BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
- 1. ITMI adalah wadah perjuangan kaum Tunanetra Muslim yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat mulia dengan semangat silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- 2. Ukhuwah Islamiah adalah ikatan persaudaraan yang didasarkan pada kesamaan Aqidah, Syariat dan manhaj untuk mencapai derajat ketaqwaan di sisi Allah SWT.
- 3. Syariat Islam adalah segenap ajaran Allah SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah untuk menuntun umat manusia kedalam kehidupan yang diridhai-Nya.
- 4. Tunanetra Muslim adalah mereka yang beragama Islam, berindera penglihatan lemah pada kedua atau salah satu matanya sedemikian rupa sehingga tidak memiliki kemampuan membaca tulisan atau huruf cetak ukuran normal, meskipun dibantu kacamata, sampai dengan mereka yang buta total.
- 5.
- a. Bersifat Islami adalah bahwa segala sikap dan perbuatan organisasi ini berpijak dalam
Syariat Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. - b. Bersifat Terbuka adalah organisasi ini menerima setiap Tunanetra Muslim untuk menjadi anggota ITMI.
- c. Bersifat Proaktif adalah organisasi ini senantiasa memperjuangkan kepentingan dan kemajuan segenap anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan Syariat Islam.
- d. Bersifat independen adalah bahwa organisasi ini bersifat berdiri sendiri dan tidak berafiliasi pada organisasi/kelompok manapun.
- 6.
- a. Anggota ITMI adalah mereka yang berkeinginan luhur untuk membaktikan diri dalam perjuangan ITMI, sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- b. Anggota Biasa ITMI adalah Tunanetra Muslim yang terdaftar sebagai anggota biasa dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- c. Anggota Alhawary adalah mereka yang tidak Tunanetra, beragama Islam,yang berkeinginan luhur membaktikan diri dalam perjuangan ITMI, terdaftar sebagai anggota Alhawary dengan persyaratan yang ditentukan.
- d. Anggota kehormatan ITMI adalah tokoh masyarakat Islam yang bersedia diangkat sebagai anggota kehormatan sesuai dengan prosedur pengangkatan yang telah ditentukan.
- 7. Kepemimpinan ITMI adalah lembaga yang memegang kepengurusan dalam menjalankan organisasi menurut jenjang, tugas dan kewenangannya.
- 8. Tata kerja kepengurusan adalah pengaturan kinerja pengurus berdasarkan tugas, fungsi dan jenjang masing-masing.
- 9. Takwa adalah melaksanakan segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya, sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- 10. Faqih adalah paham terhadap Syariat.
- 11. Ulul Albab adalah beriman dan memiliki wawasan yang luas tentang ilmu pengetahuan.
- 12. Tata laksana permusyawaratan adalah pengaturan dalam pelaksanaan lembaga permusyawaratan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia berdasarkan tugas kewenangan dan jenjang masing-masing.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
- (1) Syarat-syarat Anggota Biasa adalah:
- a. Bertakwa kepada Allah SWT;
- b. Tunanetra;
- c. Warga Negara Indonesia;
- d. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun;
- e. Menyatakan kesediaan untuk menaati segala peraturan organisasi.
- (2) Syarat-syarat Anggota Alhawary:
- a. Bertakwa kepada Allah SWT;
- b. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam;
- c. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun;
- d. Menyatakan kesediaan untuk menaati segala peraturan organisasi.
- (3) Prosedur pengangkatan Anggota Kehormatan adalah:
- a. Anggota Kehormatan tingkat pusat diangkat atas permintaan Pengurus Pusat dan kesediaan yang bersangkutan, disahkan dalam Rapat Kerja Pusat serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
- b. Anggota Kehormatan tingkat Wilayah diangkat atas permintaan Pengurus Wilayah dan kesediaan yang bersangkutan, disahkan dalam Rapat Kerja Wilayah serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Wilayah.
- c. Anggota Kehormatan tingkat Daerah diangkat atas permintaan Pengurus Daerah dan kesediaan yang bersangkutan, disahkan dalam Rapat Kerja Daerah serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah.
- (4) Dalam hal seorang Tunanetra Muslim belum memenuhi persyaratan pada ayat (1) huruf “d” pasal ini, dapat dikategorikan sebagai pra anggota.
- (1) Kewajiban Anggota Biasa adalah:
- a. Menjaga nama baik organisasi.
- b. Menaati segala peraturan organisasi.
- c. Melaksanakan tugas-tugas organisasi sebagai Anggota Biasa.
- d. Membayar iuran anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota di Daerah masing-masing.
- (2) Hak Anggota Biasa adalah:
- a. Memperoleh prioritas untuk menikmati hasil-hasil perjuangan organisasi.
- b. Membela diri apabila diberhentikan, dirugikan atau dijatuhi sanksi secara internal.
- c. Dipilih dan memilih.
- (1) Kewajiban Anggota Alhawary adalah:
- a. Menjaga nama baik organisasi.
- b. Menaati segala peraturan organisasi.
- c. Melaksanakan tugas-tugas organisasi sebagai Anggota Alhawary.
- (2) Hak Anggota Alhawary adalah:
- a. Menikmati hasil-hasil perjuangan organisasi.
- b. Membela diri apabila diberhentikan, dirugikan atau dijatuhi sanksi secara internal.
- c. Memilih.
- (1) Kewajiban Anggota Kehormatan adalah memberikan dukungan moril dan/atau materil, baik diminta ataupun tidak oleh pengurus ITMI.
- (2) Hak Anggota Kehormatan:
- a. Memberikan nasehat dan saran kepada pengurus untuk kemajuan organisasi.
- b. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
- c. Menghadiri setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
- d. Memiliki hak memilih.
- a. Meninggal dunia;
- b. Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota secara tertulis;
- c. Tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota;
- d. Murtad.
- (1) Tunanetra Muslim yang beragama Islam yang berkeinginan menjadi Anggota Biasa Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) maka:
- a. Harus membuat surat permohonan/mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada
Pengurus Daerah; - b. Apabila belum terdapat pengurus Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) di Daerah (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan, maka pengajuan permohonannya ditujukan kepada Pengurus Wilayah dan sifat keanggotaannya sementara sampai terbentuk ITMI di Daerah tersebut dengan batas waktu yang ditetapkan Ketua Wilayah;
- c. Apabila belum terdapat Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah di Provinsi yang bersangkutan, maka pengajuan permohonan keanggotaannya ditujukan kepada Pengurus Pusat dan sifat keanggotaannya sementara sampai terbentuk ITMI di Daerah tersebut dengan batas waktu yang ditetapkan Ketua Umum.
- (2) Kalangan non Tunanetra yang beragama Islam yang berkeinginan menjadi anggota Alhawary Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) membuat surat permohonan/mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Pengurus Daerah.
- (3) Seseorang dinyatakan sah menjadi anggota ITMI apabila telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Pengurus ITMI.
- (1) Pemberhentian Anggota Biasa dan Anggota Alhawary dilakukan oleh Pengurus Daerah melalui tahapan sebagai berikut:
- a. Teguran secara lisan oleh Pengurus;
- b. Apabila dalam waktu satu bulan terhitung sejak dilakukan teguran, anggota tersebut belum menunjukan perubahan maka diberikan peringatan secara tertulis;
- c. Apabila dalam waktu dua bulan terhitung sejak diberikannya peringatan secara tertulis, anggota tersebut belum menunjukan perubahan maka Pengurus Daerah berhak mengeluarkan surat keputusan pembekuan berdasarkan hasil rapat Pengurus Daerah.
- d. Apabila dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diberikannya surat keputusan pembekuan, anggota tersebut belum menunjukan perubahan maka Pengurus Daerah berhak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian berdasarkan hasil Rapat Kerja Daerah, disampaikan kepada yang bersangkutan serta ditembuskan kepada Pengurus Wilayah lengkap dengan alasan dan pertimbangan.
- e. Pada setiap tahapan diberikan pembinaan secara intensif oleh Pengurus.
- (2) Pemberhentian Anggota Kehormatan dilakukan oleh Pengurus ITMI sesuai jenjang dalam RapatKerja.
- (3) Anggota Biasa dan anggota Alhawary yang tidak dapat menerima pemberhentiannya berhak mengajukan pembelaan diri yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah dan ditembuskan kepada Dewan Syura Wilayah.
- (4) Berdasarkan hasil rapat Pengurus Wilayah dan Dewan Syura Wilayah, Pengurus Wilayah dapat membatalkan atau menguatkan surat keputusan pemberhentian anggota tersebut yang disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
- (5) Apabila keputusan Pengurus Wilayah tidak dapat diterima, anggota dimaksud berhak mengajukan pembelaan diri secara tertulis pada Pengurus Pusat dengan tembusan disampaikan kepada Majelis Syura.
- (6) Berdasarkan hasil rapat Pengurus Pusat dan Majelis Syura, dengan memperhatikan pembelaan diri dan keputusan Pengurus Wilayah serta Pengurus Daerah, Pengurus Pusat berhak mengambil keputusan yang final dan mengikat perihal pengesahan atau pembatalan pemberhentian anggota.
- (7) Sebelum ada keputusan Pengurus Pusat yang final dan mengikat, status keanggotaan dibekukan untuk sementara waktu.
- (8) Pengurus Daerah wajib merehabilitasi status keanggotaan yang bersangkutan apabila pembelaan diri anggota tersebut diterima oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat melalui surat keputusan yang ditembuskan kepada pihak terkait.
- (1) Pimpinan Pusat terdiri dari Majelis Syura dan Pengurus Pusat.
- (2) Majelis Syura memiliki fungsi:
- a. Perencanaan;
- b. Pembinaan;
- c. Pertimbangan;
- d. Pengawasan.
- (3) Majelis Syura beranggotakan:
- a. Unsur Pendiri organisasi ITMI;
- b. Unsur Mantan Ketua di kalangan ITMI;
- c. Unsur Mantan Pengurus ITMI;
- d. Tokoh Masyarakat non Tunanetra yang memenuhi persyaratan.
- (4) Struktur Majelis Syura sekurang-kurangnya terdiri dari:
- a. Seorang Ketua merangkap anggota;
- b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
- c. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
- d. Empat orang anggota Majelis Syura.
- (5) Pengurus Pusat merupakan lembaga kepengurusan tingkat pusat yang berfungsi sebagai perencana dan pelaksana program organisasi.
- (6) Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum serta dibantu oleh:
- a. Sekretaris Umum;
- b. Bendahara Umum;
- c. Ketua Bidang Organisasi;
- d. Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah;
- e. Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kemuslimahan;
- f. Sekretaris, Bendahara dan para Departemen yang diperlukan.
- (1) Anggota Majelis Syura diangkat dan ditetapkan dalam Muktamar sekurang-kurangnya tujuh orang.
- (2) Ketua Majelis Syura ditetapkan berdasarkan kesepakatan Anggota Majelis Syura dalam Muktamar.
- (3) Calon Ketua Umum ditetapkan oleh Majelis Syura berdasarkan aspirasi dari Daerah, Wilayah.
- (4) Ketua Umum ditetapkan dalam Muktamar melalui musyawarah.
- a. Melanggar Syariat Islam;
- b. Tidak menunjukan kinerja yang baik;
- c. Tidak hadir dalam rapat Majelis Syura sekurang-kurangnya tiga kali tanpa alasan yang jelas; d. Berhalangan tetap;
- e. Mengajukan pengunduran diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- (1) Dalam hal memutuskan status keanggotaan Majelis Syura, Ketua Majelis Syura harus melaksanakan rapat pleno Majelis Syura.
- (2) Ketua Majelis Syura menetapkan status kehilangan keanggotaan anggota Majelis Syura yang disahkan dalam rapat pleno Majelis Syura.
- (3) Ketua Majelis Syura bersama dengan anggota harus menetapkan pergantian antar waktu anggota Majelis Syura dalam rapat pleno Majelis Syura.
- (4) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, bersifat sementara sampai Muktamar berikutnya.
