Jakarta, Itmi.or.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan tantangan membaca atau menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Ahad (9/8/2026).
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan dan keterangan resmi yang beredar hingga Rabu (12/8/2026), polemik bermula setelah pengalaman seorang pengunjung diunggah melalui akun Threads @JARRKOJARR. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu kecaman karena bacaan ayat Al-Qur’an dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.
Video yang beredar memperlihatkan aktivitas promosi di booth minuman beralkohol Newport. Seorang pengunjung mengikuti tantangan dengan membacakan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh produk minuman tersebut.
Polemik pun berkembang. Persoalannya bukan semata keberadaan produk minuman beralkohol dalam festival musik, melainkan penggunaan bacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi produk tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bereaksi terhadap video yang beredar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai tantangan menghafalkan Surah Ad-Dhuha demi memperoleh minuman beralkohol merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama dan moral.
MUI menilai Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dimuliakan dan tidak selayaknya digunakan sebagai instrumen promosi untuk sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam. MUI menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk merendahkan kesucian Al-Qur’an.
MUI kemudian meminta aparat kepolisian menelusuri peristiwa tersebut untuk memastikan duduk perkara dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
The Sounds Project Sampaikan Klarifikasi
Penyelenggara The Sounds Project akhirnya angkat bicara setelah video tersebut menuai reaksi luas.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (11/8/2026), penyelenggara menyatakan aktivitas tersebut dilakukan di area booth sponsor dan bukan merupakan program maupun aktivitas yang dirancang oleh The Sounds Project.
Penyelenggara menyatakan tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan sebelumnya terhadap aktivitas tersebut. The Sounds Project juga menegaskan bahwa kegiatan yang menyinggung nilai agama tidak sejalan dengan nilai yang mereka pegang.
Pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung dan menyatakan telah memberikan teguran kepada pihak sponsor terkait.
Jadi Sorotan karena Membawa Ayat Suci ke Dalam Promosi Miras
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan mengenai batas kreativitas dalam kegiatan promosi.
Penggunaan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman beralkohol dinilai berbeda dari sekadar strategi pemasaran yang kontroversial. Di dalamnya terdapat penggunaan bagian dari kitab suci umat Islam yang ditempatkan dalam konteks promosi produk yang dalam ajaran Islam dilarang untuk dikonsumsi.
Karena itu, reaksi publik tidak hanya diarahkan kepada peserta yang mengikuti tantangan, tetapi juga kepada pihak yang menggagas aktivitas tersebut serta mekanisme pengawasan kegiatan sponsor di dalam sebuah acara publik.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, agensi, hingga pekerja kreatif agar mempertimbangkan sensitivitas agama ketika merancang kampanye pemasaran. Kreativitas dalam promosi memiliki ruang yang luas, tetapi penggunaan kitab suci dan simbol keagamaan memerlukan kehati-hatian serta penghormatan.
Hingga Rabu (12/8/2026), kasus tersebut masih menjadi perhatian publik. MUI telah meminta kepolisian melakukan penelusuran, sementara penyelenggara The Sounds Project telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait aktivitas di booth sponsor tersebut.