat edaran diterbitkan, PP ITMI juga mulai menyiapkan pengembangan mekanisme pendaftaran anggota secara mandiri melalui SIARGA.

    Menurut Heri, langkah tersebut terutama ditujukan untuk mempermudah anggota di daerah yang belum memiliki administrator SIARGA.

    Tak hanya itu, ia juga siap merancang kegiatan sosialisasinya kepada anggota.

    “Karena edaran ini sudah turun, kita juga coba siapkan agar anggota dapat mendaftar mandiri di SIARGA. Datanya akan diverifikasi berjenjang, dari Pengurus Daerah, Wilayah, dan Pusat. Ini kita siapkan agar dapat mempermudah anggota, terkhusus yang tidak ada administratornya. Sosialisasinya juga nanti kita siapkan lah,” kata Heri.

    Meski demikian, pendaftaran mandiri nantinya tidak akan menggantikan mekanisme yang sudah berjalan. Anggota tetap dapat memperoleh bantuan administrator di tingkat daerah maupun wilayah.

    “Tapi ini nggak jadi satu-satunya metode di SIARGA, ya. Nantinya fitur pendaftaran melalui administrator daerah atau wilayah tetap dipertahankan,” ujarnya.

    Dengan dua mekanisme tersebut, PP ITMI berharap anggota memiliki pilihan yang lebih mudah untuk masuk ke dalam sistem pendataan organisasi tanpa menghilangkan peran administrator dalam membantu anggota yang membutuhkan pendampingan.

    Surat edaran juga meminta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah memastikan anggotanya telah terdaftar di SIARGA, mendorong anggota yang belum memiliki KTAI untuk melengkapi data, serta membantu anggota yang mengalami hambatan dalam proses registrasi maupun penggunaan KTAI digital.

    Ketentuan penggunaan SIARGA dan KTAI ini berlaku hingga pelaksanaan Mudzakarah Pengurus Pusat ITMI yang nantinya akan membahas dan menetapkan kedudukan keduanya secara konstitusional dalam organisasi.

  • KH Abdul Hakim Mahfudz Pimpin PBNU, Ketua Umum ITMI Beri Ucapan Selamat

    KH Abdul Hakim Mahfudz Pimpin PBNU, Ketua Umum ITMI Beri Ucapan Selamat

    Jakarta, Itmi.or.id – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) Ust. H. Yogi Madsuni menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

    KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah mufakat sembilan kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

    Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu memperoleh dukungan tertinggi dalam penjaringan bakal calon dengan 472 suara.

    Ust. H. Yogi Madsuni berharap kepemimpinan baru PBNU dapat terus membawa kemaslahatan bagi umat sekaligus memberikan ruang yang semakin besar bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra Muslim di seluruh Indonesia.

    “Semoga Nahdlatul Ulama terus membawa kemaslahatan bagi umat, termasuk para penyandang disabilitas tunanetra Muslim di Indonesia. Agar sistem pendidikan inklusif dalam beragama terus kita bangun dengan saling bergandengan tangan, bahu-membahu, memberikan kemaslahatan bagi umat,” kata Ust. H. Yogi Madsuni.

    Harap ITMI dan PBNU Bergandengan dalam Program Keumatan

    Ust. H. Yogi Madsuni juga berharap kepemimpinan KH Abdul Hakim Mahfudz membuka ruang kolaborasi yang semakin luas antara PBNU dan ITMI.

    Salah satu program yang secara khusus diharapkan mendapat dukungan adalah pemberantasan buta huruf Al-Qur’an Braille bagi penyandang disabilitas netra Muslim.

    “Kami mohon dukungan atas program kerja ITMI, baik dalam program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an Braille, kemudian dalam bidang ekonomi, serta kegiatan lain yang kita rencanakan. Semoga ke depan ITMI dapat bersama-sama bermajelis dan bersinergi dengan PBNU,” ujar Ust. H. Yogi Madsuni.

    Muktamar Ke-35 NU sendiri menghasilkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menutup rangkaian muktamar pada Senin setelah berlangsung sejak 27 Agustus 2026.

    Bagi ITMI, kepemimpinan baru PBNU diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kerja bersama dalam menghadirkan kehidupan beragama yang semakin inklusif, termasuk memperluas akses penyandang disabilitas netra terhadap pendidikan Al-Qur’an Braille dan program pemberdayaan ekonomi.

