Tag: kartu penyandang disabilitas

  • PP ITMI Terbitkan Surat Rekomendasi, Bantu Anggota Urus Keterangan Disabilitas di Puskesmas

    Cimahi, Itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menerbitkan surat rekomendasi bagi anggota yang membutuhkan Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Surat tersebut diterbitkan untuk membantu anggota, terutama ketika mengalami kendala dalam memperoleh Surat Keterangan Disabilitas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

    Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan surat rekomendasi dapat digunakan oleh pengurus wilayah maupun daerah untuk membantu anggotanya.

    “Kami segenap pimpinan pusat menyampaikan rekomendasi bagi pimpinan di tingkat wilayah ataupun daerah bilamana ada yang memerlukan untuk membuat surat keterangan disabilitas untuk keperluan pembuatan Kartu Penyandang Disabilitas, bilamana ada kendala,” kata Heri.

    Surat bernomor 007/SR/PP-ITMI/III/1448 H itu diterbitkan di Cimahi pada 27 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala puskesmas serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Anggota Diminta Bawa KTP dan KTA ITMI

    Heri mengatakan anggota yang membutuhkan layanan tersebut dapat membawa surat rekomendasi PP ITMI ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

    Anggota juga perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (KTA ITMI).

    “Silakan surat ini dibawa ke puskesmas, dengan KTP dan KTAI. Silakan untuk ditindaklanjuti,” ujar Heri.

    Persyaratan tersebut juga tercantum dalam surat rekomendasi. Selain identitas kependudukan dan KTA ITMI, PP ITMI menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas yang dapat dibawa sebagai referensi bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

    Namun, format yang diberikan PP ITMI bukan format yang wajib digunakan puskesmas.

    Fasilitas kesehatan tetap dapat menggunakan format dan prosedur yang berlaku di tempat masing-masing.

    Administrator SIARGA Diminta Bantu Cetak KTA ITMI

    Bersamaan dengan penerbitan surat tersebut, Heri juga meminta administrator Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) di masing-masing wilayah dan daerah membantu anggota yang membutuhkan KTA ITMI.

    “Kemudian administrator SIARGA masing-masing diinstruksikan untuk dicetak KTAI bagi anggota yang membutuhkan,” kata Heri.

    KTA ITMI diperlukan sebagai salah satu bukti bahwa orang yang membawa surat rekomendasi tersebut merupakan anggota ITMI.

    Jika fasilitas kesehatan membutuhkan verifikasi lebih lanjut mengenai status keanggotaan seseorang, PP ITMI juga membuka kemungkinan konfirmasi melalui kontak resmi organisasi.

    Tetap Harus Diperiksa Tenaga Kesehatan

    Meski diterbitkan oleh PP ITMI, surat rekomendasi tersebut bukan pengganti Surat Keterangan Disabilitas.

    Artinya, seseorang tidak otomatis dinyatakan sebagai penyandang disabilitas hanya dengan membawa rekomendasi dari ITMI.

    Anggota tetap harus menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerangkan kondisi dan ragam disabilitas yang bersangkutan.

    PP ITMI dalam suratnya juga secara khusus memohon agar puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan pemeriksaan kepada anggota yang membawa rekomendasi. Penerbitan Surat Keterangan Disabilitas tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

    Untuk membantu proses di lapangan, PP ITMI turut menyertakan contoh format umum Surat Keterangan Disabilitas.

    Format tersebut antara lain menyediakan bagian untuk mencantumkan ragam disabilitas, kondisi atau hasil pemeriksaan, riwayat terjadinya disabilitas, alat bantu yang digunakan, hingga kemampuan fungsional dan kebutuhan dukungan.

    Khusus disabilitas sensorik netra, tersedia pilihan keterangan buta total, low vision, maupun keterangan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

    PP ITMI kembali menegaskan bahwa contoh itu hanya menjadi referensi. Penentuan kondisi dan ragam disabilitas sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan, sementara puskesmas dapat menggunakan format resmi yang telah berlaku di instansinya masing-masing.

    Penerbitan surat rekomendasi ini diharapkan dapat membantu anggota ITMI ketika mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk KPD, tanpa mengambil alih kewenangan tenaga kesehatan dalam menentukan kondisi disabilitas seseorang.

    Download Surat Rekomendasi

    Dwonload Pdf