Tag: umroh

  • Waspada Tawaran Umrah Berjenjang, Pahami Skemanya Sebelum Bergabung

    Itmi.or.id, Belakangan ini beredar informasi mengenai program tabungan umroh berjenjang yang diikuti oleh beberapa masyarakat.

    Karena informasi ini sudah menyebar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, tulisan ini dibuat untuk menjelaskan secara gamblang bagaimana skema tersebut bekerja, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam, serta bagaimana kaitannya dengan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia yang sudah ada.

    Tujuannya sederhana, supaya keluarga besar ITMI bisa mengambil keputusan dengan informasi yang benar sebelum ikut serta dalam program semacam ini.

    Bagaimana Skemanya Bekerja

    Programnya secara sederhana berjalan seperti ini.

    Seseorang mendaftar sebagai anggota program tabungan umroh, lalu dia diminta untuk mengajak orang lain untuk ikut bergabung di bawahnya.

    Nah, di sinilah letak masalahnya.

    Orang yang mengajak (perekrut) ini bisa berangkat umroh lebih cepat, dengan syarat sudah ada sejumlah orang yang ia rekrut dan menyetor dana di bawahnya, misalnya sepuluh orang. Sementara itu, orang-orang yang direkrut tadi harus menabung sendiri selama bertahun-tahun, bisa sampai tiga tahun, sebelum akhirnya bisa berangkat.

    Jadi urutannya bukan “siapa yang menabung cukup, dia berangkat”, melainkan siapa yang berhasil merekrut cukup banyak orang, dia berangkat lebih dulu.

    Keberangkatan seseorang di posisi atas bergantung sepenuhnya pada setoran orang-orang yang direkrutnya di posisi bawah.

    Ketika ditanya soal ini, pihak yang menjalankan program biasanya menjelaskan bahwa ini adalah dana talangan, dan mengklaim bahwa dana talangan sudah diperbolehkan dalam fatwa MUI.

    Klaim ini sepintas terdengar meyakinkan, tapi perlu kita telaah lebih dalam, karena istilah dana talangan punya pengertian yang sangat spesifik dalam fikih, dan tidak semua hal yang dinamai dana talangan otomatis memenuhi syarat tersebut.

    Apa Itu Dana Talangan yang Sebenarnya Dibolehkan MUI

    Dalam konteks pembiayaan pengurusan haji atau umroh, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji oleh Lembaga Keuangan Syariah.

    Fatwa ini mengatur dua hal:

    Pertama, lembaga keuangan syariah boleh mengambil imbalan jasa (disebut ujrah) atas pengurusan haji atau umroh, menggunakan akad ijarah atau sewa jasa.
    Kedua, jika memang diperlukan, lembaga keuangan syariah tersebut boleh menalangi atau meminjamkan dana kepada nasabah menggunakan akad qardh, yaitu akad pinjaman murni tanpa tambahan bunga atau riba.

    Dalam fatwa tersebut, mekanismenya melibatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

    LKS dapat memperoleh imbalan jasa atau ujrah atas pengurusan haji dengan menggunakan prinsip ijarah. Apabila diperlukan, LKS juga dapat membantu menalangi pembayaran dengan menggunakan prinsip qardh.

    Karena itu, ketika sebuah program mengklaim menggunakan konsep dana talangan berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002, hal yang perlu diperiksa bukan sekadar nama yang digunakan.

    Perlu dilihat siapa yang memberikan talangan, dari mana sumber dananya, akad apa yang digunakan, serta bagaimana kewajiban peserta mengembalikan dana tersebut.

    Dengan kata lain, dana talangan yang sah itu strukturnya adalah: nasabah meminjam dari lembaga keuangan syariah, lalu nasabah itu sendiri yang mencicil balik ke lembaga tersebut. Sumber dananya jelas, bukan dari uang orang lain yang direkrut.

    Kenapa Skema “Sepuluh Orang di Bawah Baru Bisa Berangkat” Bukan Dana Talangan

    Kalau mekanisme program memang berjalan sebagaimana informasi yang beredar, yakni keberangkatan seorang peserta bergantung pada setoran sejumlah peserta yang berhasil direkrut di bawahnya, maka mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan skema qardh yang dibicarakan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002.

    Karena itu, klaim bahwa mekanisme tersebut merupakan dana talangan sesuai fatwa MUI perlu diperiksa lebih jauh dengan melihat akad dan aliran dananya secara utuh.

    Berdasarkan informasi mengenai skema yang diterima sejauh ini, belum terlihat adanya Lembaga Keuangan Syariah yang bertindak memberikan qardh kepada peserta.

    Sebaliknya, keberangkatan peserta disebut berkaitan dengan jumlah anggota baru yang berhasil direkrut dan melakukan setoran.

    Jika mekanismenya memang demikian, perlu dipertanyakan dari mana sebenarnya dana untuk memberangkatkan peserta yang berada di posisi atas berasal.

    Tidak ada akad pinjaman (qardh) yang jelas antara peserta dengan lembaga keuangan.

    Yang ada hanyalah syarat: kumpulkan sejumlah orang untuk mendaftar dan menyetor dana, baru kita bisa berangkat.

    Artinya, Keberangkatan seseorang menjadi tidak pasti dan bergantung pada keberhasilan merekrut orang lain, bukan pada kecukupan tabungannya sendiri.