- (1) Ketua Majelis Syura dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:
- a. Melanggar Syariat Islam;
- b. Tidak menunjukan kinerja yang baik;
- c. Meninggal Dunia;
- d. Mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis Syura.
- (2) Ketua Majelis Syurahanya dapat diberhentikan melalui rapat khusus anggota Majelis Syura.
- (3) Rapat khusus pemberhentian Ketua Majelis Syura dapat dilakukan apabila disetujui oleh ⅔ anggota Majelis Syura.
- (4) Ketua Majelis Syura dinyatakan berhenti dari jabatannya apabila disetujui dalam Rapat khusus anggota Majelis Syura.
- (5) Rapat khusus Majelis Syura menetapkan Wakil Ketua Majelis Syura sebagai pengganti Ketua Majelis Syura.
- (1) Pimpinan Wilayah terdiri dari Dewan Syura Wilayah dan Pengurus Wilayah.
- (2) Dewan Syura Wilayah memiliki fungsi:
- a. Perencanaan;
- b. Pembinaan;
- c. Pertimbangan;
- d. Pengawasan;
- (3) Dewan Syura Wilayah beranggotakan:
- a. Unsur Pendiri organisasi ITMI Wilayah;
- b. Unsur Mantan Ketua di kalangan ITMI;
- c. Unsur Mantan Pengurus ITMI;
- d. Tokoh Masyarakat non Tunanetra yang memenuhi persyaratan.
- (4) Struktur Dewan Syura Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari:
- a. Seorang Ketua merangkap anggota;
- b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
- c. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
- d. Dua orang anggota Dewan Syura Wilayah.
- (5) Pengurus Wilayah merupakan lembaga kepengurusan tingkat Wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai perencana dan pelaksana program organisasi tingkat Wilayah.
- (6) Pengurus Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua Wilayah serta dibantu oleh:
- a. Sekretaris Wilayah;
- b. Bendahara Wilayah;
- c. Ketua Bidang Organisasi;
- d. Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah;
- e. Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kemuslimahan;
- f. Wakil Sekretaris Wilayah, Wakil Bendahara Wilayah dan para Biro yang diperlukan.
- (1) Anggota Dewan Syura Wilayah diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah sekurang-kurangnya lima orang.
- (2) Ketua Dewan Syura Wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan Anggota Dewan Syura Wilayah dalam Musyawarah Wilayah.
- (3) Calon Ketua Wilayah ditetapkan oleh Dewan Syura Wilayah berdasarkan aspirasi dari Daerah.
- (4) Ketua Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah melalui musyawarah.
- a. Melanggar Syariat Islam;
- b. Tidak menunjukan kinerja yang baik;
- c. Tidak hadir dalam Dewan Syura Wilayah sekurang-kurangnya tiga kali tanpa alasan yang jelas;
- d. Berhalangan tetap;
- e. Mengajukan pengunduran diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- (1) Dalam hal memutuskan status keanggotaan Dewan Syura Wilayah, Ketua Dewan Syura Wilayah harus melaksanakan rapat pleno Dewan Syura Wilayah.
- (2) Ketua Dewan Syura Wilayah menetapkan status kehilangan keanggotaan anggota Dewan Syura Wilayah yang disahkan dalam rapat pleno Dewan Syura Wilayah.
- (3) Ketua Dewan Syura Wilayah bersama dengan anggota harus menetapkan pergantian antar waktu anggota Dewan Syura Wilayah dalam rapat pleno Dewan Syura Wilayah.
- (4) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, bersifat sementara sampai Musyawarah Wilayah berikutnya.
- (1) Ketua Dewan Syura Wilayah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila :
- a. Melanggar Syariat Islam;
- b. Tidak menunjukan kinerja yang baik;
- c. Meninggal Dunia;
- d. Mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Syura Wilayah.
- (2) Ketua Dewan Syura Wilayah hanya dapat diberhentikan melalui rapat khusus anggota Dewan Syura Wilayah.
- (3) Rapat khusus pemberhentian Ketua Dewan Syura Wilayah dapat dilakukan apabila disetujui oleh ⅔ anggota Dewan Syura Wilayah.
- (4) Ketua Dewan Syura Wilayah dinyatakan berhenti dari jabatannya apabila disetujui dalam Rapat khusus anggota Dewan Syura Wilayah.
- (5) Rapat khusus Dewan Syura Wilayah menetapkan Wakil Ketua Dewan Syura Wilayah sebagai pengganti Ketua Dewan Syura Wilayah.
- (1) Pimpinan Daerah terdiri dari Dewan Syura Daerah dan Pengurus Daerah.
- (2) Dewan Syura Daerah memiliki fungsi:
- a. Perencanaan;
- b. Pembinaan;
- c. Pertimbangan;
- d. Pengawasan.
- (3) Dewan Syura Daerah beranggotakan:
- a. Unsur Pendiri organisasi ITMI Daerah;
- b. Unsur Mantan Ketua di kalangan ITMI;
- c. Unsur Mantan Pengurus ITMI;
- d. Tokoh Masyarakat non Tunanetra yang memenuhi persyaratan.
- (4) Struktur Dewan Syura Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:
- a. Seorang Ketua merangkap anggota;
- b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
- c. Seorang Sekretaris merangkap anggota.
- (5) Pengurus Daerah merupakan lembaga kepemimpinan/kepengurusan tingkat daerah (Kabupaten/Kota) yang berfungsi sebagai perencana dan pelaksana program organisasi tingkat Daerah.
- (6) Pengurus Daerah dipimpin oleh seorang Ketua Daerah dibantu oleh:
- a. Sekretaris Daerah;
- b. Bendahara Daerah;
- c. Seksi yang diperlukan.
- (1) Anggota Dewan Syura Daerah diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah sekurang-kurangnya tiga orang.
- (2) Ketua Dewan Syura Daerah ditetapkan berdasarkan kesepakatan Anggota Dewan Syura Daerah dalam Musyawarah Daerah.
- (3) Calon Ketua Daerah ditetapkan oleh Dewan Syura Daerah berdasarkan aspirasi anggota.
- (4) Ketua Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah melalui musyawarah.
- a. Melanggar Syariat Islam;
- b. Tidak menunjukan kinerja yang baik;
- c. Tidak hadir dalam Dewan Syura Daerah sekurang-kurangnya tiga kali tanpa alasan yang jelas;
- d. Berhalangan tetap;
- e. Mengajukan pengunduran diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- (1) Dalam hal memutuskan status keanggotaan Dewan Syura Daerah, Ketua Dewan Syura Daerah harus melaksanakan rapat pleno Dewan Syura Daerah.
- (2) Ketua Dewan Syura Daerah menetapkan status kehilangan keanggotaan anggota Dewan Syura Daerah yang disahkan dalam rapat pleno Dewan Syura Daerah.
- (3) Ketua Dewan Syura Daerah bersama dengan anggota harus menetapkan pergantian antar waktu anggota Dewan Syura Daerah dalam rapat pleno Dewan Syura Daerah.
- (4) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, bersifat sementara sampai Musyawarah Daerah berikutnya.
- (1) Ketua Dewan Syura Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:
- a. Melanggar Syariat Islam;
- b. Tidak menunjukan kinerja yang baik;
- c. Meninggal Dunia;
- d. Mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Syura Daerah.
- (2) Ketua Dewan Syura Daerah hanya dapat diberhentikan melalui rapat khusus anggota Dewan Syura Daerah.
- (3) Rapat khusus pemberhentian Ketua Dewan Syura Daerah dapat dilakukan apabila disetujui oleh ⅔ anggota Dewan Syura Daerah.
- (4) Ketua Dewan Syura Daerah dinyatakan berhenti dari jabatannya apabila disetujui dalam Rapat khusus anggota Dewan Syura Daerah.
- (5) Rapat khusus Dewan Syura Daerah menetapkan Wakil Ketua Dewan Syura Daerah sebagai pengganti Ketua Dewan Syura Daerah.
- (1) Syarat-syarat Ketua Majelis Syura:
- a. Laki-laki;
- b. Anggota Biasa;
- c. Faqih dan/atau Ulul Albab;
- d. Telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya lima tahun;
- e. Berusia sekurang-kurangnya empat puluh tahun;
- f. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- g. Dapat membaca dan menulis huruf Braille dan Al-Qur’an Braille;
- h. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya Juz tiga puluh;
- i. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- j. Berdomisili di Wilayah NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- k. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- l. Bersedia ditetapkan sebagai Ketua Majelis Syura;
- m. Tidak menduduki jabatan ketua/anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Badan Otonom ITMI.
- (2) Syarat-syarat Anggota Majelis Syura:
- a. Faqih dan/atau Ulul Albab;
- b. Telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya tiga tahun;
- c. Berusia sekurang-kurangnya empat puluh tahun;
- d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- e. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya dua puluh satu surat dalam Juz tiga puluh;
- f. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- g. Berdomisili di Wilayah NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- h. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- i. Bersedia ditetapkan sebagai anggota Majelis Syura;
- j. Tidak menduduki jabatan ketua/anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Badan Otonom ITMI.
- (3) Seorang calon Anggota Majelis Syura dapat dinyatakan batal pencalonannya apabila secara
- (1) Dalam hal melaksanakan Perencanaan, Majelis Syura bertugas :
- a. Menyusun rancangan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI.
- b. Menyusun rancangan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ITMI.
- c. Bersama Pengurus Pusat menyusun dan menetapkan Peraturan Organisasi.
- d. Menyusun agenda kerja Majelis Syura.
- e. Menyusun daftar kebutuhan anggaran berkaitan dengan agenda kerja Majelis Syura.
- (2) Dalam hal melaksanakan Pembinaan, Majelis Syura bertugas :
- a. Memberikan fatwa sebagai rujukan para anggota ITMI dalam menjalankan Syariat Islam.
- b. Memberikan pedoman/petunjuk/panduan tentang pelaksanaan Syariat Islam dalam lingkup ITMI.
- c. Memberikan pembinaan secara langsung di seluruh jenjang ITMI yang disesuaikan dengan kebutuhannya serta berkoordinasi dengan Pengurus yang terkait.
- d. Menetapkan Peraturan Pengganti apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai Syariat Islam di dalam Tata Aturan Organisasi.
- (3) Dalam hal melaksanakan Pertimbangan, Majelis Syura bertugas :
- a. Hadir pada rapat Pengurus Pusat sesuai dengan kepentingan organisasi.
- b. Memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum dalam hal menyusun struktur Pengurus Pusat.
- c. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat dalam menyusun Program Kerja.
- d. Memberikan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis terkait pelaksanaan Program Kerja Pengurus Pusat.
- (4) Dalam hal melaksanakan Pengawasan, Majelis Syura bertugas :
- a. Mencari informasi/laporan pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat.
- b. Memeriksa berkas-berkas Pengurus Pusat sesuai dengan kepentingannya.
- c. Meminta keterangan dari pihak Pengurus Pusat tentang masalah-masalah yang dianggap penting dalam kinerja Pengurus Pusat.
- d. Menyelenggarakan rapat untuk meneliti dan mengoreksi kerja Pengurus Pusat.
- e. Meminta keterangan terhadap kinerja Bidang Pengurus Pusat sesuai dengan kepentingannya.
- f. Melakukan pemanggilan dan teguran secara tertulis terhadap kekeliruan yang dilakukan Pengurus Pusat.
- (1) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya, Majelis Syura dapat membentuk badan kerja yang dibutuhkan.
- (2) Badan Kerja yang dimaksud pada ayat satu bertanggungjawab kepada Majelis Syura.
