Tag: Rasulullah

  • Ust. Heppi Soal Dugaan Rasulullah Dihina, Umat Islam Wajib Marah dan Bersikap

    Cimahi, itmi.or.id – Ketua Bidang II Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) Ust. H. Heppi Septian, S.Ag. melontarkan sikap keras terhadap polemik pernyataan Asep Setiawan alias Abah Setu yang dinilai menghina Nabi Muhammad ﷺ.

    Ust. Heppi menegaskan, umat Islam tidak selayaknya bersikap acuh ketika kehormatan Rasulullah ﷺ direndahkan.

    Menurutnya, kemarahan harus ada sebagai wujud kecintaan kepada Rasulullah, tetapi tidak boleh diwujudkan dengan tindakan sewenang-wenang atau main hakim sendiri.

    “Umat Islam wajib marah. Tapi tentunya berlandaskan dengan konstitusi yang berlaku di negara kita. Bagi kita umat Islam, Rasulullah teladan kita. Rasulullah adalah qudwah kita. Beliau mulia karena dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tegas Ust. Heppi melalui pesan suara WhatsApp kepada Redaksi ITMI, Senin (14/9/2026).

    Menurut Ust. Heppi, kemuliaan Rasulullah ﷺ bukan semata-mata penilaian umat Islam terhadap sosok yang mereka cintai. Kedudukan tersebut, kata dia, bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    “Beliau mulia itu ya karena dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau suci, ma’sum karena Allah. Beliau dapat memberi syafaat kepada kita karena diizinkan begitu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya.

    Di sisi lain, Ust. Heppi menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ juga memiliki sisi kemanusiaan. Ia merujuk Surah Al-Kahfi ayat 110 yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah manusia yang menerima wahyu dari Allah.

    “Dari sisi lain, Rasulullah juga manusia biasa seperti kita. Seperti yang Allah firmankan dalam Surah Al-Kahfi, bahwa aku ini manusia seperti kalian juga. Bedanya aku diberi wahyu. Ada itu kalau saya tidak salah di Al-Kahfi 110,” katanya.

    “Kalau Diam Saja, Wajib Dipertanyakan Keimanannya”

    Ust. Heppi kemudian menyampaikan pernyataan lebih keras. Menurutnya, seorang Muslim harus memiliki reaksi ketika mengetahui adanya penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ.

    “Kalau ada umat Islam yang tidak bereaksi, yang diam-diam saja atas penghinaan Abah Setu terhadap Rasulullah, wajib untuk dipertanyakan keimanannya,” tegasnya.

    Namun, Ust. Heppi menekankan bahwa “bereaksi” bukan berarti masyarakat dibenarkan melakukan kekerasan. Ia merujuk hadis Rasulullah ﷺ mengenai kewajiban seorang Muslim mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau hati sesuai kemampuan.

    Dalam konteks kehidupan bernegara, Ust. Heppi menafsirkan tindakan dengan “tangan” sebagai tindakan berdasarkan kewenangan, bukan tindakan massa.

    “Apabila kalian dapati suatu kemungkaran di hadapan kalian, maka hentikan kemungkaran itu dengan tangan kalian, dengan wewenang yang ada pada kalian. Tentu itu tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam konteks NKRI,” ujarnya.

    Dengan demikian, menurut Ust. Heppi, masyarakat yang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum tidak boleh mengambil alih tugas aparat.

    “Kalau kalian tidak bisa karena kalian bukan orang pemerintahan, maka kalian lakukan dengan lisan dan berdakwah. Dengan membuat pernyataan sikap, mendorong pemerintah dan mendukung untuk diusut,” katanya.

    Jika seseorang bahkan tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan penolakan melalui lisan, lanjut Ust. Heppi, setidaknya harus terdapat penolakan dalam hati.

    “Kalau itu juga tidak bisa, ubah itu semua dengan rasa benci dalam hatimu dan kondisi itu adalah iman yang paling lemah,” ujarnya.

    ITMI Tak Boleh Diam

    Atas dasar itulah Ust. Heppi berpandangan ITMI juga harus menunjukkan sikap. Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang menghimpun tunanetra Muslim, menurutnya ITMI tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika muncul pernyataan yang dinilai merendahkan Rasulullah ﷺ.

    “Jadi semua orang Islam harus punya sikap atas penghinaan kepada Rasulullah. ITMI juga wajib bersikap atas itu semua,” tegas Ust. Heppi.