    Jadi menyebut skema ini sebagai dana talangan adalah keliru, terlepas dari niat baik siapa pun yang menjelaskannya seperti itu.

    Fatwa yang dikutip memang benar adanya dan memang sah, tapi fatwa tersebut mengatur mekanisme yang sama sekali berbeda dari yang sedang dijalankan di sini.

    Apakah Skema Ini Mengarah pada Money Game?

    Apabila memang benar pola yang di atas berangkat lebih dulu memakai dana dari yang di bawah, sementara yang di bawah harus menunggu dan merekrut lagi supaya bisa berangkat ini punya nama dalam dunia keuangan, yaitu skema Ponzi atau piramida, yang dalam bahasa fikih dan regulasi Indonesia dikenal dengan istilah money game.

    Skema serupa pernah menghancurkan puluhan ribu calon jamaah umroh di Indonesia.

    Kasus First Travel pada tahun 2017 adalah contoh paling terkenal: perusahaan itu menjanjikan keberangkatan dengan harga jauh di bawah pasar, dan ternyata jamaah yang mendaftar lebih dulu baru bisa berangkat kalau ada uang dari pendaftar baru yang masuk.

    Total kerugian jamaah ditaksir mencapai hampir satu triliun rupiah, dan pendirinya sudah dijatuhi hukuman penjara.

    Ada juga kasus Abu Tours, yang menariknya bahkan lebih dari delapan puluh ribu orang, dengan kerugian yang disebut-sebut lebih besar dari First Travel.

    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah secara eksplisit menjelaskan bahwa money game adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming komisi atau bonus, di mana keuntungan yang diterima peserta lama sebenarnya berasal dari setoran peserta baru, bukan dari usaha atau transaksi yang riil.

    Skema seperti ini dianggap tidak sesuai syariat karena mengandung tiga unsur yang merusak keabsahan sebuah akad atau transaksi:

    pertama, gharar, yaitu ketidakjelasan mengenai kapan seseorang benar-benar bisa berangkat, karena semuanya tergantung berhasil-tidaknya perekrutan;
    kedua, kezaliman terhadap orang-orang di lapisan bawah, karena mereka menanggung risiko paling besar jika suatu saat rantai perekrutan berhenti; dan
    ketiga, ketidakjelasan sumber manfaat, karena keberangkatan yang lebih cepat itu sebenarnya didapat dari hak orang lain, bukan dari hasil tabungan sendiri yang sudah mencukupi.

    MUI bahkan sudah menegaskan hal yang secara prinsip serupa untuk konteks dana haji, yaitu bahwa pengelola yang mengambil dana calon jamaah dan memakainya untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jamaah lain, hukumnya berdosa.

    Prinsip yang sama semestinya berlaku di sini: dana yang disetorkan seseorang untuk umrohnya sendiri seharusnya dipakai untuk keberangkatannya sendiri, bukan dialihkan demi mempercepat keberangkatan orang lain di posisi atasnya.

    Legalitas Perusahaan Tidak Sama dengan Kehalalan Skemanya

    Satu hal yang penting untuk dipahami bersama, sebuah travel bisa saja memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dari Kementerian Agama, tapi itu tidak otomatis membuat setiap skema pembayaran internal yang mereka jalankan menjadi sah secara syariat.

    Legalitas kelembagaan (izin usaha) dan kehalalan akad (cara transaksinya) adalah dua hal yang berbeda dan harus dinilai secara terpisah.

    Travel bisa saja berizin resmi, tapi skema pembiayaan yang mereka tawarkan ke jamaah tetap bisa mengandung unsur yang dilarang, seperti yang sudah dijelaskan di atas.

    Titik Kritis yang Perlu Diwaspadai Bersama

    Untuk memudahkan, berikut ciri-ciri yang perlu dicurigai apabila menemukan program serupa:

    1. Keberangkatan seseorang disyaratkan pada jumlah orang yang berhasil ia rekrut atau ajak bergabung, bukan pada kecukupan tabungannya sendiri.
    2. Tidak ada lembaga keuangan syariah resmi pihak ketiga yang menalangi dana, dan tidak ada akad pinjaman (qardh) yang jelas dan tercatat.
    3. Istilah-istilah syariah seperti “dana talangan”, “sesuai fatwa MUI”, atau semacamnya digunakan tanpa menjelaskan detail akad dan mekanisme yang sebenarnya.
    4. Fokus utama program justru pada perekrutan anggota baru, bukan pada kejelasan dan kepastian layanan perjalanan itu sendiri.

    Penutup

    Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi keluarga besar ITMI sebelum memutuskan untuk mengikuti program tabungan umroh berjenjang, terutama yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat dengan syarat merekrut sejumlah orang di bawahnya.

    Niat untuk beribadah ke Tanah Suci tentu sangat mulia, tapi caranya juga harus diperhatikan agar tidak justru menzalimi sesama saudara seiman yang berada di posisi bawah dalam skema tersebut.

    Kalau ada anggota keluarga, sahabat, atau saudara kita di ITMI yang sedang mempertimbangkan atau sudah terlanjur mengikuti program semacam ini, ada baiknya informasi ini disampaikan dengan baik, supaya keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pemahaman yang utuh, bukan sekadar ajakan yang terdengar meyakinkan.

    Wallahu A’lam Bishawwab.