Assalamu'alaykum Ikhwah Fillah,


Komplek Cijerah II, Blok I KSB 5 Sukaasih RT. 01 RW. 31, Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan, Cimahi 40534 Telepon 022 6000 173

IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA

Sekilas Tentang ITMI

IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA, Yang selanjutnya disingkat menjadi
ITMI, adalah organisasi kemasyarakatan
Tunanetra berskala nasional yang mengusung visi
Izul Islam Wal Muslimin Wal Ma'fufin (Kemuliaan Agama Islam, Kaum Muslimin dan Kaum Tunanetra).

Sejarah Singkat ITMI

Atas prakarsa Yayasan Himpunan Tunanetra Islam dan Kelompok Tunanetra Islam Bandung, maka diselenggarakanlah sebuah pertemuan yang diberi nama
Musyawarah Nasional Tunanetra Islam (MUNASTI) di Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 23-25 Muharam 1420 Hijriyah,
atau 9-11 Mei 1999 Masehi.
Dalam suasana yang dinamis, demokratis dan kekeluargaan yang dilandasi semangat Ukhuwah Islamiyah,
MUNASTI tersebut melahirkan sebuah Organisasi Tunanetra Muslim di Indonesia dengan nama Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI).

PP ITMI Terbitkan Surat Rekomendasi, Bantu Anggota Urus Keterangan Disabilitas di Puskesmas

Bagikan Kepada Yang Lain

Cimahi, Itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menerbitkan surat rekomendasi bagi anggota yang membutuhkan Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Surat tersebut diterbitkan untuk membantu anggota, terutama ketika mengalami kendala dalam memperoleh Surat Keterangan Disabilitas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan surat rekomendasi dapat digunakan oleh pengurus wilayah maupun daerah untuk membantu anggotanya.

“Kami segenap pimpinan pusat menyampaikan rekomendasi bagi pimpinan di tingkat wilayah ataupun daerah bilamana ada yang memerlukan untuk membuat surat keterangan disabilitas untuk keperluan pembuatan Kartu Penyandang Disabilitas, bilamana ada kendala,” kata Heri.

Surat bernomor 007/SR/PP-ITMI/III/1448 H itu diterbitkan di Cimahi pada 27 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala puskesmas serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Anggota Diminta Bawa KTP dan KTA ITMI

Heri mengatakan anggota yang membutuhkan layanan tersebut dapat membawa surat rekomendasi PP ITMI ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga:  Kajian Bulanan PP ITMI Bahas Fotosintesis dalam Perspektif Al-Qur'an, Ustadz Aidin ajak Jama'ah Merenungi Tanda-Tanda Kebesaran Allah

Anggota juga perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (KTA ITMI).

“Silakan surat ini dibawa ke puskesmas, dengan KTP dan KTAI. Silakan untuk ditindaklanjuti,” ujar Heri.

Persyaratan tersebut juga tercantum dalam surat rekomendasi. Selain identitas kependudukan dan KTA ITMI, PP ITMI menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas yang dapat dibawa sebagai referensi bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun, format yang diberikan PP ITMI bukan format yang wajib digunakan puskesmas.

Fasilitas kesehatan tetap dapat menggunakan format dan prosedur yang berlaku di tempat masing-masing.

Administrator SIARGA Diminta Bantu Cetak KTA ITMI

Bersamaan dengan penerbitan surat tersebut, Heri juga meminta administrator Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) di masing-masing wilayah dan daerah membantu anggota yang membutuhkan KTA ITMI.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026

“Kemudian administrator SIARGA masing-masing diinstruksikan untuk dicetak KTAI bagi anggota yang membutuhkan,” kata Heri.

KTA ITMI diperlukan sebagai salah satu bukti bahwa orang yang membawa surat rekomendasi tersebut merupakan anggota ITMI.

Jika fasilitas kesehatan membutuhkan verifikasi lebih lanjut mengenai status keanggotaan seseorang, PP ITMI juga membuka kemungkinan konfirmasi melalui kontak resmi organisasi.

Tetap Harus Diperiksa Tenaga Kesehatan

Meski diterbitkan oleh PP ITMI, surat rekomendasi tersebut bukan pengganti Surat Keterangan Disabilitas.

Artinya, seseorang tidak otomatis dinyatakan sebagai penyandang disabilitas hanya dengan membawa rekomendasi dari ITMI.

Anggota tetap harus menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerangkan kondisi dan ragam disabilitas yang bersangkutan.

PP ITMI dalam suratnya juga secara khusus memohon agar puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kepada anggota yang membawa rekomendasi. Penerbitan Surat Keterangan Disabilitas tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  ITMI Akan Mewajibkan Penggunaan KTAI Dalam Setiap Kegiatan Organisasi Mulai Agustus Mendatang

Untuk membantu proses di lapangan, PP ITMI turut menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas.