- (1) Syarat-syarat Ketua Umum :
- a. Laki-laki;
- b. Anggota Biasa;
- c. Pernah menjadi Pengurus ITMI sekurang-kurangnya selama lima tahun;
- d. Berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun;
- e. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. f. Sehat jasmani dan rohani;
- g. Dapat membaca dan menulis huruf Braille dan/atau membaca Al-Qur’an Braille;
- h. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya dua puluh satu surat dalam Al-Qur’an;
- i. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- j. Berdomisili di Wilayah NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- k. Tidak rangkap jabatan Ketua dalam jenjang kepemimpinan organisasi ITMI;
- l. Tidak menduduki jabatan Ketua pada organisasi masyarakat disabilitas lainnya dalam jenjang yang sama;
- m. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- n. Memiliki wawasan yang luas tentang ke-Islaman, kepemimpinan dan keorganisasian;
- o. Menyatakan kesediaan sebagai Ketua Umum;
- p. Lolos verifikasi dari Majelis Syura.
- (2) Ketua Umum dipilih di dalam Muktamar untuk masa jihad 5 (lima) tahun dan hanya dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak 2 (dua) kali masa jihad.
- (3) Seorang calon Ketua Umum dapat dinyatakan batal pencalonannya apabila secara syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam pada saat penjaringan bakal calon.
- (4) Syarat-syarat anggota Pengurus Pusat:
- a. Pernah menjadi Pengurus ITMI sekurang-kurangnya selama lima tahun;
- b. Usia sekurang-kurangnya dua puluh lima tahun;
- c. Pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat; d. Sehat jasmani dan rohani;
- e. Berdomisili di Wilayah NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- f. Dapat membaca dan menulis huruf Braille dan/atau membaca Al-Qur’an Braille;
- g. Memiliki pengalaman dalam berorganisasi;
- h. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan, yang telah berkekuatan hukum tetap;
- i. Tidak menduduki jabatan Ketua/anggota Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah;
- j. Menyatakan kesediaan sebagai anggota Pengurus Pusat.
- (1) Dalam hal membentuk struktur Pengurus Pusat, Ketua Umum :
- a. Meminta pertimbangan kepada Majelis Syura terkait struktur Pengurus Pusat.
- b. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Muktamar, Ketua Umum menetapkan struktur Pengurus Pusat.
- (2) Dalam hal menjalankan fungsi kepemimpinan dan kebijakan umum organisasi Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Memberikan pedoman/arahan kepada seluruh jajaran Pengurus Pusat.
- b. Mengkoordinasikan secara sistematis kinerja Pengurus Pusat.
- c. Mengevaluasi kinerja Pengurus Pusat secara intensif.
- d. Mengukuhkan jabatan Ketua Pengurus Wilayah.
- e. Mengukuhkan jabatan Ketua Pengurus Daerah apabila belum terdapat Pengurus Wilayah di Provinsi Daerah tersebut.
- f. Mengukuhkan pendirian ITMI Wilayah.
- g. Mendorong terselenggaranya unit-unit/sektor-sektor kegiatan yang baru.
- h. Menandatangani surat-surat organisasi dan piagam penghargaan.
- (3) Dalam hal mewakili organisasi ITMI Pusat di dalam dan di luar pengadilan, Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Bertindak untuk/dan atas nama organisasi dalam menjalankan proses hukum.
- b. Memberikan kuasa kepada perseorangan/lembaga untuk bertindak/mewakili organisasi dalam menjalani proses hukum.
- c. Menandatangani surat-surat berharga yang memiliki kekuatan hukum.
- d. Menandatangani naskah/produk yang memiliki kekuatan hukum, selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta Produk Muktamar lainnya, dan produk Mudzakarah.
- (4) Dalam hal membentuk lembaga khusus organisasi, Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Membentuk/menetapkan badan otonomi organisasi tingkat Pusat, untuk memaksimalkan pemberdayaan organisasi dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- b. Membentuk ITMI Perwakilan Luar Negeri dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- c. Membentuk/mengukuhkan berbagai kepanitiaan, tim dan unit kerja tingkat Pusat, dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- (5) Dalam hal menetapkan tugas dan kewenangan lembaga khusus organisasi lebih lanjut diatur melalui Keputusan Ketua Umum.
- (6) Dalam hal melaksanakan kerjasama dengan lembaga lain di luar ITMI, Ketua Umum sekurangkurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Bersama-sama dengan Majelis Syuramengkoreksi rancangan nota kesepahaman dengan lembaga lain.
- b. Menandatangani nota kesepahaman dengan lembaga lain.
- c. Menyampaikan pernyataan sikap berkaitan dengan hal-hal yang merendahkan martabat Syariat Islam dan Kaum Muslimin.
- d. Menyampaikan pernyataan sikap berkaitan dengan kebijakan lembaga lain yang diskriminatif terhadap Tunanetra.
- a. Sekretaris Jenderal;
- b. Ketua Bidang terkait sesuai dengan ketentuan.
- (1) Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, tugas Ketua Umum dikembalikan kepada Majelis Syura, sampai dilaksanakannya Muktamar Luar Biasa.
- (2) Majelis Syura wajib memprakarsai Muktamar Luar Biasa untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu Ketua Umum.
- (3) Dalam hal memprakarsai penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa penetapan Pengganti Antar Waktu Ketua Umum, Majelis Syura dapat melibatkan: a. Anggota Pengurus Pusat;
- b. Utusan Pimpinan Wilayah apabila dianggap perlu.
- (4) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Ketua Umum dinyatakan berhalangan tetap, Muktamar Luar Biasa menetapkan:
- a. Pemberhentian Ketua Umum.
- b. Ketua Umum Pengganti Antar Waktu.
- (5) Majelis Syura wajib memberitahukan perihal pergantian Ketua Umum kepada jenjang kepemimpinan di tingkat Wilayah dan Daerah melalui surat edaran.
- (6) Ketua Umum Pengganti Antar Waktu wajib melanjutkan tugas-tugas Ketua Umum sebelumnya sampai dengan dilaksanakannya Muktamar.
- (1) Dalam hal melakukan koordinasi di dalam organisasi, Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menetapkan agenda rapat-rapat organisasi.
- b. Mempersiapkan materi rapat-rapat organisasi.
- c. Membina dan mengarahkan karyawan di lingkungan sekretariat jenderal.
- d. Mengkoordinasikan bidang-bidang terkait.
- (2) Dalam hal menyusun laporan Pengurus Pusat, Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menghimpun laporan para Ketua Bidang dan Bendahara Umum sebagai bahan penyusunan laporan Pengurus Pusat.
- b. Menyusun laporan Pengurus Pusat secara periodik.
- c. Menyiapkan dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
- (3) Dalam hal melaksanakan administrasi organisasi, Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
- b. Mengarsipkan dokumen-dokumen penting organisasi.
- (1) Dalam hal melaksanakan tugas kesekretariatan, Wakil Sekretaris Jenderal berfungsi sebagai pelaksana tugas harian.
- (2) Dalam hal melaksanakan tugas harian kesekretariatan, Wakil Sekretaris Jenderal sekurangkurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menggantikan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
- b. Melakukan penataan administrasi organisasi secara sistematis
- c. Membuat notulensi dan menyusun resume hasil rapat organisasi.
- d. Menyimpan dan mengelola alat-alat kelengkapan organisasi.
- e. Mengusulkan pengangkatan staf administrasi organisasi.
- (1) Dalam hal pengelolaan keuangan organisasi, Bendahara Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menghimpun rancangan anggaran belanja organisasi.
- b. Menyusun rancangan anggaran, pendapatan dan belanja tahunan organisasi.
- c. Menyusun dan membuat laporan keuangan organisasi secara periodik.
- (2) Dalam hal pengelolaan aset organisasi, Bendahara Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menginventarisasi harta kekayaan organisasi secara berkesinambungan.
- b. Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi.
- (3) Dalam hal penggalangan dana organisasi, Bendahara Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Mengidentifikasi potensi sumber-sumber dana organisasi.
- b. Mengkoordinasikan secara sistematis upaya penggalangan dana organisasi.
- (4) Untuk memudahkan tugasnya, Bendahara Umum dapat membentuk unit kerja pengelolaan dan/atau pendanaan.
- (1) Dalam hal melaksanakan tugas kebendaharaan, Wakil Bendahara Umum berfungsi sebagai pelaksana tugas harian.
- (2) Dalam hal melaksanakan tugas harian kebendaharaan, Wakil Bendahara Umum sekurangkurangnya bertugas dan berwenang: a. Mencatat arus kas organisasi.
- b. Menyusun bahan-bahan laporan keuangan organisasi secara berkesinambungan.
- c. Menggantikan Bendahara Umum apabila berhalangan.
- (1) Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat ITMI memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang keorganisasian, yang meliputi:
- a. Melakukan pembinaan dan/atau pengembangan organisasi di tingkat Wilayah dan/atau di tingkat Daerah.
- b. Menyiapkan dan melakukan upaya-upaya advokasi, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kesadaran organisasi dan politik.
- c. Menyusun, menyiapkan, melaksanakan upaya kaderisasi organisasi dilingkup organisasi secara sistematis dan berkesinambungan.
- d. Menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi, komunikasi dan informasi organisasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar ITMI, yang dilakukan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan.
- e. Bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
- (2) Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah Pengurus Pusat ITMI memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Pendidikan dan Dakwah, yang meliputi:
- a. Mendorong dan melaksanakan upaya-upaya yang mengarah pada pemberian kesempatan seluas-luasnya di bidang pendidikan bagi para Tunanetra baik di dalam maupun di luar negeri.
- b. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemahaman Al-Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- c. Menyusun, menyiapkan, melaksanakan upaya kaderisasi dakwah di lingkup organisasi secara sistematis dan berkesinambungan.
- d. Menyiapkan dan menyampaikan pesan-pesan dakwah secara berkala baik langsung maupun tidak langsung.
- e. Mencegah dan menangkal ajaran yang tidak sesuai dengan Aqidah dan Syariat Islam.
- (3) Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kemuslimahan Pengurus Pusat ITMI memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Pemberdayaan dan Kemuslimahan, yang meliputi:
- a. Mendorong, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang ekonomi syariah.
- b. Mendorong, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi dan informasi.
- c. Mendorong, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang kemuslimahan.
- d. Mengupayakan terciptanya perolehan kesempatan lapangan pekerjaan bagi para Tunanetra Muslim Indonesia.
- (1) Anggota Biasa ITMI dapat menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua-Ketua Bidang, Ketua Departemen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang Pengurus Pusat.
- (2) Anggota Alhawary dapat menduduki jabatan Wakil Bendahara Umum, Ketua-Ketua Bidang, para Ketua Departemen dan para Ketua Biro.
- (1) Syarat-syarat Ketua Dewan Syura Wilayah:
- a. Laki-laki;
- b. Anggota Biasa;
- c. Faqih dan/atau Ulul Albab;
- d. Telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya lima tahun;
- e. Berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun;
- f. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
- g. Dapat membaca dan menulis huruf braille dan Al-qur’an Braille;
- h. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya dua puluh surat dalam Al-Qur’an;
- i. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- j. Berdomisili di provinsi setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- k. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- l. Bersedia ditetapkan sebagai Ketua Dewan Syura Wilayah;
- m. Tidak menduduki jabatan ketua/anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Badan Otonom ITMI;
- (2) Syarat-syarat Anggota Dewan Syura Wilayah :
- a. Faqih dan/atau Ulul Albab;
- b. Telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya tiga tahun;
- c. Berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun;
- d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
- e. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya lima belas surat dalam Al-Qur’an;
- f. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- g. Berdomisili di provinsi setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- h. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- i. Bersedia ditetapkan sebagai anggota Dewan Syura Wilayah;
- j. Tidak menduduki jabatan ketua/anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Badan Otonom ITMI
- (3) Seorang calon Anggota Dewan Syura Wilayah dapat dinyatakan batal pencalonannya apabila secara syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam.
- (1) Dalam hal melaksanakan Perencanaan, Dewan Syura Wilayah bertugas :
- a. Menyusun rancangan Garis-Garis Besar program kerja Pengurus Wilayah.
- b. Mengidentifikasi dan menyusun usulan fatwa kepada Majelis Syura.
- c. Bersama Pengurus Wilayah menyusun dan menetapkan kebijakan Organisasi.