    PP ITMI kemudian menyatakan mengecam segala bentuk penghinaan, pelecehan, maupun perendahan terhadap Nabi Muhammad ﷺ dan mendukung proses hukum yang objektif, profesional, serta berkeadilan.

    Sikap keras tersebut tetap dibarengi seruan agar umat Islam tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. PP ITMI menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

    Ketua Umum PP ITMI Ust. H. Yogi Madsuni dalam keterangannya kepada Redaksi ITMI juga meminta Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan jemaah ITMI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang.

    “Pesan kami untuk Pengurus Wilayah dan Daerah se-Indonesia, juga jemaah ITMI, agar kita tidak perlu menghakimi. Biarkan pihak berwajib yang menangani. Kita tetap tenang,” kata Ust. H. Yogi Madsuni.

    Bagi Ust. Heppi, sikap terhadap dugaan penghinaan Rasulullah ﷺ pada akhirnya bukan soal siapa yang paling keras bereaksi. Umat Islam harus menunjukkan keberpihakan terhadap kehormatan Rasulullah ﷺ, tetapi tetap menempatkan kewenangan penindakan pada pemerintah dan aparat penegak hukum.

    Marah dan bersikap, iya. Main hakim sendiri, tidak.

  • PP ITMI Kecam Dugaan Penistaan Nabi oleh Abah Setu, Minta Umat Percayakan Proses Hukum

    Cimahi, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) mengecam pernyataan Asep Setiawan alias Abah Setu yang menjadi polemik karena dinilai menghina Nabi Muhammad ﷺ.

    PP ITMI mendukung aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus meminta umat Islam tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

    Ketua Umum PP ITMI Ust. H. Yogi Madsuni mengatakan, Nabi Muhammad ﷺ merupakan suri teladan bagi umat Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 21.

    Karena itu, umat Islam memiliki kewajiban menghormati Rasulullah ﷺ dan mengikuti ajaran yang dibawanya.

    “Pertama bahwa kita tahu, sebagai umat Islam Rasulullah itu sebagai suri teladan, sebagaimana dalam Surah Al-Ahzab, laqad kana lakum fi rasulillahi uswatun hasanah. Ketika Rasulullah sudah memberi kabar kepada manusia, maka kita harus tunduk karena ajarannya sudah benar. Salah satu ajaran Islam itu taat kepada Allah dan Rasul-Nya,” kata Ust. H. Yogi Madsuni kepada Redaksi ITMI melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2026).

    Menurut Ust. H. Yogi Madsuni, pernyataan Abah Setu yang antara lain menyinggung peristiwa ketika Rasulullah ﷺ dilempari batu tidak dapat digunakan untuk merendahkan kedudukan Rasulullah.

    “Menurut saya ini penistaan. Sampai disebut Rasulullah dilempari batu tidak melawan. Padahal itu ujian kesabaran bagi Rasulullah, bukan karena semata-mata Rasulullah itu lemah,” ujarnya.

    Atas polemik tersebut, Ust. H. Yogi Madsuni menyatakan PP ITMI mendukung aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas.

    “Ketika ada penghinaan itu tentunya kita mendukung para pihak berwajib untuk dapat mengusut tuntas ini semua,” katanya.

    Soroti Klaim Rekayasa AI

    Kasus Abah Setu mencuat setelah potongan video pernyataannya beredar luas di media sosial.

    Dalam klarifikasi awal kepada kepolisian, Abah Setu membantah telah menghina Nabi Muhammad ﷺ dan menduga sebagian rekaman yang beredar telah diedit atau diubah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Namun Belakangan, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya dalam forum klarifikasi dan mediasi di Polres Metro Bekasi. Perkara tersebut juga telah dilaporkan masyarakat kepada kepolisian.

    Ust. H. Yogi Madsuni menilai permohonan maaf memang patut dihargai.

    Namun, permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghilangkan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

    “Minta maaf sudah, tapi tidak lantas membebaskan dari dugaan penistaan agama. Biarkan pihak berwajib yang mengusut,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perubahan keterangan mengenai dugaan rekayasa AI. Menurutnya, klaim tersebut perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam pengusutan perkara.