Format tersebut antara lain menyediakan bagian untuk mencantumkan ragam disabilitas, kondisi atau hasil pemeriksaan, riwayat terjadinya disabilitas, alat bantu yang digunakan, hingga kemampuan fungsional dan kebutuhan dukungan.

Khusus disabilitas sensorik netra, tersedia pilihan keterangan buta total, low vision, maupun keterangan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

PP ITMI kembali menegaskan bahwa contoh itu hanya menjadi referensi. Penentuan kondisi dan ragam disabilitas sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan, sementara puskesmas dapat menggunakan format resmi yang telah berlaku di instansinya masing-masing.

Penerbitan surat rekomendasi ini diharapkan dapat membantu anggota ITMI ketika mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk KPD, tanpa mengambil alih kewenangan tenaga kesehatan dalam menentukan kondisi disabilitas seseorang.

Download Surat Rekomendasi

Dwonload Pdf


Tentang Penulis

Avatar Media Officer

Baca Postingan Lainnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bersatu, Berdaya, dan Berkembang Bersama Sesama Muslim Tunanetra

Jadilah bagian dari keluarga besar Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia
organisasi perjuangan, pemberdayaan, dan persaudaraan tunanetra muslim di seluruh Indonesia.

MANFAAT MENJADI ANGGOTA ITMI

Advokasi Dan Pendampingan

Mendapat dukungan advokasi hak-hak tunanetra dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.

Kartu Tanda Anggota resmi

Peroleh kartu tanda anggota (KTA) ITMI yang diakui secara nasional sebagai identitas resmi.

Solidaritas dan ukhuwah

Bergabung menjadi Bagian dari komunitas yang saling mendukung dalam keimanan, kehidupan sosial, dan kesejahteraan.

Informasi Dan Kegiatan

Dapatkan informasi terkini seputar kegiatan, beasiswa, lowongan kerja, dan program khusus tunanetra.

Pelajari Cara Mendaftar ↗️

CARA MENDAFTAR

Pelajari cara mendaftar dan mendapatkan KTAI (Kartu Tanda Anggota ITMI) Daftar Sekarang

Visi

Izul Islam Wal Muslimin Wal Ma’fufin (Kemuliaan Agama Islam, Kaum Muslimin dan Kaum Tunanetra

Misi

Untuk mewujudkan Visi tersebut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) memiliki Misi sebagai berikut :

Menegakkan Syari’at Islam.
Menjalin Ukhuwah Islamiah dengan berbagai pihak berlandaskan Al–Qur’an dan As-Sunnah.
Selengkapnya

Tujuan Organisasi

Dengan berdirinya ITMI, bertujuan untuk:
Menegakkan Syariat Islam.
Memperkuat Dakwah, Ukhuwah dan Jam’iah sehingga tercapai Kemuliaan Agama Islam Tunanetra Muslim dan Umat Islam.
Menjalin Ukhuwah Islamiah dengan berbagai pihak berlandaskan Al–Qur’an dan As-Sunnah.
Selengkapnya
Struktur Jenjang Organisasi
Kiprah & Kerjasama

Dalam melakukan kiprahnya, ITMI telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah maupun non-pemerintah, LSM, Ormas, dan sebagainya.

Untuk menjaga keberlangsungan kiprahnya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, ITMI senantiasa membuka kerjasama dengan berbagai pihak.

Diantara kiprah dan kerjasama yang telah dan selalu dilakukan ITMI adalah :

Pembebasan buta huruf Al-Quran Braille.
Pendistribusian Al-Quran Braille.
Pendistribusian buku-buku Ke-Islaman.
Selengkapnya

Program-program
Penyusunan Modul/Pedoman berkaitan dengan peningkatan kemampuan keorganisasian untuk Pengurus Pusat, Wilayah, dan Daerah.
Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran bahasa Arab.
Menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer Al-Quran Braille.
Menyelenggarakan pelatihan Kewirausahaan, seperti Digital/Marketing Online, kerajinan tangan membuat manik-manik, keset, massage, dll.
Selengkapnya

Dukung Program ITMI

Program dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan tunanetra muslim berjalan berkat dukungan para dermawan. Partisipasi Anda membantu membuka kesempatan yang lebih luas bagi saudara-saudara tunanetra untuk belajar, berkarya, dan mandiri.

Ikuti Kegiatan Kami

Dapatkan kabar terbaru program dan kegiatan ITMI melalui media sosial.

Kalam Mutiara