  • PP ITMI Terbitkan Surat Rekomendasi, Bantu Anggota Urus Keterangan Disabilitas di Puskesmas

    Cimahi, Itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menerbitkan surat rekomendasi bagi anggota yang membutuhkan Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Surat tersebut diterbitkan untuk membantu anggota, terutama ketika mengalami kendala dalam memperoleh Surat Keterangan Disabilitas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

    Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan surat rekomendasi dapat digunakan oleh pengurus wilayah maupun daerah untuk membantu anggotanya.

    “Kami segenap pimpinan pusat menyampaikan rekomendasi bagi pimpinan di tingkat wilayah ataupun daerah bilamana ada yang memerlukan untuk membuat surat keterangan disabilitas untuk keperluan pembuatan Kartu Penyandang Disabilitas, bilamana ada kendala,” kata Heri.

    Surat bernomor 007/SR/PP-ITMI/III/1448 H itu diterbitkan di Cimahi pada 27 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala puskesmas serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Anggota Diminta Bawa KTP dan KTA ITMI

    Heri mengatakan anggota yang membutuhkan layanan tersebut dapat membawa surat rekomendasi PP ITMI ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

    Anggota juga perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (KTA ITMI).

    “Silakan surat ini dibawa ke puskesmas, dengan KTP dan KTAI. Silakan untuk ditindaklanjuti,” ujar Heri.

    Persyaratan tersebut juga tercantum dalam surat rekomendasi. Selain identitas kependudukan dan KTA ITMI, PP ITMI menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas yang dapat dibawa sebagai referensi bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

    Namun, format yang diberikan PP ITMI bukan format yang wajib digunakan puskesmas.

    Fasilitas kesehatan tetap dapat menggunakan format dan prosedur yang berlaku di tempat masing-masing.

    Administrator SIARGA Diminta Bantu Cetak KTA ITMI

    Bersamaan dengan penerbitan surat tersebut, Heri juga meminta administrator Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) di masing-masing wilayah dan daerah membantu anggota yang membutuhkan KTA ITMI.

    “Kemudian administrator SIARGA masing-masing diinstruksikan untuk dicetak KTAI bagi anggota yang membutuhkan,” kata Heri.

    KTA ITMI diperlukan sebagai salah satu bukti bahwa orang yang membawa surat rekomendasi tersebut merupakan anggota ITMI.

    Jika fasilitas kesehatan membutuhkan verifikasi lebih lanjut mengenai status keanggotaan seseorang, PP ITMI juga membuka kemungkinan konfirmasi melalui kontak resmi organisasi.

    Tetap Harus Diperiksa Tenaga Kesehatan

    Meski diterbitkan oleh PP ITMI, surat rekomendasi tersebut bukan pengganti Surat Keterangan Disabilitas.

    Artinya, seseorang tidak otomatis dinyatakan sebagai penyandang disabilitas hanya dengan membawa rekomendasi dari ITMI.

    Anggota tetap harus menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerangkan kondisi dan ragam disabilitas yang bersangkutan.

    PP ITMI dalam suratnya juga secara khusus memohon agar puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kepada anggota yang membawa rekomendasi. Penerbitan Surat Keterangan Disabilitas tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

    Untuk membantu proses di lapangan, PP ITMI turut menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas.

    Format tersebut antara lain menyediakan bagian untuk mencantumkan ragam disabilitas, kondisi atau hasil pemeriksaan, riwayat terjadinya disabilitas, alat bantu yang digunakan, hingga kemampuan fungsional dan kebutuhan dukungan.

    Khusus disabilitas sensorik netra, tersedia pilihan keterangan buta total, low vision, maupun keterangan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

    PP ITMI kembali menegaskan bahwa contoh itu hanya menjadi referensi. Penentuan kondisi dan ragam disabilitas sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan, sementara puskesmas dapat menggunakan format resmi yang telah berlaku di instansinya masing-masing.

    Penerbitan surat rekomendasi ini diharapkan dapat membantu anggota ITMI ketika mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk KPD, tanpa mengambil alih kewenangan tenaga kesehatan dalam menentukan kondisi disabilitas seseorang.

    Download Surat Rekomendasi

    Dwonload Pdf