    “Terkait adanya pernyataan dari terduga bahwa itu buatan AI, kemudian diklarifikasi berikutnya diakui olehnya, jelas ya, itu merupakan suatu kebohongan,” kata Ust. H. Yogi Madsuni.

    PP ITMI mendorong aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital untuk memastikan keaslian serta konteks rekaman yang beredar secara objektif.

    Ust. Heppi: Umat Islam Wajib Punya Sikap

    Ketua Bidang II PP ITMI Ust. H. Heppi Septian, S.Ag. turut memberikan tanggapan. Melalui pesan suara WhatsApp kepada tim Media Officer ITMI pada hari yang sama, ia mengatakan umat Islam wajib memiliki sikap ketika Nabi Muhammad ﷺ dihina. Namun, reaksi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Umat Islam wajib marah. Tapi tentunya berlandaskan dengan konstitusi yang berlaku di negara kita. Bagi kita umat Islam, Rasulullah teladan kita. Rasulullah adalah qudwah kita. Beliau mulia karena dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau suci, ma’sum karena Allah,” ujar Ust. Heppi.

    Ust. Heppi kemudian merujuk Surah Al-Kahfi ayat 110 yang menjelaskan sisi kemanusiaan Nabi Muhammad ﷺ sekaligus kedudukannya sebagai Rasul yang menerima wahyu dari Allah.

    “Dari sisi lain, Rasulullah juga manusia biasa seperti kita. Seperti yang Allah firmankan dalam Surah Al-Kahfi, bahwa aku ini manusia seperti kalian juga. Bedanya aku diberi wahyu,” katanya.

    Menurut Ust. Heppi, umat Islam tidak semestinya bersikap acuh ketika kehormatan Rasulullah ﷺ direndahkan.

    “Kalau ada umat Islam yang tidak bereaksi, yang diam-diam saja atas penghinaan Abah Setu terhadap Rasulullah, wajib untuk dipertanyakan keimanannya,” ujarnya.

    Ust. Heppi juga merujuk hadis tentang kewajiban seorang Muslim menyikapi kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Menurutnya, dalam konteks kehidupan bernegara, tindakan melalui kewenangan berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

    “Apabila kalian dapati suatu kemungkaran di hadapan kalian, maka hentikan kemungkaran itu dengan tangan kalian, dengan wewenang yang ada pada kalian. Tentu itu tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam konteks NKRI,” katanya.

    Bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan tersebut, lanjut Ust. Heppi, sikap dapat diwujudkan melalui lisan dan dakwah.

    “Kalau kalian tidak bisa karena kalian bukan orang pemerintahan, maka kalian lakukan dengan lisan dan berdakwah. Dengan membuat pernyataan sikap, mendorong pemerintah dan mendukung untuk diusut,” ujarnya.

    Atas dasar itu, Ust. Heppi menilai ITMI sebagai organisasi yang menaungi tunanetra Muslim di Indonesia juga perlu menyampaikan sikap.

    “Semua orang Islam harus punya sikap atas penghinaan kepada Rasulullah. ITMI juga wajib bersikap atas itu semua,” tegasnya.

    Ust. H. Yogi Madsuni Minta Jajaran ITMI Tetap Tenang

    Di tengah polemik tersebut, Ust. H. Yogi Madsuni secara khusus berpesan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta jemaah ITMI di seluruh Indonesia agar tidak melakukan penghakiman sendiri.

    “Pesan kami untuk Pengurus Wilayah dan Daerah se-Indonesia, juga jemaah ITMI, agar kita tidak perlu menghakimi. Biarkan pihak berwajib yang menangani. Kita tetap tenang,” pesannya.

    Ia juga mengajak umat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati menjaga ucapan. Pesan itu tidak hanya berkaitan dengan kasus Abah Setu, tetapi juga dalam menyikapi perbedaan pendapat dan amalan di tengah umat Islam.

    “Ke depannya kita menjaga lisan. Termasuk apabila berbeda pendapat, jangan langsung mencela. Hanya karena beda amalan, kita mencela. Janganlah, itu saya kira,” ujar Ust. H. Yogi Madsuni.

    Ust. H. Yogi Madsuni menutup pesannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga persaudaraan dan mengedepankan kelembutan dalam berdakwah.

    “Ayo kita jaga dakwah, ukhuwah dan jam’iyah kita. Dakwah itu dengan kelembutan. Itu yang terpenting,” pungkas Ust. H. Yogi Madsuni.