Kiprah perjuangan Tunanetra Islam di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1960 an.
Hal ini ditandai dengan terbentuknya Persatuan Pelajar Islam Tunanetra (PERPIT) tahun 1967 di Bandung dan Himpunan Tunanetra Islam (HIMTI) tahun 1971 di Yogyakarta. Kedua organisasi ini kemudian berfusi dan berganti nama menjadi Himpunan Tunanetra Islam (HTI) pada tahun 1982 di Semarang.
Dalam perjalanannya HTI berkembang di beberapa daerah seperti Semarang, Solo, Bandung dan Yogyakarta. Perkembangan selanjutnya, selain HTI dalam bentuk organisasi massa, dibentuk pula HTI dalam bentuk organisasi sosial bernama Yayasan Himpunan Tunanetra Islam (YHTI).
Perjuangan pergerakan Tunanetra Islam yang dimotori oleh HTI dan YHTI mengalami pasang surat. Hal ini kemudian menyebabkan perjuangan pergerakan Tunanetra Islam mengalami kevakuman pada tahun 1997, sehingga menginspirasi Kelompok Tunanetra Islam Bandung untuk kembali membangkitkan semangat perjuangan Tunanetra Islam di Indonesia seiring dengan semangat reformasi.
Atas prakarasa Kelompok Tunanetra Islam Bandung dan YHTI, maka diselenggarakanlah Musyawarah Nasional Tunanetra Islam (MUNASTI) di Lembang, Bandung tanggal 23-25 Muharam 1420 H atau 9-11 Mei 1999 M. Keputusan penting yang dihasilkan MUNASTI diantaranya ialah menetapkan lahirnya organisasi massa Tunanetra Islam bernama Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia disingkat ITMI untuk menghimpun potensi, aspirasi dan partisipasi Tunanetra Muslim di Indonesia serta mewujudkan tegaknya Syariat Islam.
Keputusan penting lainnya yang ditetapkan dalam MUNASTI adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan konstitusi organisasi ITMI.
Landasan konstitusi tersebut mencakup keseluruhan cita-cita dan tujuan pergerakan perjuangan Tunanetra Muslim Indonesia. Selanjutnya cita-cita dan tujuan tersebut diaktualisasikan dalam sebuah keputusan Musyawarah Nasional yang menetapkan arah dan haluan perjuangan organisasi dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi disingkat GBHO.
GBHO ini disusun dan ditetapkan sebagai landasan operasional yang memberi arah demi tercapainya cita-cita perjuangan organisasi.
Perubahan subtansial terhadap BAB I, BAB II dan BAB III GBHO ini hanya dapat dilakukan pada Muktamar VI ITMI. Sedangkan perubahan redaksional dapat dilakukan pada muktamar-muktamar berikutnya, dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. GBHO ini dapat di aktualisasikan secara lebih kongkrit dalam program-program yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Pusat. Berdasarkan tugas dan wewenangnya Rapat Pimpinan Pusat dapat mengevaluasi implementasi Program Kerja Jangka Pendek dan menetapkan prioritas Program Kerja. Setiap ITMI Wilayah dapat menetapkan Program Kerja Wilayah sesuai dengan kondisi obyektif di masing-masing provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan GBHO ini. Setiap ITMI daerah dapat menetapkan prioritas program daerah sesuai dengan kondisi obyektif di Kota/Kabupaten masing-masing dengan mengacu pada program kerja ITMI Wilayah yang bersangkutan.
والحمدلله رب العلمين
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 21 Safar 1447 H 15 Agustus 2025 M
PIMPINAN SIDANG MUKTAMAR V ITMI
Ketua Sekretaris
HERI MUJIANTO, S.H.I, M.Pd ENDY RISYANTO
Izul Islam Wal Muslimin Wal Ma’fufin (Kemuliaan Agama Islam, Kaum Muslimin dan Kaum Tunanetra
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) memiliki Misi sebagai berikut :
Dalam melakukan kiprahnya, ITMI telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah maupun non-pemerintah, LSM, Ormas, dan sebagainya.
Untuk menjaga keberlangsungan kiprahnya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, ITMI senantiasa membuka kerjasama dengan berbagai pihak.
Diantara kiprah dan kerjasama yang telah dan selalu dilakukan ITMI adalah :
Program dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan tunanetra muslim berjalan berkat dukungan para dermawan. Partisipasi Anda membantu membuka kesempatan yang lebih luas bagi saudara-saudara tunanetra untuk belajar, berkarya, dan mandiri.
Dapatkan kabar terbaru program dan kegiatan ITMI melalui media sosial.