Kategori: Pengumuman

  • PP ITMI Wajibkan KTAI dalam Rapat Internal, Pendaftaran Mandiri Calon Anggota Via Platform SIARGA Mulai Disiapkan

    Cimahi, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) resmi memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam rapat internal organisasi, baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/SE/PP-ITMI/III/1448 H tentang Penggunaan SIARGA dan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam Rapat Internal Organisasi yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

    Dalam surat edaran tersebut, setiap anggota yang mengikuti rapat internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART ITMI wajib menggunakan dan/atau menunjukkan KTAI sebagai bukti sah status keanggotaan sekaligus dasar verifikasi daftar hadir.

    Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan pemberlakuan KTAI dilakukan setelah Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) dan desain KTAI melalui proses pengembangan, penyempurnaan, serta evaluasi.

    PP ITMI menilai SIARGA telah berjalan stabil, sementara KTAI telah layak digunakan sebagai identitas keanggotaan.

    Data yang tercantum dalam KTAI juga bersumber dari data anggota yang tercatat dalam SIARGA.

    Pendaftaran Mandiri SIARGA Disiapkan

    Setelah surat edaran diterbitkan, PP ITMI juga mulai menyiapkan pengembangan mekanisme pendaftaran anggota secara mandiri melalui SIARGA.

    Menurut Heri, langkah tersebut terutama ditujukan untuk mempermudah anggota di daerah yang belum memiliki administrator SIARGA.

    Tak hanya itu, ia juga siap merancang kegiatan sosialisasinya kepada anggota.

    “Karena edaran ini sudah turun, kita juga coba siapkan agar anggota dapat mendaftar mandiri di SIARGA. Datanya akan diverifikasi berjenjang, dari Pengurus Daerah, Wilayah, dan Pusat. Ini kita siapkan agar dapat mempermudah anggota, terkhusus yang tidak ada administratornya. Sosialisasinya juga nanti kita siapkan lah,” kata Heri.

    Meski demikian, pendaftaran mandiri nantinya tidak akan menggantikan mekanisme yang sudah berjalan. Anggota tetap dapat memperoleh bantuan administrator di tingkat daerah maupun wilayah.

    “Tapi ini nggak jadi satu-satunya metode di SIARGA, ya. Nantinya fitur pendaftaran melalui administrator daerah atau wilayah tetap dipertahankan,” ujarnya.

    Dengan dua mekanisme tersebut, PP ITMI berharap anggota memiliki pilihan yang lebih mudah untuk masuk ke dalam sistem pendataan organisasi tanpa menghilangkan peran administrator dalam membantu anggota yang membutuhkan pendampingan.

    Surat edaran juga meminta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah memastikan anggotanya telah terdaftar di SIARGA, mendorong anggota yang belum memiliki KTAI untuk melengkapi data, serta membantu anggota yang mengalami hambatan dalam proses registrasi maupun penggunaan KTAI digital.

    Ketentuan penggunaan SIARGA dan KTAI ini berlaku hingga pelaksanaan Mudzakarah Pengurus Pusat ITMI yang nantinya akan membahas dan menetapkan kedudukan keduanya secara konstitusional dalam organisasi.

  • PP ITMI Terbitkan Surat Rekomendasi, Bantu Anggota Urus Keterangan Disabilitas di Puskesmas

    Cimahi, Itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menerbitkan surat rekomendasi bagi anggota yang membutuhkan Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Surat tersebut diterbitkan untuk membantu anggota, terutama ketika mengalami kendala dalam memperoleh Surat Keterangan Disabilitas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

    Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan surat rekomendasi dapat digunakan oleh pengurus wilayah maupun daerah untuk membantu anggotanya.

    “Kami segenap pimpinan pusat menyampaikan rekomendasi bagi pimpinan di tingkat wilayah ataupun daerah bilamana ada yang memerlukan untuk membuat surat keterangan disabilitas untuk keperluan pembuatan Kartu Penyandang Disabilitas, bilamana ada kendala,” kata Heri.

    Surat bernomor 007/SR/PP-ITMI/III/1448 H itu diterbitkan di Cimahi pada 27 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala puskesmas serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Anggota Diminta Bawa KTP dan KTA ITMI

    Heri mengatakan anggota yang membutuhkan layanan tersebut dapat membawa surat rekomendasi PP ITMI ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

    Anggota juga perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (KTA ITMI).

    “Silakan surat ini dibawa ke puskesmas, dengan KTP dan KTAI. Silakan untuk ditindaklanjuti,” ujar Heri.