- d. Menyusun rancangan agenda kerja Dewan Syura Wilayah.
- e. Menyusun daftar kebutuhan berkaitan dengan agenda kerja Dewan Syura Wilayah.
- (2) Dalam hal melaksanakan Pembinaan, Dewan Syura Wilayah bertugas :
- a. Mensosialisasikan fatwa Majelis Syurasebagai rujukan dalam beribadah dan berorganisasi.
- b. Memberikan pedoman/petunjuk/panduan tentang pelaksanaan Syariat Islam dalam lingkup Wilayah.
- c. Memberikan pembinaan secara langsung di seluruh jajaran Pengurus Wilayah sesuai kebutuhan.
- d. Menetapkan kebijakan apabila ditemukan permasalahan-permasalahan di dalam lingkup Pengurus Wilayah.
- (3) Dalam hal melaksanakan Pertimbangan, Dewan Syura Wilayah bertugas :
- a. Hadir pada rapat Pengurus Wilayah sesuai dengan kepentingan organisasi.
- b. Memberikan pertimbangan kepada Ketua Wilayah dalam hal menyusun struktur Pengurus Wilayah.
- c. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Wilayah dalam menyusun Program Kerja.
- d. Memberikan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis terkait pelaksanaan Program Kerja Pengurus Wilayah.
- (4) Dalam hal melaksanakan Pengawasan, Dewan Syura Wilayah bertugas :
- a. Memperoleh informasi/laporan pelaksanaan program kerja Pengurus Wilayah.
- b. Memeriksa berkas-berkas Pengurus Wilayah sesuai dengan kepentingannya.
- c. Meminta keterangan dari pihak Pengurus Wilayah tentang masalah-masalah yang dianggap penting dalam kinerja Pengurus Wilayah.
- d. Menyelenggarakan rapat untuk meneliti dan mengoreksi kerja Pengurus Wilayah.
- e. Meminta keterangan terhadap kinerja Pengurus Wilayah sesuai dengan kepentingannya.
- f. Meminta nasehat/fatwa kepada Majelis Syuraberkaitan dengan permasalahan di lingkup Kepengurusan Wilayah.
- g. Melakukan pemanggilan dan teguran secara tertulis terhadap kekeliruan yang dilakukan Pengurus Wilayah.
- (1) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Syura Wilayah dapat membentuk badan kerja yang dibutuhkan.
- (2) Badan Kerja yang dimaksud pada ayat satu bertanggungjawab kepada Dewan Syura Wilayah.
- (1) Syarat-syarat Ketua Wilayah:
- a. Telah menjadi anggota biasa ITMI;
- b. Berusia sekurang-kurangnya dua puluh lima tahun;
- c. Pernah menjadi Pengurus ITMI sekurang-kurangnya selama lima tahun;
- d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat; e. Sehat jasmani dan rohani;
- f. Dapat membaca dan menulis huruf Braille dan/atau membaca Al-Qur’an Braille;
- g. Dapat menghafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya lima belas surat dalam Al-Qur’an;
- h. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- i. Berdomisili di Wilayah Provinsi setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- j. Tidak rangkap jabatan sebagai anggota Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah,
- k. Tidak menduduki jabatan Ketua pada organisasi masyarakat disabilitas lainnya dalam jenjang yang sama;
- l. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- m. Memiliki wawasan yang luas tentang ke-Islaman, kepemimpinan dan keorganisasian;
- n. Menyatakan kesediaan sebagai Ketua Wilayah.
- (2) Ketua Wilayah dipilih di dalam Musyawarah Wilayah untuk masa jihad 5 (lima) tahun dan hanya dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak 2 (dua) kali masa jihad.
- (3) Dalam kondisi tertentu apabila di suatu Wilayah tidak terdapat bakal calon yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka bakal calon yang dapat memenuhi sebanyak-banyak persyaratan dimaksud, dapat ditetapkan sebagai bakal calon ketua Wilayah.
- (4) Seorang calon Ketua Wilayah dapat dinyatakan batal dalam pencalonannya apabila secara syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam pada saat penjaringan bakal calon.
- (5) Syarat-syarat anggota Pengurus Wilayah:
- a. Anggota ITMI;
- b. Usia sekurang-kurangnya dua puluh satu tahun;
- c. Berdomisili di Wilayah Provinsi setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- d. Pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
- e. Sehat jasmani dan rohani;
- f. Dapat membaca dan menulis huruf Braille;
- g. Memiliki pengalaman dalam berorganisasi;
- h. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan, yang telah berkekuatan hukum tetap;
- i. Tidak menduduki jabatan Ketua/anggota Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah;
- j. Menyatakan kesediaan sebagai anggota Pengurus Wilayah.
- (1) Dalam hal membentuk struktur Kepengurusan Wilayah, Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Meminta pertimbangan kepada Dewan Syura Wilayah.
- b. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Wilayah, Ketua Wilayah menetapkan struktur Pengurus Wilayah.
- (2) Dalam hal menjalankan kebijakan umum organisasi, Ketua Wilayah sekurang-kurangnya betugas dan berwenang :
- a. Memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pengurus Wilayah.
- b. Mengkoordinasikan secara sistematis kinerja Pengurus Wilayah.
- c. Mengevaluasi kinerja Pengurus Wilayah secara intensif.
- d. Mengukuhkan jabatan Ketua daerah di Wilayah yang bersangkutan.
- e. Mengukuhkan pendirian ITMI Daerah.
- f. Mendorong terselenggaranya unit-unit/sektor-sektor kegiatan yang baru.
- g. Menandatangani surat-surat organisasi dan piagam penghargaan.
- (3) Dalam hal mewakili organisasi ITMI Wilayah di dalam dan di luar pengadilan, Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Bertindak untuk/dan atas nama organisasi dalam menjalankan proses hukum.
- b. Memberikan kuasa kepada perseorangan/lembaga untuk bertindak/mewakili organisasi dalam menjalani proses hukum.
- c. Menandatangani surat-surat berharga yang memiliki kekuatan hukum.
- d. Menandatangani naskah/produk yang memiliki kekuatan hukum selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- (4) Dalam hal membentuk lembaga khusus organisasi, Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Membentuk/menetapkan badan otonomi organisasi tingkat Wilayah, untuk memaksimalkan pemberdayaan organisasi dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- b. Membentuk/mengukuhkan berbagai kepanitiaan, tim dan unit kerja tingkat Wilayah, dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- a. Sekretaris Wilayah;
- b. Ketua Bidang yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (1) Dalam hal Ketua Wilayah berhalangan tetap, tugas Ketua Wilayah dikembalikan kepada Dewan Syura Wilayah, sampai dilaksanakannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
- (2) Dewan Syura Wilayah wajib memprakarsai Musyawarah Wilayah Luar Biasa untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu Ketua Wilayah.
- (3) Dalam hal memprakarsai Musyawarah Wilayah Luar Biasa penetapan Pengganti Antar Waktu Ketua Wilayah, Dewan Syura Wilayah dapat melibatkan : a. Anggota Pengurus Wilayah;
- b. Utusan Pimpinan Daerah apabila dianggap perlu.
- (4) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Ketua Wilayah dinyatakan berhalangan tetap, Dewan Syura Wilayah menetapkan:
- a. Pemberhentian Ketua Wilayah.
- b. Ketua Wilayah Pengganti Antar Waktu.
- (5) Dewan Syura Wilayah wajib melaporkan perihal penetapan Ketua Wilayah Pengganti Antar Waktu pada Pengurus Pusat yang ditembuskan kepada Majelis Syura.
- (6) Ketua Wilayah Pengganti Antar Waktu wajib melanjutkan tugas-tugas Ketua Wilayah sebelumnya sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Wilayah.
- (1) Ketua Bidang Organisasi Pengurus Wilayah ITMI memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang keorganisasian tingkat Wilayah, yang meliputi :
- a. Melakukan pembinaan dan/atau pengembangan organisasi di tingkat Daerah.
- b. Menyiapkan dan melakukan upaya-upaya advokasi, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kesadaran organisasi dan politik.
- c. Menyusun, menyiapkan, melaksanakan upaya kaderisasi organisasi dilingkup organisasi secara sistematis dan berkesinambungan.
- d. Menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi, komunikasi dan informasi organisasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar ITMI, yang dilakukan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan.
- e. Bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
- (2) Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah Pengurus Wilayah ITMI memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Pendidikan dan Dakwah, yang meliputi:
- a. Mendorong dan melaksanakan upaya-upaya yang mengarah pada pemberian kesempatan seluas-luasnya di bidang pendidikan bagi para Tunanetra.
- b. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemahaman Al-Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- c. Menyusun, menyiapkan, melaksanakan upaya kaderisasi dakwah di lingkup organisasi tingkat Wilayah secara sistematis dan berkesinambungan.
- d. Menyiapkan dan menyampaikan pesan-pesan dakwah secara berkala baik langsung maupun tidak langsung.
- e. Mencegah dan menangkal ajaran yang tidak sesuai dengan Aqidah dan Syariat Islam.
- (3) Ketua Bidang Pemberdayaan dan Kemuslimahan Pengurus Wilayah ITMI memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Pemberdayaan dan Kemuslimahan, yang meliputi:
- a. Mendorong, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang ekonomi syariah.
- b. Mendorong, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi dan informasi.
- c. Mendorong, mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang kemuslimahan.
- a. Menyusun dan menyiapkan pelaksanaan agenda rapat Pengurus Wilayah.
- b. Membuat notulensi dan resume rapat Pengurus Wilayah.
- c. Melakukan pengarahan kepada karyawan di lingkungan organisasi tingkat Wilayah.
- d. Menyusun rancangan surat keluar organisasi di tingkat Wilayah.
- e. Mengarsipkan surat masuk dan keluar organisasi di tingkat Wilayah.
- f. Menyusun laporan kegiatan organisasi secara berkala untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar dan di dalam organisasi.
- g. Menyiapkan dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
- a. Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi tingkat Wilayah.
- b. Menyusun daftar inventaris harta kekayaan organisasi secara berkala.
- c. Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi.
- d. Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan organisasi di tingkat Wilayah.
- e. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penggalian dana di tingkat Wilayah.
- f. Menyusun laporan keuangan secara berkala (tri wulan, semester dan tahunan).
- g. Untuk memudahkan tugasnya Bendahara Wilayah dapat membentuk unit kerja pengelolaan dan/atau pendanaan.
- (1) Wakil Sekretaris Wilayah, Wakil Bendahara Wilayah dan para Ketua Biro diangkat dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan, yang diusulkan oleh Sekretaris Wilayah/Bendahara Wilayah dan Para Ketua Bidang terkait serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Wilayah.
- (2) Anggota Biasa ITMI dapat menduduki jabatan sebagai, Sekretaris Wilayah, Wakil Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah, Wakil Bendahara Wilayah, Para Ketua Bidang dan Ketua-Ketua Biro sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang Pengurus Wilayah.
- (3) Anggota Alhawary hanya dapat, menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris Wilayah, Wakil Bendahara Wilayah dan Ketua Biro.
- (1) Syarat-syarat Ketua Dewan Syura Daerah :
- a. Laki-laki;
- b. Anggota Biasa;
- c. Faqih dan/atau Ulul Albab;
- d. Telah menjadi Pengurus ITMI sekurang-kurangnya lima tahun;
- e. Berusia sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
- f. Pernah mengikuti pendidikan baik formal maupun non formal;
- g. Dapat membaca dan menulis huruf Braille dan Al-qur’an Braille;
- h. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya lima belas surat dalam Al-Qur’an;
- i. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- j. Berdomisili di daerah setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- k. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- l. Bersedia ditetapkan sebagai Ketua Dewan Syura Daerah;
- m. Tidak menduduki jabatan ketua/anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Badan Otonom ITMI.
