Tag: itmi

  • Waspada Tawaran Umrah Berjenjang, Pahami Skemanya Sebelum Bergabung

    Itmi.or.id, Belakangan ini beredar informasi mengenai program tabungan umroh berjenjang yang diikuti oleh beberapa masyarakat.

    Karena informasi ini sudah menyebar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, tulisan ini dibuat untuk menjelaskan secara gamblang bagaimana skema tersebut bekerja, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam, serta bagaimana kaitannya dengan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia yang sudah ada.

    Tujuannya sederhana, supaya keluarga besar ITMI bisa mengambil keputusan dengan informasi yang benar sebelum ikut serta dalam program semacam ini.

    Bagaimana Skemanya Bekerja

    Programnya secara sederhana berjalan seperti ini.

    Seseorang mendaftar sebagai anggota program tabungan umroh, lalu dia diminta untuk mengajak orang lain untuk ikut bergabung di bawahnya.

    Nah, di sinilah letak masalahnya.

    Orang yang mengajak (perekrut) ini bisa berangkat umroh lebih cepat, dengan syarat sudah ada sejumlah orang yang ia rekrut dan menyetor dana di bawahnya, misalnya sepuluh orang. Sementara itu, orang-orang yang direkrut tadi harus menabung sendiri selama bertahun-tahun, bisa sampai tiga tahun, sebelum akhirnya bisa berangkat.

    Jadi urutannya bukan “siapa yang menabung cukup, dia berangkat”, melainkan siapa yang berhasil merekrut cukup banyak orang, dia berangkat lebih dulu.

    Keberangkatan seseorang di posisi atas bergantung sepenuhnya pada setoran orang-orang yang direkrutnya di posisi bawah.

    Ketika ditanya soal ini, pihak yang menjalankan program biasanya menjelaskan bahwa ini adalah dana talangan, dan mengklaim bahwa dana talangan sudah diperbolehkan dalam fatwa MUI.

    Klaim ini sepintas terdengar meyakinkan, tapi perlu kita telaah lebih dalam, karena istilah dana talangan punya pengertian yang sangat spesifik dalam fikih, dan tidak semua hal yang dinamai dana talangan otomatis memenuhi syarat tersebut.

    Apa Itu Dana Talangan yang Sebenarnya Dibolehkan MUI

    Dalam konteks pembiayaan pengurusan haji atau umroh, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji oleh Lembaga Keuangan Syariah.

    Fatwa ini mengatur dua hal:

    Pertama, lembaga keuangan syariah boleh mengambil imbalan jasa (disebut ujrah) atas pengurusan haji atau umroh, menggunakan akad ijarah atau sewa jasa.
    Kedua, jika memang diperlukan, lembaga keuangan syariah tersebut boleh menalangi atau meminjamkan dana kepada nasabah menggunakan akad qardh, yaitu akad pinjaman murni tanpa tambahan bunga atau riba.

    Dalam fatwa tersebut, mekanismenya melibatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

    LKS dapat memperoleh imbalan jasa atau ujrah atas pengurusan haji dengan menggunakan prinsip ijarah. Apabila diperlukan, LKS juga dapat membantu menalangi pembayaran dengan menggunakan prinsip qardh.

    Karena itu, ketika sebuah program mengklaim menggunakan konsep dana talangan berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002, hal yang perlu diperiksa bukan sekadar nama yang digunakan.

    Perlu dilihat siapa yang memberikan talangan, dari mana sumber dananya, akad apa yang digunakan, serta bagaimana kewajiban peserta mengembalikan dana tersebut.

    Dengan kata lain, dana talangan yang sah itu strukturnya adalah: nasabah meminjam dari lembaga keuangan syariah, lalu nasabah itu sendiri yang mencicil balik ke lembaga tersebut. Sumber dananya jelas, bukan dari uang orang lain yang direkrut.

    Kenapa Skema “Sepuluh Orang di Bawah Baru Bisa Berangkat” Bukan Dana Talangan

    Kalau mekanisme program memang berjalan sebagaimana informasi yang beredar, yakni keberangkatan seorang peserta bergantung pada setoran sejumlah peserta yang berhasil direkrut di bawahnya, maka mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan skema qardh yang dibicarakan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002.

    Karena itu, klaim bahwa mekanisme tersebut merupakan dana talangan sesuai fatwa MUI perlu diperiksa lebih jauh dengan melihat akad dan aliran dananya secara utuh.

    Berdasarkan informasi mengenai skema yang diterima sejauh ini, belum terlihat adanya Lembaga Keuangan Syariah yang bertindak memberikan qardh kepada peserta.