    Persyaratan tersebut juga tercantum dalam surat rekomendasi. Selain identitas kependudukan dan KTA ITMI, PP ITMI menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas yang dapat dibawa sebagai referensi bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

    Namun, format yang diberikan PP ITMI bukan format yang wajib digunakan puskesmas.

    Fasilitas kesehatan tetap dapat menggunakan format dan prosedur yang berlaku di tempat masing-masing.

    Administrator SIARGA Diminta Bantu Cetak KTA ITMI

    Bersamaan dengan penerbitan surat tersebut, Heri juga meminta administrator Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) di masing-masing wilayah dan daerah membantu anggota yang membutuhkan KTA ITMI.

    “Kemudian administrator SIARGA masing-masing diinstruksikan untuk dicetak KTAI bagi anggota yang membutuhkan,” kata Heri.

    KTA ITMI diperlukan sebagai salah satu bukti bahwa orang yang membawa surat rekomendasi tersebut merupakan anggota ITMI.

    Jika fasilitas kesehatan membutuhkan verifikasi lebih lanjut mengenai status keanggotaan seseorang, PP ITMI juga membuka kemungkinan konfirmasi melalui kontak resmi organisasi.

    Tetap Harus Diperiksa Tenaga Kesehatan

    Meski diterbitkan oleh PP ITMI, surat rekomendasi tersebut bukan pengganti Surat Keterangan Disabilitas.

    Artinya, seseorang tidak otomatis dinyatakan sebagai penyandang disabilitas hanya dengan membawa rekomendasi dari ITMI.

    Anggota tetap harus menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerangkan kondisi dan ragam disabilitas yang bersangkutan.

    PP ITMI dalam suratnya juga secara khusus memohon agar puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kepada anggota yang membawa rekomendasi. Penerbitan Surat Keterangan Disabilitas tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

    Untuk membantu proses di lapangan, PP ITMI turut menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas.

    Format tersebut antara lain menyediakan bagian untuk mencantumkan ragam disabilitas, kondisi atau hasil pemeriksaan, riwayat terjadinya disabilitas, alat bantu yang digunakan, hingga kemampuan fungsional dan kebutuhan dukungan.

    Khusus disabilitas sensorik netra, tersedia pilihan keterangan buta total, low vision, maupun keterangan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

    PP ITMI kembali menegaskan bahwa contoh itu hanya menjadi referensi. Penentuan kondisi dan ragam disabilitas sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan, sementara puskesmas dapat menggunakan format resmi yang telah berlaku di instansinya masing-masing.

    Penerbitan surat rekomendasi ini diharapkan dapat membantu anggota ITMI ketika mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk KPD, tanpa mengambil alih kewenangan tenaga kesehatan dalam menentukan kondisi disabilitas seseorang.

    Download Surat Rekomendasi

    Dwonload Pdf

  • ITMI Optimalkan SIARGA, Launching Website dan Pencetakan Perdana KTAI Segera Digelar

    ITMI Optimalkan SIARGA, Launching Website dan Pencetakan Perdana KTAI Segera Digelar

    Ilustrasi Photo
    Tangkapan layar peserta zoom
    Cimahi, itmi.or.id, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) terus mematangkan langkah transformasi digital organisasi melalui rapat persiapan launching website resmi ITMI dan pencetakan perdana Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) berbasis platform SIARGA (Sistem Informasi Registrasi Anggota), Jumat (15/05/2026) malam. Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Pusat ITMI dan dihadiri sejumlah tokoh penting organisasi, mulai dari Ketua Umum ITMI Ust. H. Yogi Madsuni, Sekretaris Umum Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd., Bendahara Umum Ajad Sudrajad, hingga Ketua Unit Media Informasi Publikasi, Riset & Teknologi Drs. Toto Sugihatno beserta jajaran stafnya. Turut hadir pula Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah Ust. H. Hepi Septian, S.Ag., perwakilan Bidang Organisasi Ust. Hidayat, serta sesepuh ITMI sekaligus mantan Ketua Umum ITMI, Ust. Yayat Ruhyat, S.Pd., yang kini menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Qur’an Braille Indonesia (APQBI).