- (2) Syarat-syarat Anggota Dewan Syura Daerah :
- a. Faqih dan/atau Ulul Albab;
- b. Telah menjadi Pengurus ITMI sekurang-kurangnya lima tahun;
- c. Berusia sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
- d. Pernah mengikuti pendidikan baik formal maupun non formal;
- e. Hafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya sepuluh surat dalam Al-Qur’an;
- f. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- g. Berdomisili di daerah setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- h. Tidak terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- i. Bersedia ditetapkan sebagai anggota Dewan Syura Daerah;
- j. Tidak menduduki jabatan ketua/anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Badan Otonom ITMI.
- (3) Seorang calon Anggota Dewan Syura Daerah dapat dinyatakan batal pencalonannya apabila secara syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam.
- (1) Dalam hal melaksanakan Perencanaan, Dewan Syura Daerah bertugas :
- a. Menyusun rancangan Garis-Garis Besar Program Kerja Pengurus Daerah.
- b. Mengidentifikasi dan menyusun usulan fatwa kepada Dewan Syura Wilayah.
- c. Bersama Pengurus Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan organisasi.
- d. Menyusun rancangan agenda kerja Dewan Syura Daerah.
- e. Menyusun daftar kebutuhan berkaitan dengan agenda kerja Dewan Syura Daerah.
- (2) Dalam hal melaksanakan Pembinaan, Dewan Syura Daerah bertugas :
- a. Menyosialisasikan fatwa Majelis Syura sebagai rujukan dalam beribadah dan berorganisasi.
- b. Memberikan pedoman/petunjuk/panduan tentang pelaksanaan Syariat Islam dalam lingkup daerah.
- c. Memberikan pembinaan secara langsung di seluruh jajaran Pengurus Daerah sesuai kebutuhan.
- d. Menetapkan kebijakan apabila ditemukan permasalahan-permasalahan di dalam lingkup Pengurus Daerah.
- (3) Dalam hal melaksanakan Pertimbangan, Dewan Syura Daerah bertugas :
- a. Hadir pada rapat Pengurus Daerah sesuai dengan kepentingan organisasi.
- b. Memberikan pertimbangan kepada Ketua Daerah dalam hal menyusun struktur Pengurus Daerah.
- c. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Daerah dalam menyusun Program Kerja.
- d. Memberikan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis terkait pelaksanaan Program Kerja Pengurus Daerah.
- (4) Dalam hal melaksanakan Pengawasan, Dewan Syura Daerah bertugas :
- a. Memperoleh informasi/laporan pelaksanaan program kerja Pengurus Daerah.
- b. Memeriksa berkas-berkas Pengurus Daerah sesuai dengan kepentingannya.
- c. Meminta keterangan dari pihak Pengurus Daerah tentang masalah-masalah yang dianggap penting dalam kinerja Pengurus Wilayah.
- d. Menyelenggarakan rapat untuk meneliti dan mengoreksi kerja Pengurus Daerah.
- e. Meminta keterangan terhadap Pengurus Daerah sesuai dengan kepentingannya.
- f. Meminta nasehat/fatwa kepada Dewan Syura Wilayah berkaitan dengan permasalahan di lingkup Kepengurusan Daerah.
- g. Melakukan pemanggilan dan teguran secara tertulis terhadap kekeliruan yang dilakukan Pengurus Daerah.
- (1) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Syura Daerah dapat membentuk badan kerja yang dibutuhkan.
- (2) Badan Kerja yang dimaksud pada ayat satu bertanggungjawab kepada Dewan Syura Daerah.
- (1) Syarat-syarat Ketua Daerah :
- a. Telah menjadi anggota Biasa ITMI sekurang-kurangnya tiga tahun;
- b. Berusia sekurang-kurangnya dua puluh satu tahun;
- c. Pernah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya selama tiga tahun;
- d. Pernah mengikuti pendidikan baik formal maupun non formal;
- e. Sehat jasmani dan rohani;
- f. Dapat membaca dan menulis huruf Braille dan/atau membaca Al-qur’an Braille;
- g. Dapat menghafal Al-Qur’an sekurang-kurangnya sepuluh surat dalam Al-Qur’an;
- h. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- i. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- j. Tidak rangkap jabatan sebagai anggota Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan
- k. Tidak menduduki jabatan Ketua pada organisasi masyarakat disabilitas lainnya dalam jenjang yang sama;
- l. Tidak sedang terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- m. Memiliki wawasan yang luas tentang ke-Islaman, kepemimpinan dan keorganisasian;
- n. Menyatakan kesediaan sebagai Ketua Daerah.
- (2) Ketua Daerah dipilih di dalam Musyawarah Daerah untuk masa jihad 5 (lima) tahun dan hanya dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak 2 (dua) kali masa jihad.
- (3) Dalam kondisi tertentu apabila di suatu daerah tidak terdapat bakal calon yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka bakal calon yang dapat memenuhi sebanyak-banyak persyaratan dimaksud, dapat ditetapkan sebagai bakal calon ketua daerah.
- (4) Seorang calon Ketua Daerah dapat dinyatakan batal pencalonannya apabila secara syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam pada saat penjaringan bakal calon.
- (5) Syarat-syarat anggota Pengurus Daerah:
- a. Telah menjadi anggota ITMI;
- b. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun;
- c. Berdomisili di daerah Kabupaten/Kota setempat dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP);
- d. Pernah mengikuti Pendidikan formal dan/atau non formal;
- e. Sehat jasmani dan rohani;
- f. Dapat membaca dan menulis huruf Braille;
- g. Tidak sedang terkait kriminal sekurang-kurangnya enam bulan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- h. Tidak menduduki jabatan Ketua atau Anggota Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan
- i. Menyatakan kesediaan sebagai anggota Pengurus Daerah.
- (1) Dalam hal membentuk stuktur Pengurus Daerah, Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Meminta pertimbangan kepada Dewan Syura Daerah.
- b. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah, Ketua Daerah menetapkan struktur Pengurus Daerah.
- (2) Dalam hal menjalankan kebijakan umum organisasi, Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Memberikan pedoman/arahan kepada seluruh jajaran Pengurus Daerah.
- b. Mengkoordinasikan secara sistematis kinerja Pengurus Daerah.
- c. Mengevaluasi kinerja Pengurus Daerah secara intensif;
- d. Mendorong terselenggaranya unit-unit/sektor-sektor kegiatan yang baru.
- e. Menandatangani surat-surat organisasi dan piagam penghargaan.
- (3) Dalam hal mewakili organisasi ITMI daerah di dalam dan di luar pengadilan, Ketua daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Bertindak untuk/dan atas nama organisasi dalam menjalankan proses hukum.
- b. Memberikan kuasa kepada perseorangan/lembaga untuk bertindak/mewakili organisasi dalam menjalani proses hukum.
- c. Menandatangani surat-surat berharga yang memiliki kekuatan hukum.
- d. Menandatangani naskah/produk yang memiliki kekuatan hukum, selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- (4) Dalam hal membentuk lembaga khusus organisasi, Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
- a. Membentuk/menetapkan badan otonomi organisasi tingkat daerah, untuk memaksimalkan pemberdayaan organisasi dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- b. Membentuk/mengukuhkan berbagai kepanitiaan, tim dan unit kerja tingkat daerah, dengan memperhatikan usulan dan kondisi yang berkembang.
- a. Sekretaris Daerah;
- b. Para Ketua Seksi yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (1) Dalam hal Ketua Daerah berhalangan tetap, tugas Ketua Daerah dikembalikan kepada Dewan Syura Daerah, sampai dilaksanakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa.
- (2) Dewan Syura Daerah wajib memprakarsai Musyawarah Daerah Luar Biasa untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu Ketua Daerah.
- (3) Dalam hal memprakarsai penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa penetapan Pengganti Antar Waktu Ketua Daerah, Dewan Syura Daerah dapat melibatkan: a. Anggota Pengurus Daerah;
- b. Perwakilan dari anggota apabila dianggap perlu.
- (4) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Ketua Daerah dinyatakan berhalangan tetap, Dewan Syura Daerah menetapkan:
- a. Pemberhentian Ketua Daerah.
- b. Ketua Daerah Pengganti Antar waktu.
- (5) Dewan Syura Daerah wajib melaporkan perihal penetapan Ketua Daerah Pengganti Antar Waktu kepada Pengurus Wilayah dan ditembuskan kepada Dewan Syura Wilayah.
- (6) Ketua Daerah Pengganti Antar Waktu wajib melanjutkan tugas-tugas Ketua Daerah sebelumnya sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Daerah.
- a. Menyusun dan menyiapkan pelaksanaan agenda rapat Pengurus Daerah.
- b. Membuat notulensi dan resume rapat Pengurus Daerah.
- c. Melakukan pengarahan kepada karyawan di lingkungan organisasi tingkat daerah.
- d. Menyusun rancangan surat keluar organisasi di tingkat daerah.
- e. Mengarsipkan surat masuk dan keluar organisasi di tingkat daerah.
- f. Menyusun laporan kegiatan organisasi secara berkala untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar dan di dalam organisasi.
- g. Menyiapkan dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
- a. Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi tingkat daerah.
- b. Menyusun daftar inventaris harta kekayaan organisasi secara berkala.
- c. Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi.
- d. Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan organisasi di tingkat daerah.
- e. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penggalian dana di tingkat daerah.
- f. Menyusun laporan keuangan secara berkala (tri wulan, semester dan tahunan).
- g. Untuk memudahkan tugasnya Bendahara daerah dapat membentuk unit kerja pengelolaan dan/atau pendanaan.
- (1) Wakil Sekretaris Daerah, Wakil Bendahara Daerah dan para Ketua Seksi diangkat dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan, yang diusulkan oleh Sekretaris Daerah/Bendahara Daerah dan Wakil Ketua Daerah terkait serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah.
- (2) Anggota Biasa ITMI dapat menduduki jabatan sebagai, Sekretaris Daerah, Wakil Sekretaris Daerah, Bendahara Daerah, Wakil Bendahara Daerah, dan Ketua-Ketua Seksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang Pengurus Daerah.
- (3) Anggota Alhawary hanya dapat, menduduki jabatan Wakil Sekretaris Daerah, Wakil Bendahara Daerah, para Ketua Seksi.
- (1) Muktamar merupakan lembaga permusyaratan organisasi tingkat Pusat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
- (2) Peserta Muktamar terdiri dari:
- a. Anggota Muktamar
- b. Peninjau Muktamar
- (3) Anggota Muktamar sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf “a” pasal ini terdiri dari: a. Majelis Syura;
- b. Pengurus Pusat;
- c. Utusan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari Dewan Syura Wilayah dan Pengurus Wilayah;
- d. Utusan Pimpinan Daerah yang terdiri dari Dewan Syura Daerah dan Pengurus Daerah;
- e. Panitia Penyelenggara Muktamar;
- f. Badan yang dibentuk oleh Majelis Syura untuk mempersiapkan materi Muktamar;
- g. Utusan dari lembaga atau badan khusus di tingkat Pusat;
- h. Anggota Kehormatan yang diundang oleh Panitia Muktamar.
- (4) Peninjau Muktamar sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf “b” pasal ini adalah utusan lembaga pemerintah atau non pemerintah yang diundang oleh Panitia Muktamar.
- (5) Agenda-agenda sidang dalam Muktamar sekurang-kurangnya meliputi:
- a. Sidang penetapan Tata Tertib Muktamar;
- b. Sidang penetapan dan pengesahan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
- c. Sidang penetapan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO);
- d. Sidang penyampaian dan pembahasan Laporan Ketua Umum, Majelis Syuradan pelimpahan tugas/wewenang Ketua Umum kepada Majelis Syura;
- e. Sidang penetapan dan pengesahan anggota Majelis Syura Tambahan;
- f. Sidang penetapan dan pengesahan Ketua Umum.
- (1) Pengurus Pusat bersama dengan Majelis Syura wajib memprakarsai penyelenggaraan Muktamar sesuai dengan aturan yang berlaku.
- (2) Ketua Umum wajib membentuk panitia penyelenggara Muktamar dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Majelis Syura.