    Sebaliknya, keberangkatan peserta disebut berkaitan dengan jumlah anggota baru yang berhasil direkrut dan melakukan setoran.

    Jika mekanismenya memang demikian, perlu dipertanyakan dari mana sebenarnya dana untuk memberangkatkan peserta yang berada di posisi atas berasal.

    Tidak ada akad pinjaman (qardh) yang jelas antara peserta dengan lembaga keuangan.

    Yang ada hanyalah syarat: kumpulkan sejumlah orang untuk mendaftar dan menyetor dana, baru kita bisa berangkat.

    Artinya, Keberangkatan seseorang menjadi tidak pasti dan bergantung pada keberhasilan merekrut orang lain, bukan pada kecukupan tabungannya sendiri.

    Jadi menyebut skema ini sebagai dana talangan adalah keliru, terlepas dari niat baik siapa pun yang menjelaskannya seperti itu.

    Fatwa yang dikutip memang benar adanya dan memang sah, tapi fatwa tersebut mengatur mekanisme yang sama sekali berbeda dari yang sedang dijalankan di sini.

    Apakah Skema Ini Mengarah pada Money Game?

    Apabila memang benar pola yang di atas berangkat lebih dulu memakai dana dari yang di bawah, sementara yang di bawah harus menunggu dan merekrut lagi supaya bisa berangkat ini punya nama dalam dunia keuangan, yaitu skema Ponzi atau piramida, yang dalam bahasa fikih dan regulasi Indonesia dikenal dengan istilah money game.

    Skema serupa pernah menghancurkan puluhan ribu calon jamaah umroh di Indonesia.

    Kasus First Travel pada tahun 2017 adalah contoh paling terkenal: perusahaan itu menjanjikan keberangkatan dengan harga jauh di bawah pasar, dan ternyata jamaah yang mendaftar lebih dulu baru bisa berangkat kalau ada uang dari pendaftar baru yang masuk.

    Total kerugian jamaah ditaksir mencapai hampir satu triliun rupiah, dan pendirinya sudah dijatuhi hukuman penjara.

    Ada juga kasus Abu Tours, yang menariknya bahkan lebih dari delapan puluh ribu orang, dengan kerugian yang disebut-sebut lebih besar dari First Travel.

    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah secara eksplisit menjelaskan bahwa money game adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming komisi atau bonus, di mana keuntungan yang diterima peserta lama sebenarnya berasal dari setoran peserta baru, bukan dari usaha atau transaksi yang riil.

    Skema seperti ini dianggap tidak sesuai syariat karena mengandung tiga unsur yang merusak keabsahan sebuah akad atau transaksi:

    pertama, gharar, yaitu ketidakjelasan mengenai kapan seseorang benar-benar bisa berangkat, karena semuanya tergantung berhasil-tidaknya perekrutan;
    kedua, kezaliman terhadap orang-orang di lapisan bawah, karena mereka menanggung risiko paling besar jika suatu saat rantai perekrutan berhenti; dan
    ketiga, ketidakjelasan sumber manfaat, karena keberangkatan yang lebih cepat itu sebenarnya didapat dari hak orang lain, bukan dari hasil tabungan sendiri yang sudah mencukupi.

    MUI bahkan sudah menegaskan hal yang secara prinsip serupa untuk konteks dana haji, yaitu bahwa pengelola yang mengambil dana calon jamaah dan memakainya untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jamaah lain, hukumnya berdosa.

    Prinsip yang sama semestinya berlaku di sini: dana yang disetorkan seseorang untuk umrohnya sendiri seharusnya dipakai untuk keberangkatannya sendiri, bukan dialihkan demi mempercepat keberangkatan orang lain di posisi atasnya.

    Legalitas Perusahaan Tidak Sama dengan Kehalalan Skemanya

    Satu hal yang penting untuk dipahami bersama, sebuah travel bisa saja memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dari Kementerian Agama, tapi itu tidak otomatis membuat setiap skema pembayaran internal yang mereka jalankan menjadi sah secara syariat.

    Legalitas kelembagaan (izin usaha) dan kehalalan akad (cara transaksinya) adalah dua hal yang berbeda dan harus dinilai secara terpisah.

    Travel bisa saja berizin resmi, tapi skema pembiayaan yang mereka tawarkan ke jamaah tetap bisa mengandung unsur yang dilarang, seperti yang sudah dijelaskan di atas.

