Pasal 1
Di dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Anggota Biasa, Anggota Alhawary dan Anggota Kehormatan dinyatakan hilang status keanggotaannya apabila:
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Anggota Majelis Syura dapat kehilangan status keanggotaannya apabila:
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Anggota Dewan Syura Wilayah dapat kehilangan status keanggotaanya apabila:
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Anggota Dewan Syura Daerah dapat kehilangan status keanggotaanya apabila:
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27 Pengurus Pusat wajib memenuhi segala hal yang berkaitan dengan biaya operasional Majelis Syura sesuai dengan agenda kerja dan daftar kebutuhan yang disepakati dalam Rapat Kerja Pusat.
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30 Dalam hal Ketua Umum berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Umum dapat melimpahkan tugasnya kepada :
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41 Pengurus Wilayah wajib memenuhi segala hal yang berkaitan dengan biaya operasional Dewan Syura Wilayah sesuai dengan agenda kerja dan daftar kebutuhan yang disepakati dalam Rapat Kerja Wilayah.
Pasal 42
Ketua Daerah dan anggota Pengurus Daerah;
Pasal 43
Pasal 44 Dalam hal Ketua Wilayah berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Wilayah dapat melimpahkan tugasnya kepada:
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47 Sekretaris Wilayah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan tingkat Wilayah, yang meliputi :
Pasal 48 Bendahara Wilayah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Kebendaharaan tingkat Wilayah, yang meliputi :
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53 Pengurus Daerah wajib memenuhi segala hal yang berkaitan dengan biaya operasional Dewan Syura Daerah sesuai dengan agenda kerja dan daftar kebutuhan yang disepakati dalam Rapat Kerja Daerah.
Pasal 54
Daerah dan Ketua Wilayah;
Daerah;
Pasal 55
Pasal 56 Dalam hal Ketua Daerah berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Daerah dapat melimpahkan tugasnya kepada :
Pasal 57
Pasal 58 Sekretaris Daerah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan tingkat daerah, yang meliputi :
Pasal 59 Bendahara Daerah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Kebendaharaan tingkat daerah, yang meliputi :
Pasal 60
BIASA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 61
Tangga;
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Tangga berdasarkan aspirasi dari daerah dan Wilayah;
Wilayah, di luar dan/atau di dalam pelaksanaan Muktamar;
Pasal 65
Musyawarah Wilayah;
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Musyawarah Daerah;
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
MUDZAKARAH DAERAH
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85 Permusyawaratan dan Rapat-rapat ITMI sesuai dengan jenjangnya dalam kondisi tertentu dapat dilaksanakan secara virtual.
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91 Penggunaan lambang, papan, atribut ITMI lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan/atau Surat Keputusan Ketua Umum.
Pasal 92 Badan-badan/lembaga-lembaga di luar ITMI tidak diperkenankan menggunakan lambang/atribut organisasi ini.
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95 Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur di dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Ketua Umum dan peraturanperaturan lain yang semacamnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 96 Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
والحمدلله رب العلمين
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 21 Safar 1447 H 15 Agustus 2025 M
PIMPINAN SIDANG MUKTAMAR V ITMI
AIDIN EKA SETIAWAN, S.Pd
Izul Islam Wal Muslimin Wal Ma’fufin (Kemuliaan Agama Islam, Kaum Muslimin dan Kaum Tunanetra
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) memiliki Misi sebagai berikut :
Dalam melakukan kiprahnya, ITMI telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah maupun non-pemerintah, LSM, Ormas, dan sebagainya.
Untuk menjaga keberlangsungan kiprahnya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, ITMI senantiasa membuka kerjasama dengan berbagai pihak.
Diantara kiprah dan kerjasama yang telah dan selalu dilakukan ITMI adalah :
Program dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan tunanetra muslim berjalan berkat dukungan para dermawan. Partisipasi Anda membantu membuka kesempatan yang lebih luas bagi saudara-saudara tunanetra untuk belajar, berkarya, dan mandiri.
Dapatkan kabar terbaru program dan kegiatan ITMI melalui media sosial.