- (3) Panitia penyelenggara Muktamar dapat menyelenggarakan Pra Muktamar untuk efektivitas dan efesiensi pelaksanaan Muktamar.
- (4) Pengurus Pusat wajib memberikan bantuan pendanaan maksimal dua puluh persen dari keseluruhan anggaran penyelenggaraan, untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Panitia Muktamar.
- (5) Seluruh sisa/utang piutang Panitia Muktamar, menjadi tanggung jawab organisasi.
- (6) Panitia Muktamar wajib menyerahkan saldo kepada organisasi.
- (1) Panitia Muktamar bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Muktamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- (2) Panitia Muktamar menyampaikan laporan penyelenggaraan Muktamar kepada Ketua Umum selambat-lambatnya empat bulan setelah Muktamar berakhir.
- (3) Ketua Umum membubarkan panitia Muktamar selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyampaian laporan panitia dengan surat keputusan Ketua Umum.
- (1) Untuk mempersiapkan materi persidangan dalam Muktamar, Majelis Syura sekurangkurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menyusun rancangan Tata Tertib Muktamar;
- b. Menyusun bahan usulan perubahan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
- c. Memferifikasi dan menetapkan calon Ketua Umum berdasarkan aspirasi dari Daerah dan
- d. Memferifikasi dan menetapkan calon anggota Majelis Syura Tambahan berdasarkan aspirasi Daerah dan Wilayah, di luar dan/atau di dalam pelaksanaan Muktamar;
- e. Menyusun rancangan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
- (2) Mekanisme penetapan calon Ketua Umum dan anggota Majelis Syura Tambahan diatur dalam Tata Tertib Muktamar.
- (3) Untuk mempermudah tugas Majelis Syura dalam menyiapkan materi Muktamar, Majelis Syura dapat membentuk Badan Khusus Muktamar yang bertugas untuk mempersiapkan materi Muktamar sebagaimana tercantum pada ayat satu.
- (4) Badan Khusus Muktamar, bertanggungjawab langsung pada Majelis Syura.
- (5) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Muktamar berakhir, Badan Khusus Muktamar menyerahkan seluruh dokumen dan hasil Muktamar kepada Majelis Syura, Pengurus Pusat dan panitia penyelenggara.
- (6) Badan Khusus Muktamar dibubarkan oleh Majelis Syura bersamaan dengan pembubaran panitia penyelenggara oleh Ketua Umum.
- (1) Musyawarah Wilayah merupakan lembaga permusyaratan organisasi tingkat Wilayah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
- (2) Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari:
- a. Anggota Musyawarah Wilayah
- b. Peninjau Musyawarah Wilayah
- (3) Musyawarah Wilayah beranggotakan:
- a. Dewan Syura Wilayah;
- b. Pengurus Wilayah;
- c. Panitia penyelenggara Musyawarah Wilayah;
- d. Utusan daerah yang terdiri dari unsur Dewan Syura Daerah dan Pengurus Daerah;
- e. Badan yang dibentuk oleh Dewan Syura Wilayah untuk mempersiapkan materi
- f. Utusan dari lembaga atau badan khusus di tingkat Wilayah;
- g. Anggota Kehormatan yang diundang oleh Panitia Musyawarah Wilayah;
- (4) Peninjau Musyawarah Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf “b” pasal ini adalah utusan lembaga pemerintah atau non pemerintah yang diundang oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
- (5) Agenda-agenda sidang dalam Musyawarah Wilayah sekurang-kurangnya meliputi:
- a. Sidang penetapan Tata Tertib Musyawarah Wilayah;
- b. Sidang pembahasan Laporan Ketua Wilayah dan Dewan Syura Wilayah;
- c. Sidang penetapan Program Kerja Wilayah;
- d. Sidang penetapan dan pengesahan anggota Dewan Syura Wilayah Tambahan;
- e. Sidang penetapan dan pengesahan Ketua Wilayah.
- (1) Pengurus Wilayah bersama dengan Dewan Syura Wilayah wajib memprakarsai penyelenggaraan Musyawarah Wilayah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- (2) Ketua Wilayah wajib membentuk panitia penyelenggara Musyawarah Wilayah dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Dewan Syura Wilayah.
- (3) Panitia penyelenggara Musyawarah Wilayah dapat menyelenggarakan Pra Musyawarah Wilayah untuk efektivitas dan efesiensi pelaksanaan Musyawarah Wilayah.
- (4) Pengurus Wilayah wajib memberikan bantuan pendanaan maksimal dua puluh persen dari keseluruhan anggaran penyelenggaraan, untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Panitia Musyawarah Wilayah.
- (5) Seluruh sisa/utang piutang Panitia Musyawarah Wilayah, menjadi tanggung jawab organisasi.
- (6) Panitia Musyawarah Wilayah wajib menyerahkan saldo kepada organisasi.
- (1) Panitia Musyawarah Wilayah bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- (2) Panitia Musyawarah Wilayah menyampaikan laporan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah kepada Ketua Wilayah selambat-lambatnya empat bulan setelah Musyawarah Wilayah berakhir.
- (3) Ketua Wilayah membubarkan panitia Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyampaian laporan panitia dengan surat keputusan Ketua Wilayah.
- (1) Untuk mempersiapkan materi persidangan dalam Musyawarah Wilayah, Dewan Syura Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menyusun rancangan Tata Tertib Musyawarah Wilayah;
- b. Memferifikasi dan menetapkan calon Ketua Wilayah berdasarkan aspirasi dari daerah, di luar dan/atau di dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah;
- c. Memferifikasi dan menetapkan calon anggota Dewan Syura Wilayah Tambahan berdasarkan aspirasi daerah, luar dan/atau di dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah;
- d. Menyusun rancangan Garis-garis Besar Program Kerja Wilayah.
- (2) Mekanisme penetapan calon Ketua Wilayah dan anggota Dewan Syura Wilayah Tambahan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Wilayah.
- (3) Untuk mempermudah tugas Dewan Syura Wilayah dalam menyiapkan materi Musyawarah Wilayah, Dewan Syura Wilayah dapat membentuk Badan Khusus Musyawarah Wilayah yang bertugas untuk mempersiapkan materi Musyawarah Wilayah sebagaimana tercantum pada ayat satu.
- (4) Badan Khusus Musyawarah Wilayah, bertanggungjawab langsung pada Dewan Syura Wilayah.
- (5) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Wilayah berakhir, Badan Khusus Musyawarah Wilayah menyerahkan seluruh dokumen dan hasil Musyawarah Wilayah kepada Dewan Syura Wilayah, Pengurus Wilayah dan panitia penyelenggara.
- (6) Badan Khusus Musyawarah Wilayah dibubarkan oleh Dewan Syura Wilayah bersamaan dengan pembubaran panitia Musyawarah Wilayah oleh Ketua Wilayah.
- (1) Musyawarah Daerah merupakan lembaga permusyaratan organisasi tingkat daerah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
- (2) Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
- a. Anggota Musyawarah Daerah
- b. Peninjau Musyawarah Daerah
- (3) Musyawarah Daerah beranggotakan :
- a. Dewan Syura Daerah;
- b. Pengurus Daerah;
- c. Panitia penyelenggara Musyawarah Daerah;
- d. Badan yang dibentuk oleh Dewan Syura Daerah untuk mempersiapkan materi
- e. Seluruh anggota;
- f. Utusan dari lembaga atau badan khusus di tingkat daerah;
- g. Anggota Kehormatan yang diundang oleh Panitia Musyawarah Daerah.
- (4) Peninjau Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf “b” pasal ini adalah utusan lembaga pemerintah atau non pemerintah yang diundang oleh Panitia Musyawarah Daerah.
- (5) Agenda-agenda sidang dalam Musyawarah Daerah sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Sidang penetapan Tata Tertib Musyawarah Daerah;
- b. Sidang pembahasan laporan Ketua Daerah dan Dewan Syura Daerah;
- c. Sidang penetapan Program Kerja daerah;
- d. Sidang penetapan dan pengesahan anggota Dewan Syura Daerah Tambahan;
- e. Sidang penetapan dan pengesahan Ketua Daerah.
- (1) Pengurus Daerah bersama dengan Dewan Syura Daerah wajib memprakarsai penyelenggaraan Musyawarah Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- (2) Ketua Daerah wajib membentuk panitia penyelenggara Musyawarah Daerah dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Dewan Syura Daerah.
- (3) Panitia penyelenggara Musyawarah Daerah dapat menyelenggarakan Pra Musyawarah Daerah untuk efektivitas dan efesiensi pelaksanaan Musyawarah Daerah.
- (4) Pengurus Daerah wajib memberikan bantuan pendanaan maksimal sepuluh persen dari keseluruhan anggaran penyelenggaraan, untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Panitia Musyawarah Daerah.
- (5) Seluruh sisa/utang piutang Panitia Musyawarah Daerah, menjadi tanggung jawab organisasi.
- (6) Panitia Musyawarah Daerah wajib menyerahkan saldo kepada organisasi.
- (1) Panitia Musyawarah Daerah bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- (2) Panitia Musyawarah Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan Musyawarah Daerah kepada Ketua Daerah selambat-lambatnya empat bulan setelah Musyawarah Daerah berakhir.
- (3) Ketua Daerah membubarkan panitia Musyawarah Daerah selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyampaian laporan panitia dengan surat keputusan Ketua Daerah.
- (1) Untuk mempersiapkan materi persidangan dalam Musyawarah Daerah, Dewan Syura Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
- a. Menyusun rancangan Tata Tertib Musyawarah Daerah;
- b. Memferifikasi dan menetapkan calon Ketua Wilayah berdasarkan aspirasi dari anggota, di luar dan/atau di dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah;
- c. Memferifikasi dan menetapkan calon anggota Dewan Syura daerah Tambahan berdasarkan aspirasi anggota, di uar dan/atau di dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah.
- d. Menyusun rancangan Garis-garis Besar Program Kerja Daerah.
- (2) Mekanisme penetapan calon Ketua Daerah dan anggota Dewan Syura Daerah Tambahan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah.
- (3) Untuk mempermudah tugas Dewan Syura Daerah dalam menyiapkan materi Musyawarah Daerah, Dewan Syura Daerah dapat membentuk Badan Khusus Musyawarah Daerah yang bertugas untuk mempersiapkan materi Musyawarah Daerah sebagaimana tercantum pada ayat satu.
- (4) Badan Khusus Musyawarah Daerah, bertanggungjawab langsung pada Dewan Syura Daerah.
- (5) Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah berakhir, Badan Khusus Musyawarah Daerah menyerahkan seluruh dokumen dan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Syura Daerah, Pengurus Daerah dan Panitia Penyelenggara.
- (6) Badan Khusus Musyawarah Daerah dibubarkan oleh Dewan Syura Daerah bersamaan dengan pembubaran panitia Musyawarah Daerah oleh Ketua Daerah.
- (1) Muktamar Luar Biasa, adalah Muktamar yang diselenggarakan untuk:
- a. Mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen organisasi. b. Pembubaran Organisasi.
- (2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf “a” pasal ini adalah apabila Ketua Umum berhalangan tetap.
- (3) Muktamar Luar Biasa untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf “a” pasal ini beranggotakan:
- a. Majelis Syura.
- b. Pengurus Pusat.
- c. Utusan Pimpinan Wilayah apabila dianggap perlu.
- (4) Pembubaran Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf “b” pasal ini adalah Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan atas dasar rekomendasi Majelis Syura.
- (5) Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh ⅔ dari peserta Muktamar yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ini.
- (6) Keputusan Muktamar Luar Biasa tentang pembubaran organisasi ITMI dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¾ dari peserta Muktamar yang hadir.
- (7) Dalam hal ITMI dibubarkan, segala harta kekayaan organisasi ITMI yang tersisa disalurkan kepada usaha-usaha yang bertujuan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan Syariat Islam.
- (1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa merupakan musyawarah yang diselenggarakan untuk mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen organisasi.