    Titik Kritis yang Perlu Diwaspadai Bersama

    Untuk memudahkan, berikut ciri-ciri yang perlu dicurigai apabila menemukan program serupa:

    1. Keberangkatan seseorang disyaratkan pada jumlah orang yang berhasil ia rekrut atau ajak bergabung, bukan pada kecukupan tabungannya sendiri.
    2. Tidak ada lembaga keuangan syariah resmi pihak ketiga yang menalangi dana, dan tidak ada akad pinjaman (qardh) yang jelas dan tercatat.
    3. Istilah-istilah syariah seperti “dana talangan”, “sesuai fatwa MUI”, atau semacamnya digunakan tanpa menjelaskan detail akad dan mekanisme yang sebenarnya.
    4. Fokus utama program justru pada perekrutan anggota baru, bukan pada kejelasan dan kepastian layanan perjalanan itu sendiri.

    Penutup

    Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi keluarga besar ITMI sebelum memutuskan untuk mengikuti program tabungan umroh berjenjang, terutama yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat dengan syarat merekrut sejumlah orang di bawahnya.

    Niat untuk beribadah ke Tanah Suci tentu sangat mulia, tapi caranya juga harus diperhatikan agar tidak justru menzalimi sesama saudara seiman yang berada di posisi bawah dalam skema tersebut.

    Kalau ada anggota keluarga, sahabat, atau saudara kita di ITMI yang sedang mempertimbangkan atau sudah terlanjur mengikuti program semacam ini, ada baiknya informasi ini disampaikan dengan baik, supaya keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pemahaman yang utuh, bukan sekadar ajakan yang terdengar meyakinkan.

    Wallahu A’lam Bishawwab.

  • Cerita Abdul Manan Ikut Uji Kompetensi Al-Qur’an Braille: Capek, Ngantuk, Senang, sampai Deg-degan

    Cimahi, Itmi.or.id – Capek, mengantuk, senang, hingga berdebar-debar. Begitulah Abdul Manan, (49) peserta asal Semarang, Jawa Tengah, menggambarkan pengalamannya selama mengikuti Uji Kompetensi Pengajar Al-Qur’an Braille Gelombang III di Kota Cimahi, Jawa Barat.

    Kesan itu disampaikan Abdul Manan pada penutupan kegiatan di Sekretariat pengurus pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI), Ahad (16/8/2026).

    Didapuk mewakili peserta untuk menyampaikan kesan dan pesan, Abdul Manan sejak awal mengaku sebenarnya belum sempat berembuk dengan peserta lain mengenai apa yang harus disampaikannya.

    “Saya mewakili, walau sebenarnya belum pernah rembuk apa kesan pesan saya. Tapi saya mencoba, semoga tidak ada pertentangan,” kata Abdul Manan.

    Ia kemudian menggambarkan tiga hari kegiatan dengan satu istilah sederhana: nano-nano.

    “Saya merasa di sini campur aduk. Capek, ngantuk, senang, juga debar-debar. Ya macam-macam lah, nano-nano.”

    Rasa lelah itu sudah dimulai bahkan sebelum kegiatan berlangsung. Abdul Manan harus menempuh perjalanan darat dari Semarang menuju Cimahi menggunakan bus.

    Ia berangkat malam hari dan baru tiba pada pagi hari. Setibanya di Sekretariat PP ITMI, ia langsung mengikuti rangkaian kegiatan.

    “Capeknya itu naik bus dari Semarang, dari malam ke pagi. Pagi sampai ITMI, langsung mulai kegiatan,” tuturnya.

    Rutinitas tidurnya juga harus berubah. Jika biasanya ia dapat beristirahat pada siang hari, padatnya agenda membuat kebiasaan tersebut untuk sementara harus ditinggalkan.

    “Ngantuknya, ya, saya biasa tidur siang, di sini enggak bisa,” selorohnya.

    Namun, perjalanan panjang dan rasa kantuk terbayar oleh kesempatan bertemu dengan sesama pengajar Al-Qur’an Braille dari berbagai daerah.

    “Senangnya saya bisa ketemu dengan teman-teman yang biasanya enggak bisa ketemu, hanya di online,” katanya.

    Pertemuan itu juga membuka kesempatan untuk mengenal peserta yang sebelumnya belum pernah ditemui sekaligus bertukar pengalaman.

    “Yang lainnya di sini yang belum kenal bisa kenalan dan saling berbagi,” ujarnya.

    Ada satu perasaan lain yang menyertai Abdul Manan selama kegiatan: berdebar-debar.

    Berbeda dengan pertemuan biasa, kali ini ia datang untuk menjalani uji kompetensi. Kemampuan yang selama ini digunakan dalam pengajaran harus diuji.

    “Debar-debarnya saya di sini diuji, grogi juga. Apalagi saya enggak terbiasa nulis Braille, sudah enggak terbiasa, disuruh nulis RPP lagi,” katanya.