    Apresiasi untuk Tim Media Officer

    Rapat dibuka oleh Sekretaris Umum ITMI Heri Mujianto yang dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada tim media officer yang selama ini terus mengembangkan website dan platform SIARGA ITMI. Menurutnya, pengembangan sistem digital organisasi menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi serta pelayanan terhadap anggota di berbagai daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan presentasi pengembangan website dan platform SIARGA oleh Dwi Citolaksono yang menjelaskan berbagai fitur serta optimalisasi sistem yang sedang dikembangkan. Dalam pemaparannya, Cito menegaskan bahwa platform SIARGA merupakan sistem yang dikembangkan secara mandiri oleh internal ITMI.
    Alhamdulillah bapak ibu, SIARGA ini original buatan kita. Sehingga ini saya kira menjadi suatu kebanggaan buat ITMI,” ujarnya.
    Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan terus dilakukan secara masif guna menghadirkan sistem yang lebih efektif dan memudahkan kerja organisasi. Salah satu fitur baru yang diperkenalkan ialah fitur profil wilayah dan daerah yang dapat diisi langsung oleh admin wilayah maupun daerah melalui platform SIARGA. Data tersebut nantinya dapat diunduh oleh pengurus pusat dalam bentuk file Excel untuk kebutuhan pemetaan organisasi. “Ini memudahkan bidang organisasi dalam mendeteksi mana yang belum Muswil, mana yang belum Musda, dan lain sebagainya. Ini keuntungan kalau aplikasinya bikin sendiri bapak ibu,” lanjutnya. Paparan tersebut kemudian diperkuat dengan tambahan masukan dari staf media officer lainnya seperti Pii Jali Fadli, S.Pd., Roja Mubarok, serta Ketua Unit Media Informasi Publikasi, Riset & Teknologi Drs. Toto Sugihatno.

    Pengurus Dorong Partisipasi Digital Organisasi

    Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta salah satunya Syntia Cempaka Dewi Ketua Departemen Potensi Muslimah, juga menyampaikan keinginan untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan media digital ITMI, baik melalui penulisan artikel di website maupun keterlibatan dalam konten video pada akun TikTok resmi ITMI yang baru diluncurkan. Hal tersebut menunjukkan antusiasme pengurus dalam mendukung transformasi digital organisasi agar semakin dikenal masyarakat luas.

    Launching Disepakati Digelar 27 Mei 2026

    Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah penentuan waktu launching website ITMI sekaligus pencetakan perdana KTAI berbasis SIARGA. Setelah melalui diskusi bersama, peserta rapat sepakat menetapkan launching akan dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah 1447 H / 27 Mei 2026 M, di kantor Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia (Fatmawati, Jakarta). Keputusan tersebut kemudian disahkan langsung oleh Ketua Umum ITMI Ust. H. Yogi Madsuni. Sebelum mengesahkan keputusan, Ketua Umum turut menyampaikan evaluasi terkait perkembangan organisasi di sejumlah wilayah yang dinilai masih belum optimal dalam melakukan penginputan anggota ke platform SIARGA. Beberapa wilayah juga disebutnya belum menunjukkan keaktifan organisasi dalam beberapa waktu terakhir. “Gimana ya, mereka gak aktif juga saya gimana juga gak bisa datang begitu saja ‘hey, kenapa gak aktif nih?’ Kan nggak bisa begitu ya. Ya, kita tunggu lah paling tidak sebulan ke depan ya Pak Dayat,” ujar Ketua Umum kepada Ketua Departemen Pembinaan Wilayah dan Daerah, Ust. Hidayat. Sementara itu, Sekretaris Umum ITMI turut menambahkan bahwa launching tersebut diharapkan dapat disaksikan lebih luas oleh anggota, khususnya di wilayah Jakarta Raya. “Ya, sesekali mereka menyaksikan acara pusat, jangan Bandung mulu,” ujar Heri Mujianto disambut suasana hangat peserta rapat. Ia juga menyebut bahwa kebutuhan terhadap pencetakan KTAI sudah mulai banyak ditanyakan anggota. “Kita juga nampaknya harus sesegera mungkin ya pak, karena waktu saya pulang dari masjid beberapa waktu yang lalu setelah Tadarus Nasional ITMI, anggota banyak yang nanya kapan bisa dicetak,” imbuhnya.

    Langkah Menuju Penguatan Administrasi dan Pelayanan Anggota

    Rapat yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut menjadi bagian penting dari langkah ITMI dalam memperkuat sistem administrasi organisasi berbasis digital. Melalui website resmi dan platform SIARGA, ITMI berharap pendataan anggota dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan profesional. Selain itu, keberadaan sistem tersebut diharapkan dapat membuka akses anggota terhadap berbagai program pemberdayaan, pelatihan, maupun peluang kerja yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah. Dengan semangat kolaborasi dan transformasi digital yang terus berkembang, ITMI optimistis dapat memperluas peran organisasi sekaligus memperkuat pelayanan kepada tunanetra muslim di Indonesia.