- (2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah apabila Ketua Wilayah berhalangan tetap.
- (3) Musyawarah Wilayah Luar Biasa beranggotakan :
- a. Dewan Syura Wilayah.
- b. Pengurus Wilayah.
- c. Utusan Pimpinan Daerah apabila dianggap perlu.
- (1) Musyawarah Daerah Luar Biasa merupakan musyawarah yang diselenggarakan untuk mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen organisasi.
- (2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah apabila Ketua Daerah berhalangan tetap.
- (3) Musyawarah Daerah Luar Biasa beranggotakan :
- a. Dewan Syura Daerah.
- b. Pengurus Daerah.
- c. Utusan Anggota apabila dianggap perlu.
- (1) Pengurus Pusat wajib memprakarsai penyelenggaraan Mudzakarah Nasional dengan membentuk panitia penyelenggara.
- (2) Mudzakarah Nasional beranggotakan sekurang-kurangnya :
- a. Majelis Syura;
- b. Pengurus Pusat;
- c. Dewan Syura Wilayah;
- d. Pengurus Wilayah;
- e. Panitia Penyelenggara;
- f. Peninjau;
- g. Anggota ITMI yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
- (3) Agenda Mudzakarah Nasional sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Pemaparan laporan capaian kinerja Majelis Syura;
- b. Pemaparan capaian kinerja Pengurus Pusat;
- c. Penetapan peraturan dan/atau kebijakan organisasi;
- d. Penetapan agenda nasional sesuai dengan AD/ART ITMI.
- e. Evaluasi dan rekomendasi program kerja Pengurus Pusat;
- f. Evaluasi dan rekomendasi agenda kerja Majelis Syura.
- (4) Untuk mempersiapkan penyelenggaraan Mudzakarah Nasional, pihak-pihak terkait wajib melakukan :
- a. Majelis Syura mempersiapkan dan menyusun laporan capaian kinerja;
- b. Pengurus Pusat mempersiapkan dan menyusun laporan capaian kinerja;
- c. Majelis Syura menyusun rencana agenda kerja;
- d. Pengurus Pusat menyusun rancangan program kerja;
- e. Majelis Syura dan Pengurus Pusat menyusun rancangan peraturan dan/atau kebijakan organisasi.
- (1) Pengurus Wilayah wajib memprakarsai penyelenggaraan Mudzakarah Wilayah dengan membentuk Panitia Penyelenggara.
- (2) Mudzakarah Wilayah beranggotakan sekurang-kurangnya :
- a. Dewan Syura Wilayah;
- b. Pengurus Wilayah;
- c. Dewan Syura Daerah;
- d. Pengurus Daerah;
- e. Panitia penyelenggara;
- f. Peninjau;
- g. Anggota ITMI yang ditunjuk oleh Pengurus Wilayah.
- (3) Agenda Mudzakarah Wilayah sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Pemaparan laporan capaian kinerja Dewan Syura Wilayah;
- b. Pemaparan capaian kinerja Pengurus Wilayah;
- c. Penetapan kebijakan organisasi di tingkat Wilayah;
- d. Penetapan agenda Wilayah.
- e. Evaluasi dan rekomendasi program kerja Pengurus Wilayah;
- f. Evaluasi dan rekomendasi agenda kerja Dewan Syura Wilayah;
- (4) Untuk mempersiapkan penyelenggaraan Mudzakarah Wilayah, pihak-pihak terkait wajib melakukan :
- a. Dewan Syura Wilayah mempersiapkan dan menyusun laporan capaian kinerja;
- b. Pengurus Wilayah mempersiapkan dan menyusun laporan capaian kinerja;
- c. Dewan Syura Wilayah menyusun rencana agenda kerja;
- d. Pengurus Wilayah menyusun rancangan program kerja;
- e. Dewan Syura Wilayah dan Pengurus Wilayah menyusun rancangan kebijakan organisasi.
- (1) Pengurus Daerah wajib memprakarsai penyelenggaraan Mudzakarah Daerah dengan membentuk panitia penyelenggara.
- (2) Mudzakarah Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya :
- a. Dewan Syura Daerah;
- b. Pengurus Daerah;
- c. Seluruh anggota;
- d. Panitia penyelenggara;
- e. Peninjau;
- (3) Agenda Mudzakarah Daerah sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Pemaparan laporan capaian kinerja Dewan Syura Daerah;
- b. Pemaparan capaian kinerja Pengurus Daerah;
- c. Penetapan kebijakan organisasi di tingkat daerah;
- d. Penetapan agenda daerah;
- e. Evaluasi dan rekomendasi program kerja Pengurus Daerah;
- f. Evaluasi dan rekomendasi agenda kerja Dewan Syura Daerah;
- g. Penyerapan aspirasi seluruh anggota.
- (4) Untuk mempersiapkan penyelenggaraan Mudzakarah Daerah, pihak-pihak terkait wajib melakukan :
- a. Dewan Syura Daerah mempersiapkan dan menyusun laporan capaian kinerja;
- b. Pengurus Daerah mempersiapkan dan menyusun laporan capaian kinerja;
- c. Dewan Syura Daerah menyusun rencana agenda kerja;
- d. Pengurus Daerah menyusun rancangan program kerja;
- e. Dewan Syura Daerah dan Pengurus Daerah menyusun rancangan kebijakan organisasi.
- (1) Rapat Kerja merupakan rapat yang beranggotakan seluruh unsur kepemimpinan dalam organisasi sesuai dengan jenjangnya.
- (2) Rapat Kerja dilaksanakan setahun sekali selama masa jihad.
- (3) Rapat Kerja tahun pertama masa jihad, dilaksanakan bersamaan dengan pengkukuhan kepengurusan.
- (4) Rapat Kerja ITMI terdiri dari :
- a. Rapat Kerja Pusat;
- b. Rapat Kerja Wilayah;
- c. Rapat Kerja Daerah;
- d. Rapat-rapat lain
- (1) Rapat Kerja Pusat beranggotakan :
- a. Majelis Syura;
- b. Pengurus Pusat;
- c. Lembaga-lembaga khusus di tingkat pusat.
- (2) Tugas dan wewenang Rapat Kerja Pusat sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat;
- b. Mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga khusus di tingkat pusat;
- c. Menyusun dan menetapkan skala prioritas program kerja tahunan Pengurus Pusat;
- d. Menyusun agenda kerja tahunan Majelis Syura.
- (1) Rapat Kerja Wilayah beranggotakan :
- a. Dewan Syura Wilayah;
- b. Pengurus Wilayah;
- c. Lembaga-lembaga khusus di tingkat Wilayah.
- (2) Tugas dan wewenang Rapat Kerja Wilayah sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pengurus Wilayah;
- b. Mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga khusus di tingkat Wilayah;
- c. Menyusun dan menetapkan skala prioritas program kerja tahunan Pengurus Wilayah;
- d. Menyusun agenda kerja tahunan Dewan Syura Wilayah.
- (1) Rapat Kerja Daerah beranggotakan :
- a. Dewan Syura Daerah;
- b. Pengurus Daerah;
- c. Lembaga-lembaga khusus di tingkat daerah.
- (2) Tugas dan wewenang rapat kerja daerah sekurang-kurangnya meliputi :
- a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pengurus Daerah;
- b. Mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga khusus di tingkat daerah;
- c. Menyusun dan menetapkan skala prioritas program kerja tahunan Pengurus Daerah;
- d. Menyusun agenda kerja tahunan Dewan Syura Daerah.
- (1) Rapat Pengurus Pusat dapat diselenggarakan secara periodik antara lain berupa :
- a. Rapat Evaluasi tiga bulan atau enam bulan sekali;
- b. Rapat bidang yang diikuti oleh bagian-bagian yang terdapat pada bidang tersebut;
- c. Rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan.
- (2) Penyelenggaraan rapat-rapat Pengurus Pusat diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat ITMI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (3) Rapat Pengurus Wilayah dapat diselenggarakan secara periodik antara lain berupa :
- a. Rapat Evaluasi tiga bulan atau enam bulan sekali;
- b. Rapat biro yang diikuti oleh bagian-bagian yang terdapat pada biro tersebut;
- c. Rapat koordinasi, sesuai dengan kebutuhannya.
- (4) Penyelenggaraan rapat-rapat Pengurus Wilayah diatur lebih lanjut oleh Pengurus Wilayah ITMI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (5) Rapat Pengurus Daerah dapat diselenggarakan secara periodik antara lain berupa :
- a. Rapat Evaluasi tiga bulan atau enam bulan sekali;
- b. Rapat seksi yang diikuti oleh bagian-bagian yang terdapat pada seksi tersebut;
- c. Rapat koordinasi, sesuai dengan kebutuhannya.
- (6) Penyelenggaraan rapat-rapat Pengurus Daerah diatur lebih lanjut oleh Pengurus Daerah ITMI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (1) Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah mengadakan pertemuan dan Daurah bersama sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa Jihad.
- (2) Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah dapat menyelenggarakan sidang sesuai kebutuhan, yang wajib sepenuhnya difasilitasi oleh :
- a. Pengurus Pusat untuk tingkat pusat;
- b. Pengurus Wilayah untuk tingkat Wilayah (Provinsi);
- c. Pengurus Daerah untuk tingkat daerah (Kabupaten/Kota).
- (3) Ketua dan Sekretaris Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah berkewajiban mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah, sesuai dengan jenjangnya masing-masing.
- (4) Dalam keadaan tertentu Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah dapat menyelenggarakan rapat koordinasi, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
- (5) Hasil-hasil rapat Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Daerah merupakan bahan pertimbangan yang signifikan bagi keberlangsungan kebijakan umum organisasi sesuai dengan jenjang, tugas dan fungsinya.
- (1) Pemungutan iuran anggota, dilakukan oleh Pengurus Daerah berdasarkan hasil Rapat Kerja Daerah, dengan memperhatikan kemampuan anggota daerah masing-masing.
- (2) Hasil pemungutan iuran anggota sekurang-kurangnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemajuan ITMI.
- (3) Setiap penggunaan hasil iuran anggota oleh Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat wajib diberitahukan kepada anggota secara transparan dan proporsional, dengan presentase untuk Pengurus Daerah lima puluh persen, Pengurus Wilayah tiga puluh persen dan Pengurus Pusat dua puluh persen.
- (1) Bentuk-bentuk usaha lain yang halal dan sah antara lain:
- a. Pengumpulan dana untuk kegiatan-kegiatan organisasi baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan organisasi;
- b. Bantuan pemerintah, masyarakat, lembaga-lembaga swadaya masyarakat di dalam dan di luar negeri yang tidak mengikat dan sesuai dengan Syariat Islam.
- (2) ITMI Pusat dapat melakukan kerjasama untuk penggalangan dana di tingkat pusat dengan lembaga/organisasi di dalam dan luar negeri.
- (3) ITMI Wilayah dapat melakukan kerja sama dengan organisasi/lembaga di Wilayah tersebut.
- (4) ITMI Wilayah dapat melakukan kerjasama dengan organisasi/lembaga di Wilayah (Provinsi) lain sepanjang dikoordinasikan dengan ITMI Wilayah terkait.
- (5) Pengurus Daerah dapat melakukan penggalangan dana dengan pihak terkait di lingkungan Kabupaten/Kota untuk kepentingan dan kemajuan ITMI Daerah tersebut.
- (6) Demi kemajuan organisasi tingkat Daerah, ITMI Daerah dapat melakukan kerjasama penggalangan dana dengan ITMI Daerah lain dan/atau organisasi tingkat Daerah lainnya, sepanjang diberitahukan kepada ITMI Daerah terkait.
- (7) Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan, ITMI Daerah dapat melakukan kerjasama dengan organisasi/lembaga di tingkat Wilayah, tingkat Pusat, di dalam dan di luar negeri sepanjang dikoordinasikan dengan ITMI Wilayah di daerah tersebut dan ITMI Pusat.