    Menulis Braille menjadi tantangan tersendiri. Abdul Manan mengaku sudah tidak terbiasa melakukannya sehingga tugas penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) membuatnya sempat kebingungan.

    Ia bersyukur para pengajar memahami kondisi yang dialaminya.

    “Alhamdulillah dari pengajarnya maklum, tahu saya pusing dan kebingungan,” ujarnya.

    Pengalaman selama uji kompetensi justru mengubah cara pandangnya terhadap salah satu kemampuan dasar yang selama ini mulai jarang digunakannya.

    Sebelum mengikuti kegiatan, Abdul Manan menganggap kemampuan menulis Braille tidak terlalu penting baginya. Namun, ketika mengikuti rangkaian uji kompetensi, ia menyadari kemampuan tersebut tetap diperlukan seorang pengajar Al-Qur’an Braille.

    “Saya sendiri merasa menulis Braille menurut saya enggak penting, tapi di sini saya jadi merasa perlu. Saya nulis selembar aja sudah capek,” katanya.

    Kesadaran tersebut menjadi salah satu hal yang ia bawa pulang dari Cimahi. Uji kompetensi, menurut dia, tidak sekadar menguji kemampuan yang sudah dikuasai, tetapi juga memperlihatkan bagian-bagian yang perlu kembali dilatih.

    Pengakuan Pengajar Juga Membutuhkan Kompetensi

    Abdul Manan berharap uji kompetensi seperti ini terus diselenggarakan. Menurutnya, peningkatan kemampuan menjadi penting di tengah perjuangan APQBI agar pengajar Al-Qur’an Braille mendapatkan pengakuan yang lebih kuat.

    “Pesan saya, kalau bisa ukom ini sangat diperlukan, jadi terus terselenggara,” ujarnya.

    Ia memahami perjuangan memperoleh pengakuan tersebut juga membawa konsekuensi bagi para pengajar. Jika ingin kompetensinya mendapat pengakuan formal, mereka harus siap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

    “Apalagi APQBI ingin memperjuangkan kita sebagai pengajar. Sedangkan pemerintah sendiri punya prasyarat. Prasyaratnya yang utama ya administrasinya itu, kemudian yang kedua ya kitanya juga kompetensinya naik,” kata Abdul Manan.

    Bagi Abdul Manan, pengalaman tiga hari di Cimahi akhirnya bukan hanya tentang rasa lelah setelah perjalanan semalaman dari Semarang atau grogi menghadapi pengujian.

    Pertemuan dengan sesama pengajar, kesempatan berbagi pengalaman, hingga kembali dipaksa berhadapan dengan keterampilan Braille yang mulai jarang digunakannya menjadi bagian dari proses belajar.

    Sebuah pengalaman yang, seperti istilah yang dipilihnya sendiri, terasa “nano-nano”: capek, mengantuk, senang, sekaligus berdebar-debar.

  • APQBI Kejar Pengakuan Negara bagi Pengajar Al-Qur’an Braille, SKKNI dan BNSP Jadi Target Berikutnya

    APQBI Kejar Pengakuan Negara bagi Pengajar Al-Qur’an Braille, SKKNI dan BNSP Jadi Target Berikutnya

    Cimahi, Itmi.or.id – Asosiasi Pengajar Qur’an Braille Indonesia (APQBI) terus mendorong agar kompetensi pengajar Al-Qur’an Braille mendapatkan pengakuan formal dari negara.

    Setelah melalui proses standardisasi yang berjalan selama beberapa tahun, pengembangan menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan pengakuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi agenda yang akan diperjuangkan berikutnya.

    Hal tersebut disampaikan Ketua APQBI Ust. Yayat Ruhyat, S.Pd. saat menutup Uji Kompetensi Pengajar Al-Qur’an Braille Gelombang III di Sekretariat Pimpinan Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI), Kota Cimahi, Jawa Barat, Ahad (16/8/2026).

    “Kita insyaa Allah terus berusaha agar para pengajar Qur’an Braille dapat pengakuan oleh negara. Dari sektor formal, ke depannya insyaa Allah SKKNI, BNSP kita upayakan. Semoga membuahkan hasil sebagaimana yang kita inginkan,” kata Ust. Yayat.

    Upaya tersebut menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang peningkatan kualitas pengajar Al-Qur’an Braille. Bagi APQBI, kemampuan mengajar yang telah tumbuh di berbagai daerah perlu diperkuat dengan standardisasi sekaligus pengakuan terhadap kompetensi para pengajarnya.