- (8) Untuk kepentingan kemajuan organisasi, ITMI Wilayah dapat melakukan penggalangan dana yang bekerja sama dengan ITMI Daerah, ITMI Pusat dan organisasi/lembaga di dalam dan di luar negeri sepanjang berpedoman pada prinsip saling menguntungkan dan saling memahami kepentingannya.
- (1) Pencairan anggaran tahunan organisasi hanya dapat dilakukan oleh :
- a. Ketua Umum dan Bendahara Umum dan/atau Wakil Bendahara Umum untuk tingkat Pusat;
- b. Ketua Wilayah dan Bendahara Wilayah untuk tingkat Wilayah;
- c. Ketua Daerah dan Bendahara Daerah untuk tingkat Daerah.
- (2) Pencairan dana bulanan (perbulan) hanya dapat dilakukan oleh :
- a. Ketua Umum dan Bendahara Umum dan/atau Wakil Bendahara Umum untuk tingkat Pusat;
- b. Ketua Wilayah dan Bendahara Wilayah untuk tingkat Wilayah;
- c. Ketua Daerah dan Bendahara Daerah untuk tingkat Daerah.
- (3) Alokasi dana kegiatan organisasi diberikan untuk anggaran rutin dan anggaran program.
- (4) Anggaran rutin sebagaimana dimaksud ayat tiga antara lain:
- a. Biaya kesekretariatan;
- b. Biaya perjalanan dinas organisasi;
- c. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor kesekretariatan;
- d. Biaya pembayaran listrik dan telepon;
- e. Biaya honor karyawan yang besar dan jumlahnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum untuk tingkat Pusat, Ketua Wilayah untuk tingkat Wilayah, Ketua Daerah untuk tingkat Daerah.
- (5) Anggaran program yaitu berupa anggaran kegiatan setiap bidang yang besar dan jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan kegiatan dan kemampuan organisasi.
- (6) Dana-dana organisasi disimpan pada bank dengan aman.
- (7) Setiap pencairan anggaran baik rutin maupun program wajib menggunakan tanda bukti pencairan dan/atau penggunaan seperti : kwitansi dan lain-lain.
- (8) Pengajuan program kegiatan harus dilakukan dalam bentuk usulan kegiatan (proposal) lengkap dengan rincian anggaran dan biaya.
- (1) Dalam hal menunjuk seseorang/lembaga untuk mengelola harta kekayaan organisasi, Rapat Kerja Pengurus wajib memperhatikan dan berpedoman kepada :
- a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI;
- b. GBHO;
- c. Kejujuran dan ketaatannya terhadap Agama Islam dan organisasi;
- d. Kemampuan dalam mengelola harta kekayaan organisasi.
- (2) Struktur lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta kekayaan organisasi ditetapkan oleh dan dalam Rapat Kerja Pengurus.
- (3) Pengelola harta kekayaan organisasi wajib menyampaikan laporan kepada pengurus secara periodik.
- (1) Lambang ITMI adalah ka’bah berwarna hitam yang ditengahnya terdapat tongkat putih yang berdiri secara diagonal serta tulisan “ITMI” berwarna merah di atasnya, dengan warna dasar putih.
- (2) Ka’bah melambangkan persatuan Umat Islam, artinya Tunanetra Muslim bersatu dalam memperjuangkan dan mengamalkan kebenaran berdasarkan Syariat Islam.
- (3) Tongkat putih melambangkan identitas Ketunanetraan, artinya dengan tongkat putih Tunanetra dapat melakukan aktifitas dan mobilitas secara mudah, cepat, tepat dan aman.
- (4) Warna dasar putih melambangkan perjuangan suci.
- (5) ITMI adalah akronim dari Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia.
- (1) Pada Musyawarah Nasional IV ITMI, istilah Musyawarah Nasional ditetapkan menjadi Muktamar.
- (2) Muktamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini selanjutnya ditetapkan menjadi Muktamar IV ITMI.
- (3) Untuk pertama kalinya, pembentukan Majelis Syura dilakukan oleh dan dalam Muktamar IV ITMI.
- (4) Pembentukan Dewan Syura Wilayah dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah.
- (5) Pembentukan Dewan Syura Daerah dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah.
- (6) Mengenai pemberlakuan ketentuan-ketentuan Majelis Syura, Dewan Syura Wilayah dan Dewan Syura Daerah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini serta dengan memperhatikan tata cara Musyawarah yang tertib, Islami, jujur, adil, dan kondisi yang berkembang.
- (1) ITMI Wilayah dan ITMI Daerah wajib menyesuaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, selambat-lambatnya satu tahun setelah Muktamar berlangsung.
- (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat satu adalah penyesuaian sekurang-kurangnya pada :
- a. Struktur kepengurusan untuk tingkat Wilayah dan Daerah.
- b. Dewan Syura untuk tingkat Wilayah dan Daerah
- (3) Dalam rangka melakukan penyesuaian ITMI Wilayah dan Daerah wajib menyelenggarakan Rapat khusus untuk maksud tersebut.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Anggota Biasa, Anggota Alhawary dan Anggota Kehormatan dinyatakan hilang status keanggotaannya apabila:
Pasal 7
Pasal 8
BAB IIIKEPEMIMPINAN
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Anggota Majelis Syura dapat kehilangan status keanggotaannya apabila:
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Anggota Dewan Syura Wilayah dapat kehilangan status keanggotaanya apabila:
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Anggota Dewan Syura Daerah dapat kehilangan status keanggotaanya apabila:
Pasal 22
Pasal 23
BAB IV
KEPEMIMPINAN TINGKAT PUSAT
BAGIAN KESATU
MAJELIS SYURA
PARAGRAF PERTAMA
Syarat-Syarat Ketua dan Anggota Majelis Syura
Pasal 24
syar’i terbukti lalai dalam menjalankan Syariat Islam.
PARAGRAF KEDUA
Tugas dan Wewenang Majelis Syura
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pengurus Pusat wajib memenuhi segala hal yang berkaitan dengan biaya operasional Majelis Syura sesuai dengan agenda kerja dan daftar kebutuhan yang disepakati dalam Rapat Kerja Pusat.
BAGIAN KEDUA
PENGURUS PUSAT
PARAGRAF PERTAMA
Syarat-Syarat, Masa Jihad Ketua Umum dan Anggota Pengurus Pusat
Pasal 28
PARAGRAF KEDUA
Tugas Dan Wewenang Ketua Umum
Pasal 29
Pasal 30
Dalam hal Ketua Umum berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Umum dapat melimpahkan tugasnya kepada :
Pasal 31
PARAGRAF KETIGA
Tugas Dan Wewenang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
Pasal 32
Pasal 33
PARAGRAF KEEMPAT
Tugas Dan Wewenang Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum
Pasal 34
Pasal 35
PARAGRAF KELIMA
Tugas Dan Wewenang Para Ketua Bidang
Pasal 36
PARAGRAF KEENAM
Kedudukan Para Ketua Departemen, Anggota Biasa dan Anggota Alhawary Dalam Jenjang Pengurus Pusat
Pasal 37
BAB V
KEPEMIMPINAN TINGKAT WILAYAH
BAGIAN KESATU
DEWAN SYURA WILAYAH
PARAGRAF PERTAMA
Syarat-Syarat Ketua dan Anggota Dewan Syura Wilayah
Pasal 38
PARAGRAF KEDUA
Tugas dan Wewenang Dewan Syura Wilayah
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pengurus Wilayah wajib memenuhi segala hal yang berkaitan dengan biaya operasional Dewan Syura Wilayah sesuai dengan agenda kerja dan daftar kebutuhan yang disepakati dalam Rapat Kerja Wilayah.
BAGIAN KEDUA
PENGURUS WILAYAH
PARAGRAF PERTAMA
Syarat-Syarat, Masa Jihad Ketua dan Anggota Pengurus Wilayah
Pasal 42
Ketua Daerah dan anggota Pengurus Daerah;
PARAGRAF KEDUA
Tugas dan Wewenang Ketua Wilayah
Pasal 43
Pasal 44
Dalam hal Ketua Wilayah berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Wilayah dapat melimpahkan tugasnya kepada:
Pasal 45
PARAGRAF KETIGA
Tugas dan Wewenang Para Ketua Bidang, Sekretaris Wilayah dan Bendahara Wilayah
Pasal 46
Pasal 47
Sekretaris Wilayah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan tingkat Wilayah, yang meliputi :
Pasal 48
Bendahara Wilayah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Kebendaharaan tingkat Wilayah, yang meliputi :
PARAGRAF KEEMPAT
Kedudukan Wakil Sekretaris Wilayah, Wakil Bendahara Wilayah, Para Ketua Biro, Anggota Biasa, dan Anggota Alhawary Dalam Jenjang Pengurus Wilayah
Pasal 49
BAB VI
KEPEMIMPINAN TINGKAT DAERAH
BAGIAN KESATU
DEWAN SYURA DAERAH
PARAGRAF PERTAMA
Syarat-Syarat Ketua dan Anggota Dewan Syura Daerah
Pasal 50
PARAGRAF KEDUA
Tugas dan Wewenang Dewan Syura Daerah
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pengurus Daerah wajib memenuhi segala hal yang berkaitan dengan biaya operasional Dewan Syura Daerah sesuai dengan agenda kerja dan daftar kebutuhan yang disepakati dalam Rapat Kerja Daerah.
BAGIAN KEDUA
PENGURUS DAERAH
PARAGRAF PERTAMA
Syarat-Syarat, Masa Jihad Ketua Daerah dan Anggota Pengurus Daerah
Pasal 54
Daerah dan Ketua Wilayah;
Daerah;
PARAGRAF KEDUA
Tugas dan Wewenang Ketua Daerah
Pasal 55
Pasal 56
Dalam hal Ketua Daerah berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Daerah dapat melimpahkan tugasnya kepada :
Pasal 57
PARAGRAF KETIGA
Tugas dan Wewenang Sekretaris Daerah, Bendahara Daerah
Pasal 58
Sekretaris Daerah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang kesekretariatan tingkat daerah, yang meliputi :
Pasal 59
Bendahara Daerah memiliki tugas dan wewenang menjalankan kebijakan organisasi di bidang Kebendaharaan tingkat daerah, yang meliputi :
PARAGRAF KEEMPAT
Kedudukan Wakil Sekretaris Daerah, Wakil Bendahara Daerah, Para Ketua Seksi, Anggota Biasa, dan Anggota Alhawary Dalam Jenjang Pengurus Daerah
Pasal 60
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
BAGIAN KESATU
MUKTAMAR, MUSYARAWAH WILAYAH, MUSYAWARAH DAERAH, MUKTAMAR LUAR
BIASA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 61
Tangga;
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Tangga berdasarkan aspirasi dari daerah dan Wilayah;
Wilayah, di luar dan/atau di dalam pelaksanaan Muktamar;
Pasal 65
Musyawarah Wilayah;
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Musyawarah Daerah;
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
BAGIAN KEDUA
MUDZAKARAH NASIONAL, MUDZAKARAH WILAYAH dan
MUDZAKARAH DAERAH
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
BAGIAN KETIGA
RAPAT-RAPAT
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
BAGIAN KEEMPAT
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT SECARA VIRTUAL
Pasal 85
Permusyawaratan dan Rapat-rapat ITMI sesuai dengan jenjangnya dalam kondisi tertentu dapat dilaksanakan secara virtual.
BAB VIII
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HARTA KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
BAB IX
LAMBANG
Pasal 90
Pasal 91
Penggunaan lambang, papan, atribut ITMI lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan/atau Surat Keputusan Ketua Umum.
Pasal 92
Badan-badan/lembaga-lembaga di luar ITMI tidak diperkenankan menggunakan lambang/atribut organisasi ini.
BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur di dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Ketua Umum dan peraturanperaturan lain yang semacamnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 96
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
والحمدلله رب العلمين
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Safar 1447 H
15 Agustus 2025 M
PIMPINAN SIDANG
MUKTAMAR V ITMI
AIDIN EKA SETIAWAN, S.Pd