    Tiga Hari Dinilai Belum Cukup

    Uji kompetensi gelombang ketiga berlangsung selama tiga hari. Para peserta menjalani rangkaian kegiatan sejak pretest, pembekalan, hingga praktik kerja lapangan di SLBN-A Citeureup, Cimahi.

    Yayat mengakui waktu tiga hari belum cukup untuk mendalami seluruh pengetahuan dan keterampilan dalam pengajaran Al-Qur’an Braille.

    “Tiga hari, sebetulnya tidak cukup ya. Tetapi mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan ke depannya ilmunya,” ujarnya.

    Karena itu, peserta diharapkan tidak berhenti belajar setelah kegiatan berakhir. Pengetahuan yang diperoleh selama uji kompetensi juga diharapkan dapat memberikan dampak ketika mereka kembali ke lingkungan masing-masing.

    “Semoga kita dapat berkontribusi terhadap lingkungan, keluarga, masyarakat, sehingga inklusif,” kata Yayat.

    Dari Rencana Hotel hingga “Cuma Rencana”

    Di tengah laporan penutupan, Ust. Yayat turut berbicara mengenai penyelenggaraan kegiatan. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja selama rangkaian uji kompetensi.

    Mulai dari penyelenggara, fasilitator, hingga Al-Hawari disebut ikut berjibaku menyukseskan kegiatan.

    “Terima kasih dari semuanya yang telah berjibaku, penyelenggara, fasilitator, hingga Al-Hawari. Tanpa kerja sama yang baik, semuanya tidak akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

    Ust. Yayat mengatakan panitia sejak awal ingin memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan tamu yang datang dari berbagai daerah.

    Namun, ia tidak menutupi keterbatasan yang dihadapi penyelenggara.

    “Kami berharap sebagai penyelenggara, kepada tamu agar dapat diberikan pelayanan yang baik, ditata dan dijamu. Tetapi ya beginilah kemampuan kami,” katanya.

    Ia lantas mengungkap rencana awal penyelenggaraan yang rupanya belum dapat diwujudkan.

    “Semula kan rencananya mau di hotel, dan uang transportasi diberikan. Tapi kan cuma rencana.”

    Pernyataan itu mencairkan suasana penutupan. Ust. Yayat berharap keterbatasan tersebut tidak mengurangi nilai perjuangan para peserta yang telah mengikuti kegiatan hingga selesai.

    “Semoga menjadi catatan amal kebaikan untuk bapak ibu,” ujarnya.

    “Matanya Bisa Masuk Surga”

    Ust. Yayat kembali menyelipkan humor ketika berbicara mengenai kontribusi peserta setelah kembali ke masyarakat.

    Menurut dia, pengetahuan yang diperoleh harus diarahkan agar memberikan manfaat, bukan sekadar menjadi bekal pribadi.

    “Kita sudah dijamin matanya bisa masuk surga. Tinggal yang lain-lainnya harus kita arahkan agar tidak kabawa sakaba-kaba, tidak asal meraba,” kata Ust. Yayat.

    Ungkapan “kabawa sakaba-kaba” dalam bahasa Sunda kurang lebih menggambarkan keadaan terbawa ke mana-mana tanpa arah. Ust. Yayat menggunakannya sebagai permainan kata dengan kondisi tunanetra yang mengandalkan perabaan.

    Di balik gurauan tersebut, ia menekankan pentingnya arah yang jelas dalam pengembangan kompetensi para pengajar.

    Pengakuan Kompetensi Jadi Perjuangan Berikutnya

    Dorongan menuju pengakuan formal tidak muncul setelah uji kompetensi gelombang ketiga saja.

    Pada pembukaan kegiatan, Ust. Yayat sebelumnya menjelaskan bahwa APQBI telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama. Tujuannya agar pengajar Al-Qur’an Braille yang selama ini bekerja di tengah masyarakat memiliki posisi dan kompetensi yang semakin jelas.

    APQBI ingin pengakuan terhadap para pengajar tidak berhenti pada komunitas tempat mereka mengabdi.

    Uji kompetensi menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Namun, sebagaimana disampaikan Yayat, pekerjaan berikutnya adalah membawa standardisasi pengajar Al-Qur’an Braille semakin dekat dengan sistem pengakuan kompetensi secara nasional.

    Jika upaya menuju SKKNI dan BNSP tersebut dapat diwujudkan, APQBI berharap kompetensi para pengajar Al-Qur’an Braille memiliki pijakan yang semakin kuat.

    Dengan demikian, perjuangan yang dibawa pulang dari Cimahi bukan hanya bagaimana peserta semakin terampil mengajar Al-Qur’an Braille, tetapi juga bagaimana profesi dan kompetensi mereka kelak memperoleh pengakuan yang layak dari negara.